Kasus Hoaks
Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara, Ini 5 Poin Pertimbangan Hakim
Dalam sidang putusan, Hakim memvonis Ratna Sarumpaet dengan hukuman dua tahun Penjara.
Awalnya, Hakim mengatakan kebohongan Ratna baru memunculkan bibit-bibit keonaran.
"Keonaran itu belum benar-benar terjadi namun bibit-bibit keonaran itu telah tampak atau muncul ke permukaan," ujar Hakim
Bibit keonaran yang dimaksud Hakim adalah viralnya cerita bohong ini di media sosial.
Baca: Dua Polwan Menyamar jadi PSK Demi Bongkar Kasus, Rela Berdandan Cantik hingga Layani Esek-esek PHB
Baca: BPMS GMIM Ambil Alih Aset UKIT YPTK, Kampus dan Asrama Disegel dan Dipalang
Baca: Masih Ingat 11 Wanita Seksi dalam Film Warkop DKI? Berikut Para Artis Cantik Hiasi Aksi Dono Cs
Setelah kebohongan itu viral, masyarakat menyikapinya dengan melakukan demo di Polda Metro Jaya.
Dalam aksi tersebut, sekelompok masyarakat meminta keadilan terhadap Ratna.
Hakim mengatakan polisi bertindak cepat dengan mengungkapkan hasil investigasi mengenai cerita bohong Ratna Sarumpaet.
Fakta jika kebohongan Ratna meninmbulkan keonaran sesuai dengan tuntutan JPU dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong.
3. Status Ratna Sarumpaet di BPN Prabowo-Sandi
Dalam jajaran timses Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, Ratna Sarumpaet menempati posisi juru kampanye dalam Badan Pemenangan Nasional (BPN).
Menurut Hakim, posisi Ratna ini membuat masyarakat semakin heboh atas cerita pemukulan terhadap dirinya.
"Terdakwa sebagai aktivis prodemokrasi yang memperjuangkan rakyat kecil dan masuk dalam tim pemenangan Prabowo-Sandiaga sebagai juru kampanye, (maka) tiap tindakan yang dilakukan dikaitkan dengan fungsi dan perannya tersebut," ujar Hakim.
Berita Selebritis Tribun Manado:
Baca: Sosok Pendiri Warkop DKI Rudy Badil Meninggal Dunia, setelah Sempat Alami Hal Buruk di Kamar Mandi
Baca: Idap Penyakit Kronis, Choi Byung Chan Putuskan Keluar dari Produce X 101
Baca: Bantah Kabar Rey Utami dan Pablo Benua Ditahan, Farhat Abbas Beberkan Alasan Ini
Hakim mengatakan kebohongan yang disampaikan Ratna mungkin tidak akan menimbulkan reaksi luar biasa jika situasinya kondusif.
Namun, saat itu sedang berlangsung tahapan Pemilihan Presiden 2019. Dengan demikian, cerita kebohongan Ratna tidak bisa dipisahkan dengan situasi dan posisinya dalam BPN.
4. Ratna Sarumpaet berbohong bukan karena malu habis operasi plastik