News
Presiden Jokowi Beri Pernyataan Terkait Perppu UU KPK: Akan Segera Hitung dan Kalkulasi
Jokowi mengaku, selama pertemuan berlangsung ia mendapat banyak masukan dari para tokoh yang disebutnya senior atau guru.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan dirinya mempertimbangkan akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) UU KPK.
Hal tersebut disampaikan Jokowi di hadapan media pada Kamis (26/9/2019), didampingi sejumlah tokoh, seperti Mahfud MD.
Diketahui, Jokowi telah menggelar pertemuan bersama sejumlah tokoh di Istana Merdeka, Jakarta untuk membicarakan soal isu yang ramai diperdebatkan.
Seperti soal penolakan beberapa RUU oleh berbagai elemen masyarakat.
Jokowi mengaku, selama pertemuan berlangsung ia mendapat banyak masukan dari para tokoh yang disebutnya senior atau guru.
Termasuk tuntuan mahasiwa terhadap Jokowi untuk menerbitkan perppu terkait UU KPK yang telah disahkan.
Jokowi mengatakan akan segera mengkalkulasi perppu yang menjadi tuntuan mahasiswa.
"Banyak sekali masukan juga yang diberikan pada kita.
Utamanya memang masukan itu berupa penerbitan perppu."
"Tentu saja ini kita akan segera hitung, segera kalkulasi.
Dan nanti setelah kita putuskan, akan juga kita sampaikan pada senior dan guru-guru saya yang hadir hari ini," tutur Jokowi di hadapan awak media, Kamis.
Saat ditanya para wartawan, kapan tepatnya Jokowi akan mengumumkan perppu, ia mengungkapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya.
Baca: VIRAL, Pengemis Ini Tega Sewakan Bayinya Seharga Rp 70 Ribu Per Hari Agar Dikasihani
Baca: Panglima TNI Lakukan Mutasi 69 Perwira Tinggi, Pangdam XIII/Mdk Ditugaskan Jadi Asops Panglima TNI
Baca: VIRAL Foto Jadul Adian Napitupulu, Fahri Hamzah, Fadli Zon Saat Jadi Aktivis: Kayaknya Pemain Lama
Disisi lain, Mahfud MD juga menyampaikan beberapa opsi yang diberikan pada Jokowi mengenai UU KPK yang telah disahkan oleh DPR.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menjelaskan, opsi pertama yang diberikan adalah legislative review.
Mahfud menjelaskan, legislative review adalah membahas UU KPK yang telah disahkan.
