Kebijakan Perlindungan Konsumen
Perlindungan Konsumen bukan lagi Pilihan, Ikuti Lomba Vlog BPKN 2019, Hadiah Menarik
Ikuti lomba vlog edukasi konsumen yang digelar BPKN mulai 2 Juli 2019 dan akhir upload pada 13 Agustus 2019.
2. Perlunya upaya mengetahui peta pelaksanaan UUPK saat ini, sebagai basis rekomendasi
penyempurnaan di RUUPK ke depan.
Edib Muslim selaku Anggota Komisi II BPKN menambahkan, "Pemerintah harus mengambil
langkah segera untuk mengakomodir ledakan insiden PK yang berpotensi terjadi di penjuru Tanah
Air”.
INDONESIA TIDAK BOLEH TERTINGGAL.
Era Ekonomi Digital, PK menjadi prasyarat daya saing ekonomi suatu bangsa.
Kehadiran era ekonomi digital merupakan keniscayaan.
BPKN menseksamai bahwa dinamika ekonomi digital, telah dan akan terus mempengaruhi proses produksi, distribusi, transaksi dan post transaksi di dalam masyarakat.
Karenanya, menjadi tugas BPKN di era ekonomi digital ini untuk menjaga kehadiran Negara dalam melindungi transaksi berbasis digital yang dilakukan oleh konsumen.
Sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi, Negara Republik Indonesia bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan melindungi segenap
tumpah darah Indonesia.
“Dalam konteks ini perlindungan segenap tumpah darah kita artikan sebagai keamanan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan masyarakat, dalam hal ini sebagai konsumen," ujar Ardiansyah yang pernah menjabat sebagai Sekjen Kemendag.
Berkenaan dengan ini, paparnya, upaya PK nasional, yang harus kita baca sebagai upaya perlindungan pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan bagi bangsa Indonesia.
Negara Indonesia dengan luasan wilayah 1,905 juta km² dan jumlah penduduk yang mencapai 265
juta jiwa tahun 2018, terlalu besar tanpa kehadiran negara mengendalikan ekonomi berbasis Big Data.
Bagaimana pun, indonesia adalah pasar ke empat terbesar di dunia.
Sistem transaksi berbasis Big Data ini berpotensi membangun segmen-segmen industri atau usaha baru di berbagai bidang yang vital seperti, kesehatan, obat, pangan, dan Fin Tech.
Lebih jauh, pemanfaatan Big Data membuka ruang yang luas bagi sang Pemilik Big Data untuk membangun produk-produk baru yang kemudian berpotensi membentuk pengendalian pasar
secara hampir mutlak.
Artinya, terdapat kecenderungan pemilik industri Big Data membentuk dinamika ekonomi yang oligopolistik dan bukan tidak mungkin monopolistik.