Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ini 21 Butir Dalil Prabowo-Sandi yang Ditolak MK

Sengketa Pilpres berakhir sudah. Mahkamah Konstitusi (MK) pada putusannya. Sembilan hakim konstitusi bulat suara

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Kompas.com
Sidang putusan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019).(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sengketa Pilpres berakhir sudah. Mahkamah Konstitusi (MK) pada putusannya. Sembilan hakim konstitusi bulat suara menyatakan menolak seluruh gugatan pasangan paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga S Uno. Sesuai rekapitulasi perolehan suara yang diumumkan KPU, 21 Mei silam, pemenang Pilpres adalah paslon 01; Joko Widodo - Ma'ruf Amin.

Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendalilkan terdapat lima bentuk kecurangan terstruktur, sistematif, dan masif (TSM) pada Pilpres 2019 oleh pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-KH Maruf. Presiden petahana Joko Widodo lengkap dengan fasilitas dan aparatur yang melekat pada lembaga kepresidenan.

Baca: Kecewa Namun Hormati MK: Begini Alasan Prabowo

Bentuk kecurangan yang dilakukan Presiden Joko Widodo adalah, pertama, penyalahgunaan anggaran belanja negara dan program kerja pemerintah; kedua penyalahgunaan birokrasi dan BUMN; ketiga ketidaknetralan aparatur negara, polisi, dan intelijen; keempat pembatasan kebebasan media dan pers, kelima, diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakkan hukum; kelima jenis pelanggaran dan kecurangan itu semuanya bersifat TSM, dalam arti dilakukan oleh aparat struktural, terencana, dan mencakup dan berdampak luas kepada banyak wilayah Indonesia.

Berikut dalil-dalil utama yang ditolak hakim MK dalam sidang, Kamis (27/6), sejak pukul 12.30 berlangsung hingga 21.15 WIB:

1) Money Politics

Prabowo-Sandi: Dalil adanya money politics atau vote buying oleh Jokowi-Ma'ruf sebagaimana yang didalilkan dalam gugatan. Misalnya, dengan menaikkan gaji PNS. Jokowi menyalahgunakan anggaran dengan matang dan sistematis. Prabowo-Sandi mempermasalahkan penyalahgunaan anggaran negara yakni, 1. Menaikkan gaji PNS, pensiunan, TNI, dan Polri Rp 2,61 triliun; 2. Menjanjikan Pembayaran Gaji ke 13 dan THR lebih awal Rp 40 triliun; 3. Menaikkan gaji perangkat desar Rp (kurang-lebih) 114 miliar; 4. Menaikkan dana keluaran Rp 3 triliun; 5. Mencairkan dana bansos Rp 15,1 triliun; 6. Menaikkan dan mempercepat penerimaan PKH Rp 34,4 triliun; dan 7. Menyiapkan skema rumah DP 0% untuk ASN, dan Polri Rp 100 triliun.

MK: "Dalil yang diajukan pihak 02 tidak beralasan. Dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum. Sebagai konsekuensinya menjadi tidak jelas pula apakah hal-hal yang didalilkan pemohon itu sebagai modus lain money politics ataupun vote buying. Pemohon tidak membuktikan secara terang apakah hal-hal yang didalilkan itu mempengaruhi perolehan suara Pemohon ataupun Terkait. Dalam hal persidangan juga tidak terungkap fakta apakah pemohon telah mengadukan hal-hal yang didalilkan tersebut sebagai modus lain dari money politics atau vote buying kepada Bawaslu."

Baca: Pendemo di MK Alami Ini usai Makan Roti

2) Dukungan Kepala Daerah

Prabowo-Sandi: dalil dukungan sejumlah kepala daerah terhadap Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019. Menurut tim 02, hal itu menjadi bukti adanya pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

MK: menolak dalil Prabowo-Sandiaga yang mempermasalahkan dukungan sejumlah kepala daerah terhadap Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019. Majelis berpendapat, MK bisa menangani pelanggaran pemilu jika lembaga-lembaga penegak hukum yang diberi kewenangan tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. Hampir seluruh hal yang dipermasalahkan tim 02 merupakan kewenangan Bawaslu. Ada pula yang terbukti melanggar aturan netralitas PNS atau UU Pemda.

3) Kecurangan Administratif

Prabowo-Sandi: dalil gugatan soal tak adanya lembaga yang berwenang mengadili kecurangan administratif Pemilu, dan mendalilil bahwa MK hanya menegakkan keadilan yang prosedural.

MK: berpendapat kewenangan untuk menyelesaikan kecurangan TSM dalam Pilpres 2019 ada di tangan Bawaslu. "Menurut Mahkamah, dalil pemohon mengandung kekeliruan pada proposisi yang dijadikan premis argumentasi. Kecurangan administratif sudah diatur dalam sejumlah UU dan peraturan serta disediakan jalur hukum. Tidak benar pula anggapan pemohon bahwa karena Mahkamah hanya berwenang mengadili PHPU, maka keadilan yang ditegakkan hanya prosedural. Sebab secara substantif terhadap persoalan yang bukan perselisihan hasil pemilu telah tersedia jalan hukum, meski bukan dilaksanakan oleh Mahkamah."

4) Polisi dan BIN Tidak Netral

Prabowo-Sandi: Dalil mengenai ketidaknetralan aparat Badan Intelijen Negara (BIN). Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi menilai BIN tidak netral, dengan dalil Kepala BIN Budi Gunawan mempunyai kedekatan hubungan dengan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri. BG menghadiri perayaan ulang tahun PDIP.

MK: "Dalil kedekatan BG (Budi Gunawan, Red) dengan PDI P. Dalil mengada-ada dan tidak ada relevansi dengan pemilu. Hadirnya (Budi Gunawan, Red) di ulang tahun PDI P dihadiri oleh pejabat lainnya dan diliput media lain. Jika pun itu benar (BG dekat dengan Mega) apakah itu BIN lantas diperalat oleh paslon 01? Jika itu dikaitkan dengan pengaruh dari peristiwa itu, jika memang benar, apa pengaruhnya terhadap masing-masing calon?"

Baca: Ini Ajakan Gubernur Olly untuk Kubu 01-02: Gerindra Tanggapi soal Rekonsiliasi

5) Anggota Masuk Ruangan

 Polisi Prabowo-Sandi: dalil pelanggaran tentang adanya oknum PPK bersama oknum keamanan berbaju Polri memasuki suatu ruangan berisi berkas.

MK: Terhadap dalil pemohon yang sudah dijawab oleh termohon, menurut Mahkamah, setelah mencermati dengan saksama, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan. Sebab dalil a quo tidak didukung dengan fakta sebagaimana yang ada di dalam gambar tersebut.

6) Jokowi Pidato di Hadapan Aparat

Prabowo-Sandi: dalil gugatan tim Prabowo-Sandiaga Uno menyatakan aparat kepolisian dan intelijen secara nyata berpihak kepada paslon 01, Jokowi-Ma'ruf Amin. Bukti yang diajukan tim Prabowo mengenai pidato Jokowi di depan aparat.

MK: "menolak dalil ini karena hal tersebut tidak bisa dibuktikan selama persidangan berlangsung. Mahkamah mempertimbangkan bahwa, setelah memeriksa bukti-bukti, Mahkamah tidak menemukan bukti mengenai peristiwa ketidaknetralan aparatur negara. (Pidato Jokowi)  isinya semata-mata merupakan imbauan normatif kepala negara.Hal itu adalah sesuatu yang wajar dilakukan presiden sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan. Tidak ada ajakan untuk memilih calon presiden tertentu."

7) Polisi Sosialisasi Prestasi Jokowi

Prabowo-Sandi: Dalil adanya anggota polisi di Polres Batubara, Sumatera Utara, berpihak. Saksi Rahmadsyah Sitompul menyatakan seorang anggota polisi menyosialisasikan keberhasilan Presiden Jokowi. Rahmadsyah merupakan terdakwa kasus ujaran kebencian terkait Pilkada Batu Bara 2018.

MK: "Saksi Rahmadsyah hanya menerangkan oknum polisi di Polres Batu Bara hanya sampaikan keberhasilan pemerintah saat ini. Yang secara implisit ditafsirkan sebagai dukungan terhadap paslon 01. Namun ketika ditanya majelis hakim mengenai siapa pemenang di lokasi tersebut, disampaikan yang menang adalah paslon 02."

8) Berita Online

Prabowo-Sandi: dalil perihal posting-an dari akun Twitter @opposite6890, yang menyebut mengenai Polri membentuk tim buzzer untuk mendukung 01.

MK: "Karena seluruhnya berupa fotokopi berita online, tidak serta-merta membuktikan bahwa peristiwa itu terjadi dan tanpa didukung bukti lain. Kalaupun memang benar itu terjadi, harus pula dibuktikan kaitannya dengan perolehan suara."

9) Ajakan Pakai Baju Putih

Prabowo-Sandi: dalil tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait dukungan kepala daerah pada Joko Widodo-Ma'ruf Amin, termasuk ajakan Jokowi kepada pemilih agar mengenakan baju putih ke TPS pada hari pencoblosan 17 April 2019.

MK: hakim MK juga menolak dalil 02 soal ajakan berbaju putih. Menurut hakim, tim hukum Prabowo-Sandiaga tidak menguraikan lebih jauh apa hubungan dan korelasi antara ajakan tersebut dengan perolehan suara. Fakta lain, tim Prabowo-Sandiaga juga mengajak para pendukungnya untuk memakai baju putih ketika ke TPS, sesuai surat diterbitkan BPN pada 12 April 2019. Tidak ada fakta yang menunjukkan adanya intimidasi yang disebabkan ajakan mengenakan baju putih.

10) Kecurangan Bagian dari Demokrasi

Prabowo-Sandi: Ada upaya melakukan curang sejak awal. hal ini dbuktikan adanya paparan dalam pelatihan para calon pelatih (training of trainer) yang dihadiri caleg Partai Bulan Bintang Hairul Anas Suaidi, di Jakarta Utara, Februari 2019.   

MK: menilai tidak ada relevansinya keterangan saksi fakta dari pemohon, Hairul Anas Suaidi, soal acara training of trainer (ToT) TKN 01, Jokowi'Ma'ruf.  "Yang bersangkutan menjelaskan pernah mengikuti ToT atau bimtek diadakan TKN pasangan 01, di mana dalam ToT yang dimaksud terdapat slide yang berbunyi 'kecurangan adalah bagian dari demokrasi'. Tetapi ketika saksi ditanya, 'apakah dalam ToT tersebut saksi dilatih untuk melakukan kecurangan?' Saksi menjawab tidak."

11) TPS Siluman

Prabowo-Sandi: Pemohon mendalilkan ditemukannya 2.984 TPS siluman, dikaitkan dengan tudingan 895.200 penggelembungan suara. Angka-angka tersebut diperoleh pemohon dengan membandingkan jumlah TPS yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak 810.352 TPS, dengan data TPS yang terdapat di Situng yaitu sebanyak 813.336.

MK: "Dalil pemohon demikian menurut Mahkamah tidak dapat diperiksa lebih lanjut karena pemohon tidak menguraikan lokasi TPS yang disebut pemohon sebagai TPS siluman. Termasuk pemilih yang memilih di TPS tersebut."

12) Prabowo-Sandi  Klaim Menang 52%

MK: "Pemohon mendalilkan berdasarkan dokumen C1 yang dimiliki pemohon, perolehan suara pemohon adalah 68.650.239 atau 52 persen. Bukti pemohon tidak dapat membuktikan hasil penghitungan berdasarkan formulir rekapitulasi yang sah untuk seluruh TPS."

Prabowo-Sandi: Mengklaim ada perbedaan hasil suara yang sebenarnya dan dengan versi KPU. Klaim Prabowo-Sandi, suara Jokowi-Ma'ruf 63.573.169 suara (52 persen) sedangkang Prabowo-Sandi 68.650.239 (52 persen). Berdasarkan versi KPU, Jokowi-Ma'ruf memperoleh 85.607.362 suara (55,5 persen) sementara Prabowo-Sandiaga 68.650.239 suara (44,5 persen).

13) Pemungutan Ulang di Surabaya

Prabowo-Sandi: Dalil Prabowo-Sandi soal KPU tak pernah jalankan rekomendasi Bawaslu di 22 Kabupaten/Kota di Provinsi Papua. PSU itu harus dilaksanakan di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kota Surabaya disebanyak 8.146 TPS atau sekitar 2.443.800 pemilih harus melakukan pemungutan suara kembali. Rekomendasi itu tidak pernah dilaksanakan oleh KPU Kota Surabaya.

MK: materi gugatan kubu Prabowo-Sandiaga, yang menganggap KPU tak menjalani rekomendasi Bawaslu Surabaya soal pemungutan suara ulang (PSU) tidak jelas. "Dengan demikian dalil pemohon bahwa rekomendasi untuk pemungutan suara ulang adalah dalil yang tak pernah direkomendasikan Bawaslu Surabaya." Menurut majelis, Bawaslu hanya memberikan rekomendasi penundaan rekapitulasi di sejumlah KPU.

14) 0 Suara Prabowo di Ribuan TPS

Prabowo-Sandi: Menyebut sejumlah 5.268  TPS, perolehan Prabowo-Sandi ) (nol) di sebagian besar Jawa Timur, Jawa Tengah, khususnya Boyolali, Papua, Tapanuli Tengah, Nias Selatan, Sumatera Utara, serta daerah lainnya.

MK: "Perihal dalil pemohon di atas, mahkamah  tidak dapat menelusuri kebenaran dalil dimaksud karena pemohon tidak menunjukkan secara spesifik di TPS mana saja dari 5.268 TPS yang didalilkan pemohon memperoleh 0 suara."

15) Formulir C7 Hilang di Sidoarjo

Prabowo-Sandi: mempermasalahkan adanya pembukaan kotak suara ilegal sehingga formulir C7 hilang di 3 TPS di Desa Bluru, Sidoarjo, Jawa Timur.

MK:  "Mahkamah menilai uraian dalil pemohon itu tidak tegas dan tidak dapat memastikan apakah hilang atau tidak ditandatanganinya formulir C7. Mencermati bukti pemohon, saksi Dimas mengurai bahwa di 3 TPS itu terkait tidak ditandatanganinya 3 formulir C7 dan hal ini sudah dilaporkan ke Panwascam. Mahkamah meyakini bukan hilangnya formulir C7, tapi tak ditandatanganinya formulir C7."

16) Coblos Ramai-ramai di Papua

Prabowo-Sandi: Mendalil soal pencoblosan surat suara secara beramai-ramai di Mimika, Papua. Pemohon menyerahkan bukti berupa rekaman video.

MK: "Pemohon mendalilkan di TPS 05 Limau, Asri Barat, Kabupaten Mimika, Papua, ditemukan sisa surat suara yang tidak terpakai dan dicoblos beramai-ramai, bahkan anak-anak. Untuk membuktikan dalil tersebut, pemohon mengajukan alat bukti yang diberi tanda bukti 'P140MMM' berupa video rekaman. Setelah Mahkamah mencermati bukti video rekaman yang bertanda bukti P140MMM, tidak ditemukan adanya tayangan gambar sebagaimana yang didalilkan pemohon."

17) Video Kecurangan Pilpres

Prabowo-Sandi: mengajukan sejumlah video sebagai alat bukti untuk dalil terjadinya kecurangan Pilpres 2019.  Video pertama sebagai alat bukti P104OO. Video menyebut telah terjadi penukaran form C1, di belakang sebuah kantor. Penukaran dilakukan di 2 TPS. Video kedua nomor bukti P140PP, tim Prabowo-Sandi menyatakan bukti protes ratusan warga tidak mendapatkan hak pilih.

MK: "Mahkamah tidak mendapatkan fakta yang kuat apakah benar-benar penukaran dokumen C1 itu terjadi. Dengan demikian, Mahkamah tidak dapat meyakini peristiwa yang terjadi menyalahi peraturan perundang-undangan. Karena Mahkamah tidak mendapatkan peristiwa yang utuh. Melihat uraian hukum di atas, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dalam video itu tidak dijelaskan secara lengkap mengenai di mana kejadian dan kapan, dan apa pengaruh terhadap perolehan suara. Melihat uraian hukum di atas, dalil pemohon a quo tidak berdasar menurut hukum."

18) Paswascam Dalam Mobil

Prabowo-Sandi: Tim 02 mengajukan video dengan narasi adanya orang tak dikenal membawa formulir C1 Panwaslu Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, menggunakan mobil yang diduga melakukan pelanggaran.

MK: "Bahwa terkait dalil pemohon, Bawaslu menerangkan orang yang berada di mobil sebenarnya adalah ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan Duren Sawit yang membawa salinan formulir C1 milik Panwaslu Kecamatan Duren Sawit dan akan diserahkan ke Bawaslu Jakarta Timur."

19) Ketua KPPS Nias Mencoblos

Prabowo-Sandi: dalil rekaman video dengan narasi Ketua KPPS mencoblos sejumlah kertas suara di bilik suara di salah satu TPS di Kabupaten Nias, Sumatera Utara.

MK: "Bahwa menurut Mahkamah setelah mencermati bukti video, ternyata alat bukti a quo bukanlah peristiwa pencoblosan yang dilakukan di Kabupaten Nias, melainkan Boyolali, Jawa Tengah. Dengan demikian menurut termohon dalil pemohon tersebut tidak didukung bukti yang relevan dengan substansi yang didalilkan dan hal demikian disebabkan ketidakcermatan pemohon dalam menyinkronkan antara dalil a quo dengan bukti."

20) Kotak Suara Tidak Digembok

Prabowo-Sandi: sidak relawan Prabowo-Sandi menemukan kotak suara tidak digembok di gudang KPU Bekasi. Bukti berupan rekaman video berisi sekelompok orang mengaku dari Senopati 08 Tim Advokasi BPN sidak ke gudang KPU Bekasi. Relawan mempersoalkan pemindahan kotak isi surat suara dari Balai Rakyat, Bekasi Selatan ke gudang KPU Bekasi, diduga menyalahi aturan.

‎MK: "Mahkamah memeriksa bukti dan benar ada gambar ‎serta dialog beberapa orang dengan petugas di suatu tempat ada kotak suara tidak tergembok dan menyebut daerah Jatiasih, Jatibening. Termohon secara implisit tidak membantah itu terjadi di KPU Bekasi. Tapi Mahkamah tidak memperoleh keyakinan peristiwa tidak tergemboknya kotak suara sudah dilaporkan ke Bawaslu setempat atau belum. Karena ketiadaan keterangan yang jelas ‎dan tidak mampu mengaitkan dalil dengan perolehan suara, mahkamah tidak bisa meyakini kebenaran dalil pemohon

21) Kotak Suara di Minimarket

Prabowo-Sandi: dalil pembukaan kotak suara di parkiran minimarket dalam sidang gugatan Pilpres 2019, diduga sengaja ditukar. Pemohon menyertakan bukti video.

MK: "‎Pemohon tidak menjelaskan petugas KPU melakukan pelanggaran, kapan dan di mana. Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan waktu dan tempat serta siapa yang pindahkan berkas. Apa itu surat suara Pilpres 2019 atau sebelumnya. Ataukah itu dokumen Pilpres atau Pileg 2014. Dalil tidak didukung. Tidak dijelaskan juga apa korelasi video itu dengan perolehan suara capres 01 dan 02. Bukti tidak terang, validitas hukum diragukan dan tidak beralasan menurut hukum."  (Tribun Network/thf/gle/mal)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved