Pimpinan KPK: Jokowi Presiden Terkeren
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengapresiasi perubahan sikap Presiden Joko Widodo
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengapresiasi perubahan sikap Presiden Joko Widodo yang mempertimbangkan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) atas Undang-undang KPK hasil revisi.
Saut menilai Jokowi sebagai presiden paling keren jika merealisasikan rencana penerbitan Perppu tersebut. "Let me tell you frankly, kalau tadi yang saya lihat di Tv, untuk sementara saya mengatakan benar kata orang banyak, bahwa Jokowi Presiden Indonesia paling keren sepanjang sejarah NKRI," ujar Saut melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (26/9).
Ia menegaskan, pernyataannya ini merupakan pandangan pribadi dan tidak mewakili KPK sebagai institusi.
Baca: PWI Tolak RKHUP, Voucke: Ada Pasal-pasal yang Mengancam Kebebasan Pers
Menurut Saut, apresiasi dari dirinya ini karena akhirnya Jokowi selaku presiden mau mendengarkan suara publik terkait tuntutan untuk menerbitkan Perppu KPK. "Karena pendengar yang baik tidak banyak di negeri ini, untuk kemudian yang didengar dijadikan kebijakan karena keyakinan akan sebuah nilai itu tidak mudah," ujar Saut.
Di samping itu, Saut juga berterima kasih kepada mahasiswa, pelajar hingga para guru besar dan tokoh-tokoh lainnya yang telah berjuang mendorong penerbitan Perppu KPK. "Trims lah sudah memikirkan negeri ini, saya berharap mahasiswa dan pelajar yang ikut unjuk rasa beberapa hari ini teruslah berintegitas dan harapannya suatu saat join dan jadi pimpinan KPK," ujarnya.
Pada Kamis kemarin, Presiden Jokowi melakukan pertemuan dengan banyak tokoh dan pakar di Istana Merdeka Jakarta. Pertemuan dilakukan setelah adanya gelombang unjuk rasa mahasiswa di Gedung DPR RI di Jakarta dan sejumlah kota besar lainnya di Indonesia sejak 24 September 2019.
Massa mahasiswa menuntut pencabutan RUU KPK hasil revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (RUU KPK) yang disahkan DPR pada 17 September 2019, Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan sejumlah RUU lainnya.
Setelah menerima masukan dari para tokoh dan pakar, Jokowi menyatakan mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu terkait UU KPK hasil revisi. "Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa Perppu.
Baca: Jokowi Menyerah kepada Mahasiswa, Besok Diagendakan Pertemuan: Ini Bentuk Demokrasi Negara Kita
Tentu saja ini kami hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kami putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," kata Jokowi di Istana Merdeka.
Jokowi juga berjanji akan membuat keputusan terkait Perppu tersebut dalam waktu secepatnya. "Dan nanti setelah kami putuskan, kami akan sampaikan kepada para senior, dan para guru-guru saya," kata Jokowi.
Sejumlah tokoh yang melakukan pertemuan dan memberikan masukan kepada Presiden Jokowi adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, mantan pimpinan KPK Erry Riana Hadjapamekas, serta pakar hukum tata negara Feri Amsari dan Bivitri Susanti.
Hadir juga tokoh lain seperti Goenawan Mohamad, Butet Kartaradjasa, istri Nurcholish Madjid alias Cak Nur, Mochtar Pabottinggi, Franz Magnis Suseno, Christine Hakim, Quraish Shihab, dan Azyumardi Azra.
Selain itu, ada Sudamek, Erry Riana Hadjapamekas, Quraish Shihab, Christine Hakim, Mahfud MD, Arifin Panigoro, Jajang C. Noer, Emil Salim, Harry Tjan Silalahi, Azyumardi Azra, dan sejumlah tokoh lainnya.
Jokowi juga mengundang sejumlah tokoh lintas agama seperti Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini, dan Ketua PP Muhammadiyah Agus Taufiqurrahman, Ketua Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) Ignatius Suharyo, Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Henriette Tabita Lebang.
Mahfud MD menjelaskan RUU KPK akan mulai berlaku pada 30 hari ke depan sejak disahkan DPR pada 17 September 2019. Bahkan, RUU tersebut tetap berlaku meski tidak Presiden Jokowi tidak membubuhkan tanda tangannya di lembar RUU tersebut.
Baca: Presiden Jokowi Beri Pernyataan Terkait Perppu UU KPK: Akan Segera Hitung dan Kalkulasi
"Dalam pengertian sudah disahkan, tinggal membuat tanda tangan. Kalau presiden misalnya ndak mau tanda tangan 30 hari sesudah disahkan itu berlaku sendiri," ujar Mahfud.
