Berita Kriminal
Fakta Seorang Lelaki Paksa Adik Ipar Layani Nafsunya, Pengantin Baru Itu Khilaf Sampai 7 Kali
Faisal dijebloskan ke penjara setelah memaksa adik iparnya yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), CT (14), untuk melayani nafsunya
TRIBUNMANADO.CO.ID - Fakta pengantin baru yang paksa adik ipar yang masih SMP layani nafsunya Pelaku mengaku khilaf 7 kali paksa adik iparnya
Sejumlah fakta terungkap setelah polisi menangkap M Faisal (26), seorang pengantin baru di Surabaya.
Faisal dijebloskan ke penjara setelah memaksa adik iparnya yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), CT (14), untuk melayani nafsunya.
Pelaku diketahui baru menikahi istrinya TI (26), kakak kandung korban, sekitar empat bulan yang lalu.
Berikut fakta-fakta yang dirangkum Surya.co.id tentang kasus yang memilukan tersebut:
1. Tinggap satu kos
Faisal, yang merupakan warga Dupak Bandarejo, Surabaya, tinggal seatap bersama istri dan adik iparnya, CT, di sebuah rumah kos sejak April 2019.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, TI membawa serta adiknya untuk ikut tinggal bersama dengan sang suami karena kedua orang tuanya telah bercerai.
Baca: Sosok Aulia Kesuma, Wanita yang Habisi Suami dan Anak Tiri, Berwajah Cantik dan Keibuan Tapi Sadis
Baca: JANGAN KABUR, Ini Perbedaan Surat Tilang Merah dan Biru yang Diberikan Polisi Bila Kena Razia
Baca: Kapolri Minta Kapolda Metro Jaya Tindak Pengibar Bendera Bintang Kejora di Depan Istana & Mabes TNI
FOLLOW FACEBOOK TRIBUN MANADO
2. Intip adik ipar saat ganti pakaian
Namun Faisal rupanya adalah laki-laki bejat.
Ia tega merudapaksa adik iparnya yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu.
"Selama menikah empat bulan, perilaku pelaku dua bulan nampak aslinya.
Pada saat korban ganti pakaian diintip sehingga pelaku bernafsu.
Saat itulah korban dipaksa," ujar Ruth Yeni kepada Surya.co.id pada Kamis (29/8/2019).
3. Tanpa busana di kamar mandi
Aksi tak terpuji itu dilakukan Faisal saat sang istri sedang tidak ada dirumah atau sedang bekerja.
Kelakuan Faisal dapat terbongkar, karena IT memergoki tersangka dengan korban berada di dalam kamar mandi dalam kondisi tanpa busana.
Baca: Hindari 6 Jenis Sayuran Ini Bagi Anda Penderita Asam Urat, Cegah Sebelum Terlambat
Baca: Urus Kerusuhan Papua: Simak Wawancana Khusus dengan Wiranto
Baca: Informasi Terbaru Penemuan Jasad Pria Dalam Mobil Terbakar, Ini Identitasnya
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO
4. Takut menyakit kakak
Ruth Yeni menambahkan, korban yang masih belia itu mengaku takut jika menceritakan kejadian yang menimpanya kepada TI.
Pasalnya ia tak ingin merusak kebahagian sang kakak yang baru saja menikah dengan Faisal.
"Korban pun ada tekanan, ada beban kasihan kakaknya baru menikah. Korban tidak berani menyampaikan ke kakaknya takut merusak kebahagiaan kakaknya," bebernya.
5. Ngaku khilaf
Sementara itu, Faisal mengaku nafsu dan kerasukan setan saat melakukan aksi bejatnya kepada adik iparnya sendiri hingga berkali-kali.
Saat beraksi dia memegangi tangan korban dan merayu agar tidak teriak.
"Khilaf saya, sudah tujuh kali tapi yang ke delapan kali tidak jadi karena ketahuan," ujarnya.
Mengetahui kelakukan Faisal, IT langsung melaporkan pria bertubuh kurus itu ke Mapolrestabes Surabaya.
"Istri tersangka langsung lapor ke Mapolrestabes Surabaya," tegas Ruth Yeni.
Tersangka langsung diamankan pada Rabu, (28/8/2019).
Kini pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Baca: Jokowi Muncul di Publik Berawal dari Masyarakat, Tanpa Bantuan Tokoh Besar
Seorang Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung di Ambon
Baru-baru ini publik dihebohkan dengan seorang ayah yang seharusnya melindungi anaknya, malah melakukan tindakan tak terpuji.
RAL (54) tega memperkosa 2 anak kandungnya sendiri sejak tahun 2010.
Anak-anak malang ini adalah SL dan NL.
Keduanya kini telah berusia 20 tahun dan 22 tahun.
Itu artinya, sang ayah telah merudapaksa buah hatinya dari mereka mereka bocah.
Atas perbuatan bejat RAL, kini ia sudah mendekam di Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Dari tim penyidik, Kasubag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy memaparkan RAL tak terpengaruh alkohol saat melancarkan aksinya.
RAL secara sadar mencabuli kedua anaknya sampai yang terakhir bulan Juli 2019 lalu.
“Dari keterangan yang didapat, tersangka dalam keadaan sadar setiap kali mencabuli kedua putrinya itu, dia tidak mabuk,” kata Julkisno kepada Kompas.com.
Sama halnya dengan mengancam, RAL kerap berikan ancaman kepada SL dan NL untuk tak melaporkan kelakuan ayahnya.
Akan dibunuh jika mengadu, katanya.
“Sampai pada tingkat dia (tersangka) mengancam korban dengan parang itu dia dalam keadaan sadar dan tidak dipengaruhi minuman keras,” ujarnya.
Baca: RPJMD Kota Manado Memasuki Tahun ke-3, Lumentut Berharap Jadi Acuan Pemerintah dan Stakeholder
Kronologi kejadian
RAL merupakan warga di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.
Keterangan yang diperoleh, Julkisno dari pelaku, awalnya pelecehan itu dilakukan kepada SL.
Saat itu, RAL memanggil anaknya, SL untuk masuk ke dalam kamar.
Di dalam kamar itulah, RAL melakukan hal yang tak seharusnya dilakukan.
Tak hanya itu, sebelum menyetubuhi anaknya, RAL mengancamnya lebih dulu.
SL yang masih bocah ketakuan dan tak bisa berbuat apa-apa.
“Sebelum menyetubuhi SL, tersangka terlebih dahulu mengancamnya. Jadi, karena ketakutan, korban tak bisa berbuat apa-apa sehingga tersangka langsung melancarkan aksinya,” kata Julkisno, kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2019).
Setelah hari itu, RAL kerap mengulangi perbuatan haramnya sampai sebelum ia dilaporkan.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id
Baca: Pandangan 3 Mantan Gubernur DKI Jakarta Terkait Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara
Baca: Manakah yang Lebih Luas? Perbandingan Jakarta dan Ibu Kota Baru Indonesia di Kaltim
Baca: Ibu Kota Baru Ancam Satwa Endemik
SUBCRIBE TRIBUN MANADO TV