Kebijakan Perlindungan Konsumen
Perlindungan Konsumen bukan lagi Pilihan, Ikuti Lomba Vlog BPKN 2019, Hadiah Menarik
Ikuti lomba vlog edukasi konsumen yang digelar BPKN mulai 2 Juli 2019 dan akhir upload pada 13 Agustus 2019.
SIARAN PERS
Perlindungan Konsumen (PK) telah berlangsung lebih dari dua puluh tahun sejak disahkannya UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Selama kurun waktu tersebut, terjadi dinamika perkembangan isu dan prinsip-prinsip PK baik di tingkat Nasional maupun internasional.
Untuk dapat melaksanakan PK sesuai dengan dinamika yang terjadi dan akan terjadi, menurut Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Ardiansyah Parman, maka integritas PK hanya dapat terwujud bila Rancangan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (RUUPK) mampu mengakomodir.
RUUPK yang kini tengah disusun, kata Ardiansyah Parman, harus mampu mengakomodir sebesar-besarnya konsekuensi dari dinamika transaksi, secara berkeadilan dan konstruktif, termasuk dan terutama dinamika transaksi berbasis ekonomi digital.
"Sejatinyanya, ekonomi digital bukan semata e-commerce. Ke masa depan, ekonomi digital adalah perpaduan Big Data, Connectivity, dan Artificial Intelligent (AI)”, ungkap Ardiansyah Parman dalam konferensi pers, selasa, 2 Juli 2019.
Berbagai insiden transaksi yang terkait perlindungan hak konsumen di Tanah Air, lanjutnya, membuktikan adanya disrupsi itu, misalnya:
==Insiden perlindungan hak konsumen (juga driver) transportasi
online;
==Insiden perlindungan hak konsumen peserta asuransi kesehatan;
==maupun insiden perlindungan hak konsumen perdagangan barang dan jasa online.
Baca: Pernikahan Sedarah, Pria Ini Nikahi Adik Kandungnya, si Istri Kaget Setelah Lihat Video Ini
Baca: 4 Fitur WhatsApp Ini Jarang Digunakan Tapi Penting Banget, Bisa Sembunyikan Chat dari Pasangan
Baca: KRONOLOGI, Remaja Pendaki Gunung Hilang dan Belum Ditemukan, hingga Hoaks Teriakan Minta Tolong
Apabila disrupsi dibiarkan, bukan hanya masyarakat yang akan dirugikan, namun juga Negara sebagai penerima pajak atas transaksi tersebut yang merupakan stakeholder utama di dalam kesejahteraan rakyat.
Dengan mencermati dan menseksamai dinamika di atas, kami menengarai bahwa pengaturan
terintegrasi atas upaya PK bukan lagi menjadi pilihan, dan perlu segera memperoleh perhatian di
dalam substansi RUUPK.
Pembahasan kerangka awal Voluntary Peer Review (VPR) akan dilakukan melalui sidang IGE Consumer Protection Law and Policy yang akan diselenggarakan pada 8-9 Juli 2019 di Jenewa.
Beberapa point catatan BPKN diharapkan dapat disusun dan disampaikan rekomendasi subtansi, kelembagaan dan administratif yang mumpuni bagi perumusan RUUPK adalah:
1. Pertimbangan yang menjadi landasan Indonesia melakukan kerjasama dengan UNCTAD
guna membangun pengaturan yang berintegritas, termasuk sebagai tumpuan PK di era
ekonomi digital.