Kamis, 16 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Konsesi Sawit

Diprotes Warga, Perusahaan Pengelola HGU Sawit Bantah Akan Caplok Lahan Pertanian

Beberapa waktu terakhir, penolakan terhadap kebun sawit di wilayah tersebut akhir-akhir ini kembali marak.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor:
Istimewa
Lahan konsesi sawit di Lolak, Kabupaten Bolmong, Sulut. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - PT Anugerah Sulawesi Indah (ASI) membantah pihaknya akan mencaplok lahan pertanian masyarakat di Lolak, Kabupaten Bolmong.

PT ASI merupakan pengelola hak guna usaha (HGU) sawit di Lolak, Kabupaten Bolmong.

Beberapa waktu terakhir, penolakan terhadap kebun sawit di wilayah tersebut akhir-akhir ini kembali marak.

Bahkan sejumlah warga yang mengaku dari Lolak, medatangi DPRD Provinsi Sulut, di Manado, beberapa waktu lalu. Kamis lalu, pihak pemprov pun mendatngi Lolak.

"HGU kami seluas 9.900 hektare, tak semuanya bakal ditanami sawit. Kami juga memilih lahan tak produktif agar tidak mengganggu pertanian," kata Asep dari PT ASI.

BERITA POPULER

Baca: Profil Lukas Enembe, Gubernur Papua Jadi Pendukung dan Kini Kritik Jokowi, Ternyata Lulusan Unsrat

Baca: Prada DP Salah Artikan Hukuman Penjara Seumur Hidup, Lantang Sebut 21 Tahun akan Dibui

Baca: Rusuh di Fakfak: Bentrok NKRI & Oknum Papua Merdeka, Bupati Dipaksa Kibarkan Bendera Bintang Kejora

Follow Instagram Tribun Manado

Kata dia, pihak perusahaan tak bermaksud menyiksa dan memiskinkan rakyat. "Seolah-olah kami usir rakyat, padahal tidak. Kami juga punya hati," kata dia.

Menurut Asep, hadirnya sawit bakal membuka lapangan pekerjaan yang banyak.

Ia mencontohkan di Kalimantan, seorang pekerja paling kasar bisa beroleh upah Rp 300 ribu per hari.

"Ini akan membuka lapangan pekerjaan yang banyak, apalagi kalau sudah ada pabriknya," ujar Asep.

Dia mempersilakan petani untuk menggarap lahan di areal konsesi sawit namun sesuai penataan pihak perusahaan.

Satu di antara hal yang dipersoalkan warga adalah lahan pertanian.

"Kami, selaku pemilik HGU, memberi kesempatan pada petani untuk menggarap lahan pertanian namun ditata agar menguntungkan petani dan tidak merugikan perusahaan.

"Biar bagaimanapun kami pemilik HGU yang sah," kata Asep, Jumat (23/8/2019) sore.

Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved