Kasus Hoaks
Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara, Ini 5 Poin Pertimbangan Hakim
Dalam sidang putusan, Hakim memvonis Ratna Sarumpaet dengan hukuman dua tahun Penjara.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet telah menjalani sidang putusan pada Kamis (11/7/2019).
Dalam putusan tersebut, Hakim memvonis Ratna Sarumpaet dengan hukuman dua tahun Penjara.
Ratna divonis dua tahun penjara karena hakim menilai kebohongan yang Ratna Sarumpaet buat terbukti menimbulkan keonaran.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan hakim yakni enam tahun penjara.
“Saya mengakui bahwa sebagai aktivis demokrasi dan seniman yang selalu menyuarakan kemanusiaan, kebohongan ini merupakan perbuatan terbodoh yang saya lakukan selama hidup saya," ujar Ratna ketika bacakan pleidoi pada sidang sebelumnya.
Dalam pembacaan putusan kali ini, Kompas.com merangkumnya jadi lima poin yang menjadi pertimbangan hakim memutuskan vonis hukuman dua tahun penjara.
1. Kebohongan Ratna berhasil pengaruhi Prabowo Subianto dan orang dekatnya
Majelis Hakim menyatakan Ratna Sarumpaet berhasil mempropaganda para elite Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.
Termasuk terhadap calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto sendiri.
"Terdakwa telah berhasil memengaruhi dan mempropagandakan mereka hingga akhirnya mereka melakukan upaya memperjuangkan keadilan terhadap terdakwa," ujar Hakim.
POPULER: Berdasarkan Tata Hukum, Ahok Tidak Bisa Jadi Calon Menteri & Maju Pilpres 2024, Ini Penghalangnya
POPULER: Mulai Terungkap, Ini 10 Fakta Terbaru Kabinet Jokowi 2019-2024!
POPULER: Begini Respon Istana, saat Kapolri Minta Tunjangan TNI-Polri Dinaikan 100%
Hakim menyebut cerita bohong soal Ratna yang dipukuli hingga lebam tidak hanya disampaikan kepada staf dan keluarga Ratna saja.
Menurut Hakim, ini berbeda dengan pernyataan Ratna yang mengaku berbohong kepada keluarga karena malu.
Menurut Hakim, Ratna malah melanjutkan cerita bohong itu saat bertemu dengan elite BPN dan Prabowo. Status Ratna sebagai juru kampanye BPN, kata Hakim, membuat BPN dan Prabowo bereaksi.
2. Kebohongan Ratna timbulkan keonaran
Majelis Hakim menilai kebohongan yang disampaikan Ratna Sarumpaet telah menimbulkan keonaran di masyarakat.
Awalnya, Hakim mengatakan kebohongan Ratna baru memunculkan bibit-bibit keonaran.
"Keonaran itu belum benar-benar terjadi namun bibit-bibit keonaran itu telah tampak atau muncul ke permukaan," ujar Hakim
Bibit keonaran yang dimaksud Hakim adalah viralnya cerita bohong ini di media sosial.
Baca: Dua Polwan Menyamar jadi PSK Demi Bongkar Kasus, Rela Berdandan Cantik hingga Layani Esek-esek PHB
Baca: BPMS GMIM Ambil Alih Aset UKIT YPTK, Kampus dan Asrama Disegel dan Dipalang
Baca: Masih Ingat 11 Wanita Seksi dalam Film Warkop DKI? Berikut Para Artis Cantik Hiasi Aksi Dono Cs
Setelah kebohongan itu viral, masyarakat menyikapinya dengan melakukan demo di Polda Metro Jaya.
Dalam aksi tersebut, sekelompok masyarakat meminta keadilan terhadap Ratna.
Hakim mengatakan polisi bertindak cepat dengan mengungkapkan hasil investigasi mengenai cerita bohong Ratna Sarumpaet.
Fakta jika kebohongan Ratna meninmbulkan keonaran sesuai dengan tuntutan JPU dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong.
3. Status Ratna Sarumpaet di BPN Prabowo-Sandi
Dalam jajaran timses Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, Ratna Sarumpaet menempati posisi juru kampanye dalam Badan Pemenangan Nasional (BPN).
Menurut Hakim, posisi Ratna ini membuat masyarakat semakin heboh atas cerita pemukulan terhadap dirinya.
"Terdakwa sebagai aktivis prodemokrasi yang memperjuangkan rakyat kecil dan masuk dalam tim pemenangan Prabowo-Sandiaga sebagai juru kampanye, (maka) tiap tindakan yang dilakukan dikaitkan dengan fungsi dan perannya tersebut," ujar Hakim.
Berita Selebritis Tribun Manado:
Baca: Sosok Pendiri Warkop DKI Rudy Badil Meninggal Dunia, setelah Sempat Alami Hal Buruk di Kamar Mandi
Baca: Idap Penyakit Kronis, Choi Byung Chan Putuskan Keluar dari Produce X 101
Baca: Bantah Kabar Rey Utami dan Pablo Benua Ditahan, Farhat Abbas Beberkan Alasan Ini
Hakim mengatakan kebohongan yang disampaikan Ratna mungkin tidak akan menimbulkan reaksi luar biasa jika situasinya kondusif.
Namun, saat itu sedang berlangsung tahapan Pemilihan Presiden 2019. Dengan demikian, cerita kebohongan Ratna tidak bisa dipisahkan dengan situasi dan posisinya dalam BPN.
4. Ratna Sarumpaet berbohong bukan karena malu habis operasi plastik
Berdasarkan pengakuan Ratna dalam persidangan, dia mengaku terpaksa berbohong hanya kepada anggota keluarganya karena malu sudah tua masih operasi plastik.
Namun, pengakuan Ratna ini tak sejalan dengan bukti percakapan Ratna dengan Rocky Gerung via jaringan pribadi Whatsapp yang dimiliki Hakim.
"Majelis berpandangan terdakwa tidak hendak untuk menutup malu," ujar Hakim Anggota Krisnugroho
Hakim menjabarkan bahwa Ratna berkali-kali mengirimkan pesan pribadi via WhatsApp kepada Rocky.
Baca: Junior Tamaka dan Lorensia Timpalan Terpilih Menjadi Nyong Nona Manado 2019
Baca: Heboh, Susu yang Disediakan untuk Bayi Diminum Pengasuh, Mengaku Hanya Meminum Sedikit
Baca: Norman Kamaru Curhat di Youtube saat Keluar dari Kepolisian, Tak bisa Kemana-mana Hingga Dipecat
Pertama kali, Ratna mengirimkan beberapa foto wajahnya yang lebam pada 25 September 2019.
Dia kemudian memberikan keterangan singkat "not for public".
Fakta tersebut yang menguatkan keyakinan hakim jika ada maksud lain di balik skenario kebohongan Ratna Sarumpaet.
5. Sebagai publik figur, Ratna harus beri contoh perbuatan baik
Satu lagi yang pertimbangan hakim yang mengakibatkan Ratna Sarumpaet divonis selama dua tahun penjara.
Pertimbangan yang memberatkan adalah Ratna dianggap sebagai seorang figur publik dan tidak pantas melakukan kebohongan.

"Sebagai seorang publik figur seharusnya tidak memberikan contoh yang baik dalam berbuat dan bertindak. Terdakwa berusaha menutupi-nutupi kejadian yang sebenarnya," kata Hakim.
Baca: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Jumat 12 Juli 2019, Scropio Bertindak Sesuka Hati dan Libra Ragu
Baca: Gorden Transparan, Adegan Mesum Terlihat, Warga Dua Rukun Tetangga Resah
Baca: Kalla Beton Buka Lowongan Kerja, Hari Ini Terakhir Kirim Berkas Lamaran, Ini Persyaratan Lengkapnya
Sedangkan yang meringankan Ratna, yakni dia dianggap sudah berusia lanjut ketika akan menjalani masa hukuman.
"Terdakwa sebagai seorang ibu rumah tangga yang telah berusia cukup lanjut. Terdakwa telah melakukan permintaan maaf," kata dia. (kompas.com/ Walda Marison)
SUBSCRIBE YOU TUBE TRIBUN MANADO TV:
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Kasus Kebohongan, Mengapa Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara? Ini 5 Alasan Hakim