Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

PWI Tolak RKHUP, Voucke: Ada Pasal-pasal yang Mengancam Kebebasan Pers

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara (Sulut) turut menolak RKUHP.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Alexander Pattyranie
Facebook Voucke Lontaan
Voucke Lontaan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara (Sulut) turut menolak RKUHP.

Ketua PWI Sulut, Voucke Lontaan mengatakan, rancangan undang-undang itu secara tersirat dan tersurat memuat sejumlah pasal yang diprediksi bisa mengancam kebebasan pers.

"Kita sejalan dengan PWI Pusat. Bersama organisasi jurnalis yang lain, PWI juga menolak," kata Lontaan kepada tribunmanado.co.id, Kamis (26/09/2019) malam.

Ia bilang, ada setidaknya 10 pasal yang berpotensi menjerat jurnalis.

Misalnya pasal yang mengatur tentang hal berita tidak pasti dan pencemaran nama baik.

Karenanya, Voucke bilang, UU Nomor 40 tahun 2019 tentang Pers sudah final, menjadi acuan utama bagi profesi jurnalis.

"Kan sudah ada MoU antara Dewan Pers dengan Polri, Kajagung bahkan KPK soal itu," katanya.

Ia bilang, munculkan RKUHP dengan 10 pasal karet itu bisa memicu persoalan baru.

"Apalagi ketika pasal itu menimbulkan multi tafsir dan aparat tak paham status UU Pers sebagai Lex specialis," katanya.

Terakhir, Voucke bilang semua elemen pekerja pers kiranya bisa mengawal agar RKUHP.

"Jangan sampai ada pasal-pasal yang berpotensi menjerat jurnalis dan mengancam kebebasan pers," kata jurnalis Media Indonesia ini.

10 pasal di RKUHP yang mengancam kebebasan pers :

1. Pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden

2. Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah

3. Pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved