Sawit di Bolmong
Sawit di Bolmong, Petani Hilang Pendapatan, Yasti: Izin Sawit Dari Pemerintah Sebelumnya
Dari jagung, warga Desa Lolak 2, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolmong ini, bisa menghidupi keluarga, menyekolahkan kedua anaknya ke jenjang tertinggi.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Rizali Posumah
Hanya, ungkap Yasti, pihaknya tak mungkin mengugurkan izin sawit yang telah keluar sebelumnya.
"Kita tak bisa gugurkan izin yang telah dikeluarkan sebelumnya," kata dia.
Sebut dia, izin tersebut dikeluarkan pada masa pemerintahan sebelumnya.
Penghapusan izin tersebut beresiko dan butuh waktu panjang.
"Contohnya kasus PT Melisa di Poigar, izin sawit perusahaan itu digugurkan oleh penjabat Bupati, Pemkab Bolmong digugat dan harus bayar ganti rugi 6 miliar," kata dia.
Asisten 2 Pemkab Bolmong Yudha Rantung menambahkan, izin tersebut sah menurut surat edaran kementerian yakni tidak merambah hutan dan lahan produktif.
Dikatakannya, Pemkab terus mengawasi agar kiprah perusahaan sawit on the track. Untuk itu, rapat rutin digelar untuk mengevaluasi keberadaan perusahaan sawit di Bolmong.
"Baru baru ini kami adakan evaluasi, kami tanya ke perusahaan apa apa saja tanaman yang bisa ditanam di bawah pohon sawit sesuai dengan skema tumpang sari yang ditawarkan perusahaan ke petani," beber dia.
Kepada perusahaan sawit, Yudha menekankan agar kehadirannya membawa dampak ekonomis bagi warga.
Yudha mengklaim penolakan warga sudah mereda.
Fakta itu diperolehnya dari pertemuan dengan para camat di wilayah HGU sawit. "Resistensi sudah menurun, karena sosialisasi berjalan baik," kata dia.
Ditanya apakah sikap Pemkab yang mendukung langkah gubernur Olly berarti tidak akan mengeluarkan izin sawit baru, Yudha menjawab, wewenang mengeluarkan izin kini di provinsi.
Baca: Tessani Tarore Tolak Perkebunan Kelapa Sawit Masuk di Bumi Nyiur Melambai
Baca: Ini Kerugian Areal Lahan Ditanami Sawit dari Penjelasan Dosen Fakultas Pertanian
Baca: Rekrut Ribuan Pekerja dan Bangun Pabrik Besar, Ini Rencana Perusahaan Sawit di Bolmong
"Jika ada izin sawit baru, harus lewat Gubernur, wewenang menerbitkan izin kini di tangan provinsi. Kewenangannya sudah di provinsi," kata dia.
Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Taufik Mokoginta mengatakan, sembilan perusahaan sawit tersebar di Kecamatan Sangtombolang, Lolak, Passi, Lolayan, Bolaang Timur serta Poigar.
Diketahui ekspansi sawit di Bolmong berawal tahun 2009 di masa pemerintahan Bupati Marlina Moha.