Mutilasi Kasir Indomaret
Prada DP Salah Artikan Hukuman Penjara Seumur Hidup, Lantang Sebut 21 Tahun akan Dibui
Hakim Ketua menyanggah pernyataan Prada DP yang dianggap keliru ihwal hukuman penjara seumur hidup.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Prada DP Salah Artikan Hukuman Penjara Seumur Hidup, Lantang Sebut 21 Tahun akan Dibui.
Sidang tuntutan Prada DP (Deri Permana) diwarnai kesalahpahaman dari terdakwa soal arti penjara seumur hidup.
Hal ini terungkap setelah Prada DP ditanya hakim apakah sudah mengerti dengan tuntutan oditur yakni hukuman penjara seumur hidup.
Prada DP lantas salah persepsi. Hukuman seumur hidup yang dikiranya adalah hukuman bui selama dirinya hidup saat dijatuhkan vonis.
Karena itulah, ia pun dengan lantang menyebut bahwa dirinya akan dipenjara 21 tahun.
Angka itu sesuai umur Prada DP saat ini, yakni 21 tahun.
Hakim Ketua Letkol M Kazim meminta konfirmasi kepada Prada DP terkait tuntutan hukum pidana pokok yang dijatuhkan padanya.

"Terdakwa, apa sudah mengerti tuntutan hukum yang dibacakan?" tanya Hakim Ketua.
"Siap," kata Prada DP sambil menangis.
"(Penjara) 21 tahun penjara Yang Mulia," imbuhnya.
Baca: VIRAL VIDEO Perwira Polisi Tampar dan Tendang Anggota Polri -TNI, Ternyata Perayaan HUT
Baca: Rocky Gerung Bandingkan Ahok dan Anies, Mardani Ali Sera: Kadang Melampaui Hukum
Baca: Ahok Unggah Foto Bersama Syafi’i Maarif di Hadapan Ribuan Mahasiswa dan Tulis: Aku untuk Indonesiaku
Hakim Ketua menyanggah pernyataan Prada DP yang dianggap keliru ihwal hukuman penjara seumur hidup.
"Tadi menyimak tidak tuntutan yang dibacakan oditur? Oditur, bacakan kembali tuntutan," kata Hakim Ketua lantas berbicara pada oditur.
Bagaimana sebenarnya hukuman seumur hidup?