Sengketa Pilpres
Joko Widodo dan Ma'ruf Amin Respon Putusan MK, Nilai Sidang MK Berjalan Adil dan Transparan
Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.
Putusan dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.
Calon presiden petahana Joko Widodo menilai proses persidangan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi telah berjalan secara adil dan transparan.
Baca: BREAKING NEWS Mahkamah Konstitusi Putuskan Menolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandiaga
FOLLOW FACEBOOK TRIBUN MANADO
Hal itu disampaikan Jokowi dalam jumpa pers di landasan Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam, sebelum bertolak ke Osaka, Jepang.
Dalam jumpa pers tersebut, Jokowi didampingi cawapres Ma'ruf Amin.
Jokowi merespons putusan MK yang menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandiaga.
Di awal pernyataannya, Jokowi mengatakan, proses Pilpres dan Pileg 2019 yang sudah dilalui 10 bulan terakhir, telah menjadi pembelajaran berdemokrasi.
Seluruh proses mulai dari pendaftaran hingga penyelesaian sengketa Pilpres di Mahkamah Agung dan MK sudah berjalan secara transparan dan konstitusional.
"Syukur alhamdullilah, malam ini kita telah sama-sama mengetahui putusan Mahkamah Konstitusi.
Kita semua saksikan proses sidang di MK yang diselenggarakan secara adil, transparan, disaksikan langsung rakyat Indonesia," ucap Jokowi.
Jokowi menekankan, putusan MK tersebut bersifat final dan seharusnya semua pihak menghormati dan menjalankan.
Baca: BREAKING NEWS: Prabowo Pidato setelah Ditolak MK: Kami Hormati Hasil Keputusan