Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Mengaku Debt Collector, 6 Orang Ini Rampok Mobil di Jalanan

Persitiwa perampokan terjadi saat mobil Kijang Innova BK 1845 JZ yang dikemudikan Jaka dihadang enam pelaku di TKP.

Editor: Frandi Piring
Kolase Tribun-Medan.com/Capture Video
6 Debt Collector diwamuk warga 

Saat AK selesai mengantar dan keluar dari lokasi Klinik Pratama, tiba tiba datanglah 5 orang debt collector yang mencoba mengambil mobil driver dengan alibi bahwa driver tersebut telah telat membayar angsuran selama 2 bulan.

AK menolak karena jatuh tempo adalah setiap tanggal 25, berarti keterlambatan adalah 1 bulan dan driver telah berjanji kepada debt collector akan melakukan membayar lunas tepat pada tanggal 25.

"Pihak driver juga telah berinisiatif memberikan uang sebesar Rp 500.000 kepada pihak debt collector sebagai uang jasa untuk meminta kemunduran pembayaran," kata Humas Frontal, David Walalangi sesuai rilis yang diterima TribunJatim.com.

Anggota driver online yang tergabung dalam Frontal setelah mengamankan 5 debt collector ke Polsek Wonocolo Polrestabes Surabata, Selasa (23/4/2019)
Anggota driver online yang tergabung dalam Frontal setelah mengamankan 5 debt collector ke Polsek Wonocolo Polrestabes Surabata, Selasa (23/4/2019) (ist)

Pihak Debt Collector menolak dan meminta uang kompensasi tersebut Rp.5.000.000 (lima juta rupiah).

Seketika terjadilah perdebatan di lokasi sehingga driver online yang sedang melintas segera mengontak pihak Frontal dan membantu rekan Driver Online agar tidak terlibat pada kontak fisik

Untuk mencegah hal yang tidak diinginkan pihak Frontal segera mengamankan Debt Collector bersama Driver Oline AK ke Polsek terdekat dan agar ada penengah dalam permasalahan ini.

Frontal membawa Debt Collector dan Driver yang sebagai korban ke Polsek Wonocolo sebagai Polsek terdekat.

Setelah melakukan interogasi dan pemeriksaan oleh pihak Polsek Wonocolo ternyata dalam mobil Debt Collector Finanche Andalan didapati senjata tajam.

"Ini suatu perbuatan yang melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951," pungkasnya.

Baca: KABAR TERBARU Anggota TNI Kopda Lucky Meninggal Dianiaya, Berawal Tersangka Merekam Korban

Baca: Wanita Cantik Ditangkap Polisi Karena Mencuri di Toko Emas, Saat Diperiksa Penyidik Dia Pun Menangis

Baca: Dua Politisi Cantik PSI Masuk Daftar Kabinet: PDIP Serahkan ke Jokowi Memilih Menteri

Debt Collector Tewas Dihakimi Massa

Seorang dept collector inisial M (51 tahun) harus tewas meregang nyawa usai ketahuan warga mengambil paksa kendaraan hingga terjadi aksi main hakim sendiri.

Warga Pasaman Barat tewas diamuk massa yang mengamuk pada Sabtu (30/3/2019) sekitar pukul 14.30 WIB.

Sebelum tewas, M bersama lima rekannya yang lain diamuk massa karena diduga mengambil paksa 1 unit mobil jenis Mitsubishi L300 milik konsumen di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat.

Dari keterangan Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Reskrim Polres Agam Iptu Muhammad Reza , M tewas setelah diamuk massa dan mengalami luka serius di bagian kepala seperti yang dikutip Bengkulu Today.

Sementara lima rekan lainnya adalah PK (41) warga Padang Panjang, ES (27) warga Pekanbaru, Riau, LC (31) warga Pekanbaru, Riau, DR (42) Padang Panjang hanya mengalami luka ringan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved