Ini Ajakan Gubernur Olly untuk Kubu 01-02: Gerindra Tanggapi soal Rekonsiliasi
Kontestasi Pilpres 2019 berakhir di Mahkamah Konstitusi. Hakim Mahkamah telah membacakan keputusan sidang gugatan perselisihan
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO – Kontestasi Pilpres 2019 berakhir di Mahkamah Konstitusi. Hakim Mahkamah telah membacakan keputusan sidang gugatan perselisihan hasil Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019). Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey meminta pendukung capres-cawapres 01 dan 02 menghargai apa yang sudah jadi keputusan MK.
"Saya imbau masyarakat menghargai apa yang sudah diputuskan MK," ujarnya kepada tribunmanado.co.id, Kamis kemarin. Pemilu sudah usai dengan keluarnya putusan MK, semua punya satu tekad untuk membangun bangsa, setelah sempat melalui perbedaan pilihan. "Kita saling membangun lebih hebat lagi, " kata dia.
Baca: Kecelakan Lalin dan Kemacetan Jadi Topik yang Dibahas Jelang Pengucapan Syukur
Gubernur pun menegaskan, slogan yang ia gagasan dan selalu digunakan dalam berbagai kesempatan untuk merajut persaudaraan, kerukunan dan rasa kebangsaan. "Karena torang (kita) samua ciptaan Tuhan," ungkap dia.

Soal hasil putusan MK, Wenny Lumentut menyebutnya urusan pusat. Begitu juga urusan rekonsiliasi. "Urusan DPP. Torang (kami) cuma anak buah," katanya, tadi malam. Ia mengutip kedudukan warga negara di hadapan hukum. Itu harus dihormati. "Prinsipnya setiap warna negara taat hukum. Apapun putusan MK, semua harus hormati," katanya.
Hukum harus dihormati baik kubu 01 maupun 02. Begitu juga dalam hal ini putusan MK. "Baik kubu 01 maupun 02," ujarnya. Wenny lalu mengutip sebuah judul lagu. "Hanya Tuhan yang tahu semuanya," katanya. Ia mengatakan Sulut sudah lama rekonsiliasi. "Di Sulut sudah lama rekonsiliasi. Di pusat urusan pusat," ujarnya.
Ferry Liando, pengamat politik dari Unsrat mengatakan, tadi malam merupakan masa bersejarah bagi bangsa Indonesia. MK akhirnya menyelesaikan rapat permusyawaratan hakim yang kemudian membacakannya.
Baca: Joko Widodo dan Maruf Amin Respon Putusan MK, Nilai Sidang MK Berjalan Adil dan Transparan
“Tentu semua pihak berharap bahwa tidak ada reaksi apapun yang timbul akibat putusan itu. Dugaan pada waktu lalu bahwa pengajuan PHPU yang dilakukan pihak Prabowo-Sandi hanya salah satu cara untuk menunda pengesahan hasil pemilu,” kata dia.
Sebab penetapan KPU yang awalnya dijadwalkan tanggal 22 Mei ternyata itu dilakukan pada 21 Mei dan tidak diperkirakan sama sekali sehingga konsolidasi untuk melakukan perlawanan (people power) menjadi kacau balau.
Sehingga perlu waktu untuk melakukan gerakan konsolidasi dengan cara mengulur waktu pengesahan. Dugaan itu terbantahkan ketika pada Selasa (11/6/2019), Prabowo meminta para pendukungnya bersikap dewasa dan tenang dalam menyikapi apapun putusan MK atas sengketa tersebut.
“Sikap ini sangat mengharukan sekaligus memastikan bahwa Indonesia sebagai bangsa masih akan berumur panjang,” ujar dia.
Tidak banyak politisi yang berjiwa negarawan seperti Prabowo. Bangsa ini masih begitu banyak politisi yang bertindak menghalalkan dengan cara apa saja guna ambisi politik merebut kekuasan.
Dari menghasut, mengadu domba, menyebar kebencian hingga memprovokasi.
Kerusuhan pada demonstrasi 21-22 Mei lalu menjadi bukti betapa hausnya para politisi ingin menggenggam kekuasaan dengan cara menghasut dan memprovokasi.
“Yang dikhawatirkan kini adalah apakah semangat kenegarawanan yang dimiliki Prabowo akan diikuti oleh politisi-politisi di sekitarnya. Mungkin sebagian sudah bermimpi menjadi menteri atau jabatan lainnya.
Tentu tidak semua akan tulus jika menerima kekalahan sambil menyaksikan lawan-lawan politik akan menikmati jabatan dengan fasilitas negara yang supermewah,” kata dosen Fisip ini.
Namun demikian asumsi ini tentu tidak selamanya benar. Sebab sebagian tim sukses yang dikenal selama ini berjuang memenangkan Prabowo-Sandi dikenal memiliki reputasi politik yang baik. Saya berharap sikap Prabowo ini menjadi modal yang sama bagi pihak Joko Widodo dan Ma’ruf Amin.
Apapun bahasanya, kata dia, tindakan coling down harus dilakukan. Perdebatan antartim sukses harus disudahi. Stasiun televisi perlu membatasi diri untuk tidak lagi menghadirkan para narasumber dari dua pihak yang kerap tidak mendewasakan.
Baca: Setelah Bertemu di Rumah Situbondo, Jokowi dan Maruf Amin Satu Mobil Menuju Bandara Halim
Bahasa-bahasa mereka selama ini bukanlah suara-suara kebenaran tetapi suara kebenaran menurut kepentingan politik mereka. Polarisasi kubu-kubuan mulai meredup, namun tak ada yang bisa menjamin sampai kapan redup itu bertahan.
Cara yang paling efektif adalah membatasi para tim sukses untuk tampil dalam panggung apapun. Mari kita sudahi polarisasi perbedaan kepentingan untuk menatap bangsa Indonesia lebih maju.
MK menolak seluruh permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandiaga. Dengan putusan ini, pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin tetap memenangi Pilpres 2019.
"Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan dalam sidang gugatan hasil pilpres di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Dalam konklusi, MK berkesimpulan berwenang untuk mengadili permohonan a quo. Pemohon disebut memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo.
Selain itu, permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan, eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
MK menyatakan penanganan pelanggaran administratif yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam pemilu merupakan kewenangan Bawaslu. Sedangkan kewenangan MK disebut sesuai undang-undang adalah tentang perselisihan hasil penghitungan suara.
Dalam putusannya, MK menolak semua dalil permohonan Prabowo-Sandiaga. MK menilai dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum karena pemohon tidak bisa membuktikan dalil permohonannya dan hubungannya dengan perolehan suara.
Dalil yang ditolak di antaranya soal money politics atau vote buying oleh Jokowi-Ma'ruf. Adapun dalil yang dimaksudkan terkait dengan penyalahgunaan anggaran hingga program negara oleh Jokowi.
Menurut majelis hakim MK, tim hukum Prabowo-Sandiaga juga tak merujuk pada definisi hukum tertentu terkait money politics atau vote buying.
Tim 02 tidak membuktikan secara terang hal-hal yang didalilkan itu mempengaruhi perolehan suara Prabowo-Sandi ataupun Jokowi-Ma'ruf.
Majelis hakim menyebut, dalam persidangan, tidak terungkap apakah pemohon sudah melaporkan dugaan pelanggaran yang didalilkan itu kepada Bawaslu atau belum.
Kedua, dalil permohonan soal dugaan ketidaknetralan aparat. Menurut Mahkamah, pemohon, yakni tim Prabowo-Sandiaga, tidak memberikan bukti meyakinkan soal dalil ketidaknetralan aparatur negara. Bukti pemohon yang diperiksa adalah surat, video, dan keterangan saksi.
"Misal bukti P-111, setelah memeriksa saksama, ternyata isinya berupa imbauan presiden kepada jajaran Polri untuk mensosialisasikan program pemerintah. Hal itu adalah sesuatu wajar yang dilakukan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintah.
Tidak ditemukan adanya ajakan memilih paslon tertentu dan bukti-bukti tertulis yang diajukan pemohon seluruhnya hanya berupa fotokopi berita online (yang) tidak serta-merta menjadi bukti tanpa didukung bukti lain. Masih dibutuhkan bukti lain karena harus dibuktikan pengaruhnya," kata hakim konstitusi.
Ketiga, MK menguraikan dalil gugatan Prabowo-Sandi soal dugaan pengerahan pejabat negara dan pelanggaran netralitas ASN, mulai dari percepatan THR ASN, kenaikan honor pendamping dana desa, dukungan sejumlah kepala daerah, hingga aksi sejumlah menteri yang dinilai mengkampanyekan Jokowi. MK lalu menguraikan bahwa segala permasalahan tersebut sudah diproses oleh Bawaslu.
"Sebagaimana telah diuraikan di atas dan disampaikan di persidangan Bawaslu telah melaksanakan kewenangannya, terlepas dari apa pun keputusannya, yaitu untuk dalil pemohon angka satu, angka empat, angka lima, dan tiga belas. Sementara untuk dalil lainnya, Mahkamah tidak menemukan fakta di persidangan apakah pemohon pernah membuat pengaduan ke Bawaslu yang diduga pelanggaran TSM," ujar hakim konstitusi.
Keempat, soal dalil mengenai Situng terkait Prabowo-Sandiaga kehilangan suara 2.871 suara dalam sehari. Dalam dalil tersebut, disebutkan pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin justru bertambah suaranya.
"Bukti video yang dimaksud hanyalah narasi yang menceritakan adanya akun Facebook yang bertambah dan hilangnya suara paslon. Sesuai dengan posisi Situng, yang bukan merupakan basis rekapitulasi suara hasil karena masih dimungkinkan adanya koreksi dan perubahan. Narasi tersebut sama sekali tidak menjelaskan apa pun terkait dengan hasil akhir rekapitulasi perolehan masing-masing paslon," tutur hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.
Kelima, soal gugatan Prabowo-Sandiaga yang mempersoalkan netralitas ASN. MK menegaskan penyelesaian persoalan netralitas ASN merupakan kewenangan Bawaslu.
Keenam, MK menganggap dalil adanya TPS siluman yang diajukan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 tidak jelas. Alasannya, MK menilai dalil tersebut tidak dapat diperiksa karena bukti yang diajukan oleh tim 02 tidak bisa menunjukkan dengan jelas TPS siluman yang dimaksud.
Ketujuh, MK menyebut dalil tim hukum Prabowo -Sandiaga mengenai daftar pemilih tetap (DPT) tidak wajar 17,5 juta ditambah daftar pemilih khusus (DPK) 5,7 juta adalah tidak wajar dan menimbulkan penggelembungan suara bagi Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin tidak terbukti. MK menyatakan argumen terkait itu tidak relevan.

Putusan MK Muluskan Petahana
Toar Palilingan, pengamat hukum dari Unsrat mengatakan, sedari awal sudah bisa diprediksi keputusan Mahkamah Konstitusi dari proses jalannya sidang. Keputusan MK akhirnya memuluskan kemenangan pasangan capres-cawapres petahana, Jokowi-Ma'ruf.
Alasan hukum, dalil pemohon dan bukti yang dihadirkan tidak meyakinkan. MK sudah kelihatan tidak akan mengabulkan gugatan. Keputusan KPU 987 tidak akan dibatalkan.
Pascasidang MK ini, tahapan pilpres akan menuju ke penetapan pemenang pilpres. Semua dalil kualitatif ternyata ditolak. Karena baik keterangan saksi dan alat bukti tidak meyakinkan.
Tentu syarat formil gugatan pada awalnya diesepsi termohon dan pihak terkait pasangn 01. Dalilnya bahwa syarat formil pengajuan sengketa tidak terpenuhi. Ternyata tidak dikabulkan majelis hakim.
Kemudian gugatan pemohon dilengkapi sebelum sidang, dinilai hakim sebagai bagian utuh dari gugatan pemohon. Lanjut pada pokok perkara, diperiksa satu per satu.
Alasan majelis hakim di luar kewenangan diberikan UU yang hanya mengadili perselisihan hasil, ternyata tidak selamanya terpaku pada apa yang diatur, kemudian dipersepsikan MK sebagai mahkamah kalkulator. Melihat perkembangan, ending-nya keputusan KPU RI 987 tidak akan dibatalkan. (tribun/dtc/kps/ryo)