Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Mengaku Debt Collector, 6 Orang Ini Rampok Mobil di Jalanan

Persitiwa perampokan terjadi saat mobil Kijang Innova BK 1845 JZ yang dikemudikan Jaka dihadang enam pelaku di TKP.

Editor: Frandi Piring
Kolase Tribun-Medan.com/Capture Video
6 Debt Collector diwamuk warga 

Diceritakan Kasat, mulanya ada 8 debt collector yang mengambil unit Mistubishi L 300 milik Egi.

Saat itu, Egi sedang membawa tandan buah segar (TBS) di Padang Koto Gadang, Silareh Aia, Kecamatan Palembayan sekitar pukul 12.00 WIB.

Tiba-tiba, M langsung mengambil mobil tersebut tanpa pemberitahuan.

Melihat itu, Egi kemudian melapor kepada pemilik mobil atas nama Ucok.

Ucok pun lantas menghubungi teman-temannya dan melapor ke Polres Agam.

Awalnya, warga sempat mengejar mobil itu sembari melempari mobil dengan batu yang membuat kaca mobil pecah.

Bukannya berhenti, mobil malah terus dilajukan.

Bahkan warga yang menghalangi laju mobil dengan kendaraan roda dua justru ditabrak.

Melihat itu, kemarahan warga semakin memuncak dan mobil berhasil dikepung oleh warga.

Warga yang tak dapat menahan emosi akhirnya melakukan pengeroyokan dan mengakibatkan M meninggal dunia.

Dari pengakuan dect collector, mereka disuruh oleh salah satu leasing, namun mereka tidak dapat melihatkan surat tugasnya.

"Kita masih melakukan pengembangan kasus ini," ungkap Kasat Reskrim Polres Agam Iptu Muhammad Reza.

Reza mengimbau debt collector untuk tidak mengambil paksa kendaraan di jalanan dan lakukan koordinasi dengan Polres Agam apabila ada target di wilayah hukum Polres itu.

Sementara itu Dokter Jaga IGD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lubukbasung, dr Agung Putra Evasha mengatakan M diduga meninggal dunia saat dalam perjalanan dari Maninjau ke RSUD Lubukbasung.

"M dalam kondisi baru meninggal dunia setelah mengalami luka serius pada bagian kepala akibat benda tumpul," katanya.

Reza menambahkan, jasad M telah diambil oleh keluarganya dan langsung dibawa ke kampung halaman di Pasaman Barat, setelah pihaknya memberikan pemahaman terhadap kejadian tersebut.

Sebelum serah terima jasad M, keluarga membuat surat pernyataan dan surat untuk tidak diautopsi.

Namun dari pihak keluarga tidak mempermasalahkan, tetapi mereka mempermasalahkan pihak perusahaan tempat M bekerja di PT Bintang Barat Sumatera yang harus bertanggung jawab terhadap keluarga almarhum yang ditinggalkan.

Ia menambahkan, mobil pikep sudah berada di tangan pihak ketiga setelah pemilik pertama atas nama Zakir menggadaikan mobil ke Afrinaldi atau Cen Rp29 juta pada 2016.

Setelah itu Afrinaldi meminjamkan mobil itu ke Ucok untuk membawa tanda buah segar (TBS) kelapa sawit.

Masalah menggadai mobil yang berstatus kredit dan menunggak sudah ada aturan di Jaminan Fidusia, bahwa setiap kegiatan yang mengubah kepemilikan unit harus atas persetujuan dan sepengetahuan pihak debitur dalam hal ini perusahaan leasing.

(mak/tribun-medan.com)

Baca: Gelar Pertemuan Empat Mata pada Juli: Ini Permintaan Prabowo kepada Jokowi

Baca: Pesan Khofifah kepada Mantan Ketum PPP

Baca: KEK Diserbu Investor, Tercatat 40 Perusahaan Siap Beroperasi

 

Baca: Wanita 56 Tahun Ini Jadi Perbincangan Hangat Publik dan Kalangan Medis, Ini Keanehannya

Baca: Otong Ditangkap Polisi Karena Aniaya Anggota TNI Dengan Samurai, Korban Terluka di Bagian Tangan

Baca: Ramalan Zodiak Kamis 4 Juli 2019: Aquarius Ada Kejutan, Cancer Kemampuanmu Meningkat

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul: 6 Debt Collector Rampas Mobil di Dalam Tol Medan-Tebing Tinggi, Ditangkap Polisi di Pintu Tol Kemiri

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved