Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Hoaks

Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara, Ini 5 Poin Pertimbangan Hakim

Dalam sidang putusan, Hakim memvonis Ratna Sarumpaet dengan hukuman dua tahun Penjara.

Editor: Rhendi Umar
Tribunnews/JEPRIMA
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) didampingi puterinya Atiqah Hasiholan (kiri) usai menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet karena dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Tribunnews/Jeprima 

Berdasarkan pengakuan Ratna dalam persidangan, dia mengaku terpaksa berbohong hanya kepada anggota keluarganya karena malu sudah tua masih operasi plastik.

Namun, pengakuan Ratna ini tak sejalan dengan bukti percakapan Ratna dengan Rocky Gerung via jaringan pribadi Whatsapp yang dimiliki Hakim.

"Majelis berpandangan terdakwa tidak hendak untuk menutup malu," ujar Hakim Anggota Krisnugroho

Hakim menjabarkan bahwa Ratna berkali-kali mengirimkan pesan pribadi via WhatsApp kepada Rocky.

Baca: Junior Tamaka dan Lorensia Timpalan Terpilih Menjadi Nyong Nona Manado 2019

Baca: Heboh, Susu yang Disediakan untuk Bayi Diminum Pengasuh, Mengaku Hanya Meminum Sedikit

Baca: Norman Kamaru Curhat di Youtube saat Keluar dari Kepolisian, Tak bisa Kemana-mana Hingga Dipecat

Pertama kali, Ratna mengirimkan beberapa foto wajahnya yang lebam pada 25 September 2019.

Dia kemudian memberikan keterangan singkat "not for public".

Fakta tersebut yang menguatkan keyakinan hakim jika ada maksud lain di balik skenario kebohongan Ratna Sarumpaet.

5. Sebagai publik figur, Ratna harus beri contoh perbuatan baik

Satu lagi yang pertimbangan hakim yang mengakibatkan Ratna Sarumpaet divonis selama dua tahun penjara.

Pertimbangan yang memberatkan adalah Ratna dianggap sebagai seorang figur publik dan tidak pantas melakukan kebohongan.

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet melambaikan tangannya saat bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/7/2019). Ratna sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum dengan pidana enam tahun penjara.
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet melambaikan tangannya saat bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/7/2019). Ratna sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum dengan pidana enam tahun penjara.(ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

"Sebagai seorang publik figur seharusnya tidak memberikan contoh yang baik dalam berbuat dan bertindak. Terdakwa berusaha menutupi-nutupi kejadian yang sebenarnya," kata Hakim.

Baca: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Jumat 12 Juli 2019, Scropio Bertindak Sesuka Hati dan Libra Ragu

Baca: Gorden Transparan, Adegan Mesum Terlihat, Warga Dua Rukun Tetangga Resah

Baca: Kalla Beton Buka Lowongan Kerja, Hari Ini Terakhir Kirim Berkas Lamaran, Ini Persyaratan Lengkapnya

Sedangkan yang meringankan Ratna, yakni dia dianggap sudah berusia lanjut ketika akan menjalani masa hukuman.

"Terdakwa sebagai seorang ibu rumah tangga yang telah berusia cukup lanjut. Terdakwa telah melakukan permintaan maaf," kata dia. (kompas.com/ Walda Marison)

SUBSCRIBE YOU TUBE TRIBUN MANADO TV:

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Kasus Kebohongan, Mengapa Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara? Ini 5 Alasan Hakim

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved