Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Presiden Jokowi Beri Pernyataan Terkait Perppu UU KPK: Akan Segera Hitung dan Kalkulasi

Jokowi mengaku, selama pertemuan berlangsung ia mendapat banyak masukan dari para tokoh yang disebutnya senior atau guru.

Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono
Presiden Jokowi memberikan keterangan pers terkait status Menpora Imam Nahrawi di Istana Negara Jakarta, Kamis (19/9/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan dirinya mempertimbangkan akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) UU KPK.

Hal tersebut disampaikan Jokowi di hadapan media pada Kamis (26/9/2019), didampingi sejumlah tokoh, seperti Mahfud MD.

Diketahui, Jokowi telah menggelar pertemuan bersama sejumlah tokoh di Istana Merdeka, Jakarta untuk membicarakan soal isu yang ramai diperdebatkan.

Seperti soal penolakan beberapa RUU oleh berbagai elemen masyarakat.

Jokowi mengaku, selama pertemuan berlangsung ia mendapat banyak masukan dari para tokoh yang disebutnya senior atau guru.

Termasuk tuntuan mahasiwa terhadap Jokowi untuk menerbitkan perppu terkait UU KPK yang telah disahkan.

Presiden Jokowi memberikan keterangan pers terkait status Menpora Imam Nahrawi di Istana Negara Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Presiden Jokowi memberikan keterangan pers terkait status Menpora Imam Nahrawi di Istana Negara Jakarta, Kamis (19/9/2019). (Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono)

Jokowi mengatakan akan segera mengkalkulasi perppu yang menjadi tuntuan mahasiswa.

"Banyak sekali masukan juga yang diberikan pada kita.

Utamanya memang masukan itu berupa penerbitan perppu."

"Tentu saja ini kita akan segera hitung, segera kalkulasi.

Dan nanti setelah kita putuskan, akan juga kita sampaikan pada senior dan guru-guru saya yang hadir hari ini," tutur Jokowi di hadapan awak media, Kamis.

Saat ditanya para wartawan, kapan tepatnya Jokowi akan mengumumkan perppu, ia mengungkapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya.

Baca: VIRAL, Pengemis Ini Tega Sewakan Bayinya Seharga Rp 70 Ribu Per Hari Agar Dikasihani

Baca: Panglima TNI Lakukan Mutasi 69 Perwira Tinggi, Pangdam XIII/Mdk Ditugaskan Jadi Asops Panglima TNI

Baca: VIRAL Foto Jadul Adian Napitupulu, Fahri Hamzah, Fadli Zon Saat Jadi Aktivis: Kayaknya Pemain Lama

FOLLOW FACEBOOK TRIBUN MANADO

Disisi lain, Mahfud MD juga menyampaikan beberapa opsi yang diberikan pada Jokowi mengenai UU KPK yang telah disahkan oleh DPR.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menjelaskan, opsi pertama yang diberikan adalah legislative review.

Mahfud menjelaskan, legislative review adalah membahas UU KPK yang telah disahkan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved