Berita Manado
UMK Manado 2020 Bakal Lebih Tinggi dari UMP Sulut 2020 Rp 3,3 Juta
Setelah dikeluarkannya UMP Rp 3,3 juta oleh Gubernu, dewan pengupahan Kota Manado akan melakukan rapat bersama membahas UMK Manado 2020.
Penulis: | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey SE telah menetapkan Setelah UMP Sulut 2020 Sebesar Rp 3.310.732.
Dewan pengupahan Kota Manado sedang melakukan rapat bersama untuk menentukan UMK Manado 2020.
"Setelah rapat kita akan bawa hasil rapat ke Wali Kota, UMK 20 hari setelah dikeluarkan UMP dan tanggal 21 November akan dikeluarkan pengumuman UMK Manado 2020," jelas Kadisnaker Kota Manado, Donald Supit.
Supit mengatakan, Dewan pengupahan akan melakukan rapat setelah dikeluarkan UMP.
"Hari ini rapat dewan pengupahan, dengan menerima usulan pengusaha pekerja dan pemerintah, nah barulah jika sudah selesai, Walikota mengusulkan ke Provinsi.
• UMP Sulut 2020 Ditetapkan Rp 3.310.732, Ketiga Tertinggi se-Indonesia, Upah THL Pemprov Ikut Naik
• UMP Sulut 2020 Naik, Gubernur Ancam Perusahaan Tak Penuhi Upah: Lapor, Saya Suruh Tutup
"Harapan adanya kenaikan UMK Manado 2020, ada kesadaran makin tinggi dari pengusaha menerapkan UMK, mendorong pekerja makin produktif meningkatkan kontribusi kemajuan perusahaan, perusahaan maju karena ada karyawan," katanya.
Dinas Kota Manado akan terus menyosialisasikan UMK kepada pengusaha dan perusahaan agar menerapkan UMK Manado 2020.
UMP Sulut 2020 Ditetapkan Rp 3.310.732
Diketahui, Gubernur Sulut, Olly Dondokambey menetapkan Upah Minumum Provinsi (UMP) Sulut tahun 2020 sebesar Rp 3.310.732
Pengumuman kenaikan UMP Sulut 2020 sebesar Rp 3,3 juta ini dilakukan di Kompleks Cempaka, Kolongan, Minahasa Utara, Jumat (1/11/2019).
"UMP Sulut 2020 Rp 3.310.732," kata dia kepada wartawan.
Pengumuman ini didampingi Asosiasi Pengusaha dan Serikat Buruh, Sekprov Edwin Silangen, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut, Erny Tumundo.
UMP Sulut 2020 Naik 3,3 juta, Pengusaha Lontarkan Kritisi, Ini isinya
Pengumuman ini didampingi Asosiasi Pengusaha dan Serikat Buruh.
Angka ini naik dari 8,51 persen dari UMP 2019 Rp 3.059.067
Pengusaha Protes