Kasus Hoaks
Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara, Ini 5 Poin Pertimbangan Hakim
Dalam sidang putusan, Hakim memvonis Ratna Sarumpaet dengan hukuman dua tahun Penjara.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet telah menjalani sidang putusan pada Kamis (11/7/2019).
Dalam putusan tersebut, Hakim memvonis Ratna Sarumpaet dengan hukuman dua tahun Penjara.
Ratna divonis dua tahun penjara karena hakim menilai kebohongan yang Ratna Sarumpaet buat terbukti menimbulkan keonaran.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan hakim yakni enam tahun penjara.
“Saya mengakui bahwa sebagai aktivis demokrasi dan seniman yang selalu menyuarakan kemanusiaan, kebohongan ini merupakan perbuatan terbodoh yang saya lakukan selama hidup saya," ujar Ratna ketika bacakan pleidoi pada sidang sebelumnya.
Dalam pembacaan putusan kali ini, Kompas.com merangkumnya jadi lima poin yang menjadi pertimbangan hakim memutuskan vonis hukuman dua tahun penjara.
1. Kebohongan Ratna berhasil pengaruhi Prabowo Subianto dan orang dekatnya
Majelis Hakim menyatakan Ratna Sarumpaet berhasil mempropaganda para elite Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.
Termasuk terhadap calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto sendiri.
"Terdakwa telah berhasil memengaruhi dan mempropagandakan mereka hingga akhirnya mereka melakukan upaya memperjuangkan keadilan terhadap terdakwa," ujar Hakim.
POPULER: Berdasarkan Tata Hukum, Ahok Tidak Bisa Jadi Calon Menteri & Maju Pilpres 2024, Ini Penghalangnya
POPULER: Mulai Terungkap, Ini 10 Fakta Terbaru Kabinet Jokowi 2019-2024!
POPULER: Begini Respon Istana, saat Kapolri Minta Tunjangan TNI-Polri Dinaikan 100%
Hakim menyebut cerita bohong soal Ratna yang dipukuli hingga lebam tidak hanya disampaikan kepada staf dan keluarga Ratna saja.
Menurut Hakim, ini berbeda dengan pernyataan Ratna yang mengaku berbohong kepada keluarga karena malu.
Menurut Hakim, Ratna malah melanjutkan cerita bohong itu saat bertemu dengan elite BPN dan Prabowo. Status Ratna sebagai juru kampanye BPN, kata Hakim, membuat BPN dan Prabowo bereaksi.
2. Kebohongan Ratna timbulkan keonaran
Majelis Hakim menilai kebohongan yang disampaikan Ratna Sarumpaet telah menimbulkan keonaran di masyarakat.