Sulawesi Utara
UMP Sulut 2020 Naik, Gubernur Ancam Perusahaan Tak Penuhi Upah: Lapor, Saya Suruh Tutup
UMP sebelumnya, tahun 2019, Rp 3.051.067, naik 8,51 persen di 2020 menjadi Rp 3.310.732.
TRIBUNMNANADO.CO.ID - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara (Sulut) 2020 naik.
Gubernur Olly Dondokambey sudah meneken keputusan Gubernur di Kompleks Cempaka, Kolongan, Minut, Sulut, Jumat (01/11/2019).
UMP sebelumnya Rp 3.051.067, naik 8,51 persen di 2020 menjadi Rp 3.310.732.
Gubernur mengatakan, UMP Sulut 2020 ini wajib dipenuhi, jika tidak, ada sanksi menanti.
"Nanti kita operasi, awas ketahuan. Apalagi perusahaan besar, perusahaan stabil. Kalau tidak terapkan UMP lapor, saya suruh tutup," ungkap dia.
Di samping itu, pekerja juga harus produktif.
Upah makin tinggi perusahaan jadi makin selektif menerima karyawan.
• Upah Mininum Provinsi Sulut Naik Rp 3,3 Juta, Gubernur Beber Formula Penetapan UMP
• UMP Sulut 2020 Naik, Gubernur Olly Jamin THL Pemprov Juga Kecipratan Rejeki
"Semakin mahal upah semakin baik kerja, kita dorong terus, pemerintah membantu menyiapkan tenaga kerja andal yang bisa menunjang pertumbuhan ekonomi," ujar Mantan Anggota DPR RI ini.
UMP tinggi memang akan jadi ancaman bagi tenaga kerja lokal, tapi pemerintah tidak tinggal diam.
Biar bagaimana pun upah tidak mungkin turun, sebab itu pemerintah mendorong instansi semisal balai latihan kerja untuk meningkatkan skill tenaga kerja.
UMP Sulut 2020 Naik
Gubernur Ancam Perusahaan Tak Penuhi Upah
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020
UMP Sulut 2020
tribunmanado.co.id
manado.tribunnews.com
Kemendag Kembali Jalin Kerja Sama dengan Perhotelan dan Perbankan, Dorong Pemberdayaan UMKM |
![]() |
---|
Danlantamal VIII Ikuti Rasko Koarmada II Secara Virtual |
![]() |
---|
Usung 'Bentenan', DJKN Suluttenggomalut Bertekad Wujudkan Wilayah Bebas Korupsi |
![]() |
---|
K2SI dan ODC Jatim Peduli, Bawa Bantuan untuk Korban Banjir Manado |
![]() |
---|
Anggota DPR RI Termuda asal Sulut Ini Belum Pakai Gajinya untuk Kepentingan Pribadi |
![]() |
---|