Pilpres 2019
Ketua MK Anwar Usman: Kami Hanya Takut kepada Allah SWT, Tuhan YME
Anwar Usman menegaskan, pihaknya membuat putusan berdasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dan terbukti di persidangan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 dibuka Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman pada Kamis (27/06/2019) sekitar pukul 12.30 Wita
Anwar Usman menegaskan, pihaknya membuat putusan berdasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dan terbukti di persidangan.
"Kami hanya takut kepada Allah SWT, Tuhan YME. Kami telah berijtihad, berusaha sedemikian rupa, untuk mengambil putusan dalam perkara itu."
"Yang tentu saja harus didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dan terbukti di dalam persidangan," kata Anwar Usman saat memimpin sidang, di ruang sidang lantai 2 Gedung MK, Kamis (27/6/2019).
Dia meminta para pihak agar menyimak pengucapan putusan tersebut.
"Oleh karena itu, diharapkan kepada kita semua untuk menyimak pengucapan putusan ini, terutama yang terkait dengan pertimbangan hukum dan amar putusan tentunya," kata dia.
Dia menegaskan akan mempertanggungjawabkan putusan itu kepada Allah SWT.
"Kami akan mempertanggungjawabkan putusan ini kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa," ucapnya.
Berdasarkan pantauan, sidang dihadiri semua pihak berperkara, mulai dari pemohon, tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno; dan pihak terkait, tim kuasa hukum Jokowi-Maruf Amin.
Ada juga pihak termohon, yakni KPU dan Bawaslu.
Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, pihaknya siap membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019) siang.
"Kami semua sudah siap dengan sidang putusan hari ini pukul 12.30 WIB. Hakim konstitusi sudah siap bacakan, petugas kami siap. Ruang sidang juga sudah siap," ucap Fajar Laksono.
Soal mekanisme putusan, Fajar Laksono menjelaskan pembacaan putusan akan sama dengan sidang lainnya. Di mana, Ketua MK sebagai ketua majelis bakal membuka sidang.
Lalu, Ketua MK menanyakan siapa saja yang hadir. Dilanjut pembacaan awal putusan, barulah secara bergantian hakim konstitusi bakal membacakan putusan.
"Di akhir, ketua majelis akan membacakan amar putusan, lalu putusan itu diketok. Dengan diketoknya putusan, maka putusan itu otomatis punya kekuatan hukum yang mengikat," tegasnya.
Baca: Ramai Dibicarakan Setelah Sebut Mantan Istri Bau Ikan Asin, Inilah Sederet Fakta Galih Ginanjar
Baca: Aksi PA 212 Protes di MK, Pemerintah Ambil Jalur Hukum, Jubir TKN: Hilang Peluang Karena Sudah Basi
Baca: Perwira Pangkat AKBP Diduga Setubuhi Siswi SMP, KPAI Desak Polda Sulut: Masuk Kejahatan Luar Biasa
Baca: Mendengar Jerry Aurum Terlibat Kasus Narkoba, Begini Respon Denada, Sang Mantan Istri
Baca: Nia Ramadhani Hobby Pesta dan Bosan Miskin, Ini yang Bikin Istri Ardie Bakrie Tertawa Ngakak
Baca: Kuburan Artis Ini Dipasangi Alarm dan CCTV, Ini Sebenarnya Tujuannya