Jatah Mucikari Lebih Banyak dari Artis: Finalis Putri Pariwisata Dibandrol Rp 65 Juta
Mulai terungkap sejumlah fakta terkait kasus prostitusi artis yang melibatkan PA (23), mantan finalis Putri Pariwisata
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, SURABAYA - Mulai terungkap sejumlah fakta terkait kasus prostitusi artis yang melibatkan PA (23), mantan finalis Putri Pariwisata 2016. Para mucikari yang terlibat dalam transaksi seks itu ternyata menerapkan mekanisme berjenjang.
• Pemakaman Baghdadi Sama dengan Osama: Trump Sebut Anjing Conan bak Pahlawan
Mucikari utama berinisial S yang saat ini masih buron, tidak langsung menghubungkan PA dengan para pengguna. Pemasaran dilakukan melalui tersangka JL (51), mucikari kedua yang saat ini telah ditahan di Polda Jatim.
"Jadi pengguna tidak langsung berhubungan dengan mucikari ke pertama (S) tapi melalui mucikari kedua (JL)," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Selasa (29/10).
Barung menjelaskan, JL tak cuma sebatas sebagai perantara kedua yang menghubungkan PA kepada pengguna. Namun JL juga berperan dalam memfasilitasi agenda kencan PA dengan pengguna.
"Dia menyediakan kendaraan, hotel, dan sebagainya," jelasnya. Terkait pembagian hasil, ungkap Barung, S memperoleh bagian lebih besar ketimbang PA.
"S mendapat bagian Rp 40 juta, sedangkan PA mendapat Rp 25 juta-Rp 30 Juta," ujar Barung. Sedangkan si JL, memperoleh komisi sekitar Rp 17 Juta.
Ditanya keterlibatan publik figur lain dalam skandal tersebut, Barung masih enggan mengungkapnya. "Polda Jatim fokus pada membuka jaringan. Manakala di dalamnya ada publik figur terkenal ya itu konsekuensi membuka jaringan," katanya.
• Liverpool vs Arsenal: Tekanan Ekstra Emery
Berdasarkan pengakuan tersangka JL, setidaknya PA sudah tiga kali ditawarkan S kepada para pengguna. Kepada para calon konsumen, S menawarkan PA seharga Rp 65 juta sekali kencan.
"Si PA nggak cuma sekali prostitusi, sudah 3 kali namun yang bertindak sebagai mucikari berinisial S," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Senin.
Setelah ditangkap di sebuah hotel di Kota Batu, Jawa Timur, bersama seorang pria berinisial YW (warga Nusa Tenggara Barat), Jumat lalu, PA dipulangkan sehari kemudian. Ia dan YW hanya berstatus sebagai saksi.
Polda Jatim hingga saat ini belum dapat menangkap S. Menurut Kombes Pol Gidion Arif, S sempat melarikan diri ketika tempat tinggalnya di Jakarta digerebek petugas Polda Jatim.
"Ketika kami datangi sebuah rusun di Jakarta, orangnya sudah nggak. Handphone miliknya ditinggal di tempat itu," katanya.
Mengingat begitu krusialnya peran S, Gidion menegaskan, pihaknya akan terus mengejar pria tersebut. "Peran S sangat penting. Diduga kuat praktik (prostitusi) ini sudah agak lama," katanya.
• IPK Minimal 3,5 Bisa Daftar CPNS
Dalam kasus ini yang unik Polda Jatim enggan mengungkap jati diri YW. "Di KTP-nya tertera swasta. Swata kan memang lebar," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela.
Leo juga mengungkapkan, alasan kepolisian memperbolehkan YW pulang pada Sabtu lalu, yaitu posisinya hanya sebagai saksi. "Apabila dibutuhkan lagi untuk pemeriksaan, akan kami panggil lagi," jelasnya.
YW tidak dikenai wajib lapor laiknya PA. Saat ditanya kebenaran sosok YW merupakan politisi dari partai politik tertentu, Leo membantahnya. "Ah bukan, bukan, KTP-nya swasta, itu info dari mana lagi?" katanya. (tribunjatim)