UMP Sulut 2020 Ditetapkan Rp 3.310.732, Ketiga Tertinggi se-Indonesia, Upah THL Pemprov Ikut Naik
Gubernur Sulut, Olly Dondokambey menetapkan Upah Minumum Provinsi (UMP) Sulut tahun 2020 sebesar Rp 3.310.732.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO.CO.ID - Gubernur Sulut, Olly Dondokambey menetapkan Upah Minumum Provinsi (UMP) Sulut tahun 2020 sebesar Rp 3.310.732.
Pengumuman kenaikan UMP Sulut 2020 sebesar Rp 3,3 juta ini dilakukan di Kompleks Cempaka, Kolongan, Minahasa Utara, Jumat (1/11/2019).
" UMP Sulut 2020 Rp 3.310.732," kata dia kepada wartawan.
Pengumuman ini didampingi Asosiasi Pengusaha dan Serikat Buruh, Sekprov Edwin Silangen, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut, Erny Tumundo.
UMP Sulut 2020 Naik 3,3 juta, Pengusaha Lontarkan Kritisi, Ini isinya
Pengumuman ini didampingi Asosiasi Pengusaha dan Serikat Buruh.
Angka ini naik dari 8,51 persen dari UMP 2019 Rp 3.059.067
• UMP Sulut 2020 Ditetapkan Rp 3.310.732
• Daftar Lengkap UMP Tahun 2020 Se-Indonesia, Mulai dari Daerah Tertinggi hingga Terendah

Pengusaha Protes
Robert Najoan, Sekretaris DPD Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menghormati keputusan Gubernur sudah menetapkan UMP 2020.
Meski kemauan pihak pengusaha tak terpenuhi.
Pada pembahasan di Dewan Pengupahan ada 3 rekomendasi. Pengusaha menginginkan UMP tetap atau tak ada kenaikan.
Robert mengatakan, alasannya ada tiga.
"Pertama, ekonomi global saat ini stagnan imbasnya ke ekonomi Indonesia," ungkap dia.
Kedua, UMP tinggi itu menghambat investor.
Ketiga, upah tinggi akan banyak tenaga kerja migrasi ke Sulut