Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pipres 2019

Hakim MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2019, Mahfud MD Prediksi Bunyi Putusan

seluruh dalil pemohon atau kubu Prabowo-Sandi ditolak oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (Hakim MK).

Editor: Aldi Ponge
Instagram
Mahfud MD - Jelaskan bagaimana cara mengetahui hasil pemungutan suara pemilu 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi disiarkan langsung dan disaksikan seluruh masyaakat Indonesia

Seluruh dalil pemohon atau kubu Prabowo-Sandi ditolak oleh Hakim MK. Putusan hakim pun sudah bisa diprediksi.

Mahfud MD sudah bisa tahu perkiraan bunyi putusan hakim MK yang sebentar lagi akan dibacakan.

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu pun memberikan prediksinya terkait keputusan hakim Mahkamah Konstitusi di sidang sengketa Pilpres 2019.

ingat, ini adalah prediksi Mahfud MD.

Seperti diketahui bahwa seluruh dalil pemohon ditolak oleh Mahkamah Konstitusi dalam persidangan sepanjang siang sampai sore hari tadi.

Mahfud MD pun mencoba memberikan prediksi bunyi putusan Mahkamah Konstitusi yang akan dibacakan sebentar lagi.

Tapi sebelum membaca prediksi Mahfud MD, mari kita simak dulu dalil-dalil kubu Prabowo-Sandi di sidang sengketa Pilpres 2019

Dalil-dalil kubu Prabowo-Sandi untuk menyebut terjadinya kecurangan di Pilpres 2019 tampaknya dimentahkan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi.

Hal itu tampak dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Ada banyak alasan hakim MK mementahkan dalil-dalil dari pemohon (Kubu Prabowo-Sandi).

Misalnya, terkait dalil terjadinya kecurangan akibat adanya kepala desa Mojokerto yang berpihak ke salah satu Paslon.

Soekarno dan cucunya, Frederik Kiran.
Soekarno dan cucunya, Frederik Kiran. (Kolase Intisari)

Baca: Ramai Dibicarakan Setelah Sebut Mantan Istri Bau Ikan Asin, Inilah Sederet Fakta Galih Ginanjar

Baca: Aksi PA 212 Protes di MK, Pemerintah Ambil Jalur Hukum, Jubir TKN: Hilang Peluang Karena Sudah Basi

Baca: Perwira Pangkat AKBP Diduga Setubuhi Siswi SMP, KPAI Desak Polda Sulut: Masuk Kejahatan Luar Biasa

Baca: Mendengar Jerry Aurum Terlibat Kasus Narkoba, Begini Respon Denada, Sang Mantan Istri

Baca: Nia Ramadhani Hobby Pesta dan Bosan Miskin, Ini yang Bikin Istri Ardie Bakrie Tertawa Ngakak

Baca: Kuburan Artis Ini Dipasangi Alarm dan CCTV, Ini Sebenarnya Tujuannya

Terkait dalil itu, Hakim MK menganggap tidak lagi bisa ikut campur karena sudah ada putusannya dimana Kades di Mojokerto dianggap bersalah.

Artinya MK beranggapan bahwa hal itu adalah kewenangan lembaga lain.

Sementara terkait dalil dimana Hary Tanoe lolos dari jerat hukum setelah masuk di kubu Paslon 01, juga dimentahkan oleh Hakim MK.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved