Ini yang Dilakukan Jokowi dan Prabowo saat MK Putus Sengketa Pilpres
Babak akhir sengketa pemilihan presiden 2019 akan diputus Mahkamah Konstitusi siang ini, Kamis (27/6/2019) pukul 12.30 WIB
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Babak akhir sengketa pemilihan presiden 2019 akan diputus Mahkamah Konstitusi siang ini, Kamis (27/6/2019) pukul 12.30 WIB atau 13.30 Wita. Apa kegiatan para calon presiden ketika hakim konstitusi membacakan hasil persidangan?
Calon Presiden Joko Widodo akan memantau siaran langsung televisi melalui tayangan streaming YouTube, adapun Prabowo Subianto menonton bersama-sama atau nonton bareng (nobar) di kediamannya.
Kegiatan calon presiden petahana Jokowi akan menonton sidang putusan sengketa Pemilu Presiden 2019 melalui media sosial yakni saluran YouTube dikemukakan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani.
Baca: Begini Reaksi Vanessa Angel saat Dengar Vonis 5 Bulan Penjara
"Pak Jokowi kan biasanya nonton lewat TouTube," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (26/6/2019). Menurut politisi PPP ini, bila agendanya sedang padat, Jokowi biasanya memantau agenda dan perkembangan situasi politik nasional melalui YouTube.
Menurut Arsul setelah pulang lawatan di Bangkok, Jokowi akan menghadiri pertemuan G20 di Osaka, Jepang. Karena itu bila pertemuan G 20 itu digelar berbarengan dengan sidang putusan MK, maka Jokowi kemungkinan akan memantau dari jarak jauh.
"Tentu Pak Jokowi akan ke sana tapi apakah akan nonton di agenda itu ya. Tapi apakah pas acara pertemuan atau agenda kenegeraan lain tentu kan nggak nonton (langsung)," kata Arsul, yang berprofesi sebagai pengacara.
Menurut Sekjen PPP itu, Cawapres Ma'ruf Amin kemungkinan menonton sidang putusan di Markas pemenangannya di Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta. "Karena kan nggak lucu juga kalau hanya cawapres (hadir ke MK). Saya kira beliau di markasnya lah Jalan Situbondo, " kata Arsul.
Sementara itu BPN (Badan Pemenangan Nasional) menegaskan pasangan capres 02 Prabowo Subianto dan cawapres Sandiaga Uno tidak akan hadir langsung di MK dalam pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019.
Sebagai gantinya Prabowo dan Sandi akan menonton bersama (nobar) sidang pembacaan putusan MK itu di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara, Selong, Kebayoran Baru, Jaksel melalui layar kaca.
Baca: Dilarang Pulkam Saat Lebaran, Begini Gaji Asisten Rumah Tangga Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie
"Besok Pak Prabowo tidak bisa hadir di MK. Beliau akan mendengarkan keputusan MK dari Kertanegara kemungkinan nonton bareng Bang Sandi dan beberapa tokoh partai politik koalisi dan tokoh lain,” ungkap Juru Bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak di Posko Pemenangan BPN, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu kemarin.
Dahnil menjelaskan pihaknya akan menggelar nonton bersama di Posko Pemenangan BPN agar para pendukung tidak perlu ke MK. Prabowo sebelumnya mengimbau pendukungnya agar tak hadir langsung di MK saat pembacaan putusan namun berdoa dan menyaksikan melalui layar televisi masing-masing.
Prabowo juga mengungkapkan tak akan hadir langsung di MK supaya tidak menarik perhatian massa pendukungnya untuk juga hadir di MK. Dahnil menegaskan jika ada massa pendukung Prabowo-Sandi yang tetap hadir di MK melakukan unjuk rasa, maka pihaknya tak bisa melarang dengan dalih hak menyampaikan pendapat dijamin undang-undang.
“Kami jelas tak bisa larang walaupun sudah kami imbau, kalau ada yang tetap datang berarti itu mereka memanfaatkan hak konstitusional mereka,” ujarnya.
Berjalan Mulus
Masih menurut, Arsul Sani mengatakan Jokowi tidak akan langsung menyampaikan pidato kemenangan, bila nantinya hakim MK menolak gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandi.
Pasangan Maruf Amin di Pilpres 2019 itu baru akan menyampaikan pidato usai ditetapkan oleh KPU sebagai pemenangan Pemilu. "Tapi istilahnya barang kali bukan pidato kemenangan. Kalaupun gugatan 02 ditolak, dan kemudian apakah besok langsung atau nanti setelah penetapan KPU.

Karena KPU kan belum menetapkan siapa presiden dan wapres terpilih. kan bisa kemudian baru pidato," kata Arsul.
Dalam pesan yang diterima TKN, Jokowi, menurut Arsul menginginkan Pilpres diakhiri dengan halus, oleh karenanya pidato yang disampaikan bukan pidato kemenangan.
"Beliau inginnya begini, kontestasi itu sudah naik bahkan masih tinggi tahapnya, paling enggak di media dan medsos, ketika terjadi persidangan di MK. Nah pasca-putusan itu harus ada isinya seruan softlanding.
Baca: Terbakar, Satu Rumah Tinggal Rangka, Penyebabnya Diduga Ada di Kamar Kedua
Artinya ibarat kaya pesawat terbang, ada turbulensi tapi kemudian kita mendaratnya itu dengan enak. Nah bentuk softlanding apa ya sama sama kita tunggu," katanya.
Menurut Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, KPU selaku penyelenggara Pemilu dan Pilpres wajib untuk menindaklanjuti putusan MK paling lambat tiga hari setelah putusan tersebut dikeluarkan.
"KPU menetapkan kapan, yang penting dalam durasi maksimal tiga hari setelah pembacaan putusan, setelah hari itu, apakah hari Jumat, Sabtu atau Ahad, yang penting masih dalam durasi tiga hari setelah pembacaan putusan," kata Hasyim saat ditemui di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, kemarin.
Pelaksanaan tahapan penetapan calon terpilih dalam kurun tiga hari setelah putusan MK itu dengan asumsi MK menolak permohonan gugatan pemohon yang berkaitan dengan hasil perolehan suara pilpres. Jika MK mengabulkan permohonan gugatan yang terkait dengan hasil perolehan suara, maka, jadwal penetapan calon terpilih bisa saja berubah.
"Kalau berkaitan dengan Mahkamah mengatakan tidak ada masalah dengan hasil perolah suara dengan mengukuhkan keputusan KPU ya berarti sudah selesai," ujar Hasyim.
Terpisah, komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik optimistis pihaknya telah membuat keputusan yang benar terkait penetapan hasil rekapitulasi suara pilpres. KPU yakin, MK akan membuat putusan sengketa hasil pilpres yang memperkuat penetapan rekapitulasi KPU.
"Kami yakini ya, optimistis dan meyakini bahwa putusan yang telah kami buat akan dikuatkan MK," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik. Evi mengatakan, pihaknya telah menyampaikan bukti-bukti yang diperkuat oleh keterangan saksi dan ahli. Dari bukti serta saksi dan ahli yang dihadirkan, ia optimistis tuduhan paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga tidak benar.
Namun, sekalipun MK mengabulkan permohonan gugatan kubu Prabowo, KPU mengaku siap untuk menindaklanjuti.
"KPU sendiri tentu akan menindaklanjuti karena ini kan wajib dan mengikat bagi KPU untuk menindaklanjuti," ujar Evi.
Evi mengatakan, pihaknya tidak punya persiapan khusus untuk menghadapi pembacaan putusan MK. "Sampai saat ini ya kita bekerja seperti biasa," kata dia.
Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat jadwal sidang pleno pengucapan putusan hasil sengketa pilpres.
Sidang pengucapan putusan menurut undang-undang yang mengatur masa persidangan hingga putusan memakan waktu maksimal 14 hari, dengan demikain MK memilik tenggat waktu Jumat (28/6). Namun MK sudah menjadwalkan putusan dibacakan satu hari lebih awal, menjadi Kamis (27/6).
Imbauan MUI
Majelis Ulama Indonesia mengimbau masyarakat untuk menerima apa pun putusan sengketa pilpres yang akan dibacakan Mahkamah Konstitusi pada Kamis (27/6). " MUI mengimbau semua pihak untuk bisa menerima keputusan majelis hakim dengan penuh kesadaran dan keikhlasan karena putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid dalam keterangan tertulis, Rabu.
Zainut mengatakan, MUI mengapresiasi kepada semua pihak, khususnya pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berketetapan hati untuk menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan sengketa pemilu.
Hal tersebut bukan saja merupakan bentuk kesadaran konstitusional dan sikap kenegarawanan yang sangat terpuji. "Lebih dari itu, proses penyelesaian sengketa melalui hukum juga memberikan pembelajaran masyarakat untuk berdemokrasi secara sehat, dewasa, dan bermartabat," kata Zainut.
MUI mencermati dengan saksama bahwa proses persidangan di Mahkamah Konstitusi berjalan dengan lancar, tertib, dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan, kejujuran, independensi, keterbukaan, dan profesionalitas.
Untuk hal tersebut, MUI mengimbau semua pihak untuk memberikan kepercayaan kepada para hakim Mahkamah untuk memutus perkara dengan seadil-adilnya, jujur, dan penuh tanggung jawab, baik kepada bangsa, negara, maupun kepada Allah.
"Putusan Mahkamah harus dimaknai sebagai putusan yang terbaik untuk mengakhiri segala sengketa yang berkaitan dengan Pemilihan Umum, sebagaimana kaidah fikih: keputusan hakim adalah mengikat dan menghilangkan perbedaan," kata dia.
MUI mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang, menjaga kondusivitas, dan tidak melakukan aksi kekerasan dan tindak pelanggaran hukum lain. Masyarakat diharapkan tetap mengedepankan sikap santun, damai, dan akhlakul karimah dalam menyampaikan tuntutan aspirasi.
"Marilah kita kembali merajut persaudaraan kebangsaan yang selama ini sempat terkoyak akibat perbedaan pilihan politik demi terwujudnya kehidupan masyarakat yang aman, damai, dan diridai Allah Tuhan Yang Maha Kuasa," kata dia.
Terkait pengamanan sidang putusan MK, sebanyak 40.000 personel TNI dan Polri akan dikerahkan untuk mengamankan sidang putusan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi.
"Kekuatan TNI-Polri cukup besar ada 40.000," kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Kantor Bappenas, Jakarta. Menurut Moeldoko, personel gabungan TNI-Polri tersebut akan mengawal aksi dari 2500-3000 massa yang diperkirakan akan turun ke jalan di sekitar Gedung MK. Dengan kondisi itu, Moeldoko meyakini situasi keamanan akan terkendali.
"Kita sudah siapkan diri dengan baik. Jumlah (massa) enggak terlalu banyak namun kita tetap waspadai," kata mantan Panglima TNI ini.
Moeldoko berharap tak ada lagi kerusuhan seperti saat aksi unjuk rasa di sekitar kantor Bawaslu pada 21-22 Mei lalu. Ia pun memastikan bahwa aparat keamanan akan menindak kelompok yang melanggar hukum.
Ia mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi yang mengedepankan hukum sebagai panglima. "Siapapun yang tidak patuh ya pasti akan berhadapan dengan hukum. Apalagi nanti melakukan hal-hal yang bersifat anarkis," kata Moeldoko.
Blokir Medsos jika Tak Aman
Kepala Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, mengatakan, pemerintah belum berencana membatasi media sosial saat pembacaan putusan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/6) siang. Sebelumnya, saat kerusuhan 21-22 Mei silam, pemerintah memblokir peredaran gambar dan video melalui Facebook, Instagram dan Twitter.
Menurut Moeldoko yang mantan Panglima TNI ini, pembatasan akses media sosial bergantung pada keadaan dan situasi yang terjadi. Jika pihak aparat keamanan menganggap situasi mengganggu stabilitas keamanan nasional, maka pembatasan medsos dilakukan.
"Ya kita lihat situasinya. Dalam rapat kemarin sudah kita pikirkan bahwa memang jika situasi itu mengganggu keamanan negara yang mau nggak mau kita prihatin sebentar. Tapi kalau enggak ada apa-apa ya jalan aja seperti biasa cukup lihat situasinya besok," ujar Moeldoko ditemui di kantor Bappenas, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/6).
Moeldoko memprediksi situasi dan keadaan secara keseluruhan pada berjalan aman terkendali. Meski demikian, pemerintah tetap mewaspadai kejadian yang ditunggangi oleh kelompok-kelompok tertentu.

"Menurut perkiraan kita besok sepertinya tidak terjadi apa-apa tetapi kita mewaspadai ada perusuh kita sedang mewaspadai ada kelompok rusuh itu," kata dia.
Sejauh ini, personel TNI dan Polisi yang diterjunkan besok berjumlah lebih dari 40ribu orang.
"Keamanan nasional saya pikir masih terkendali dengan baik. Kekuatan TNI Polri cukup besar dengan 40.000 personel untuk mengantisipasi kekuatan demo kira-kira dihadiri antara 2.500-3.000 orang," kata Moeldoko.
Bulan lalu, usai Komisi Pemilihan Umum mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan suara hasil pilpres, Jokowi-Ma'ruf menang meraih 55,5 persen dan Prabowo-Sandi meraih 44,5 persen, situasi kondisi Ibu Kota Jakarta sempat rusuh.
Akibatnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memblokir penyebaran gambar dan video melalui media sosial.
Keputusan pembatasan media sosial, seperti yang dilakukan Mei lalu, merupakan hasil koordinasi dengan beberapa kementerian lain, salah satunya adalah Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan pembatasan media sosial adalah keputusan terakhir setelah mempertimbangkan beragam faktor. Salah satunya adalah penyebaran konten hoaks secara masif.
Data Kemkominfo, ada sekitar 600 uniform resource locator (URL) atau tauran berita per hari yang digunakan untuk menyebarkan konten bohong maupun berita negatif yang berkaitan dengan aksi 22 Mei. "Kontennya memang menghasut masyarakat," tutur Rudiantara.
Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu, mengatakan saat ini tim Kemenkominfo tengah siaga melihat situasi di media sosial. Mereka memantau apakah ada peningkatan konten yang bersifat menghasut dan memecah belah seperti Mei lalu.
"Itu (pembatasan medsos) pilihan terakhir sekali, sifatnya situasional. Melihat konten, persebaran dan jumlahnya," kata Ferdinan. Kemkominfo juga memanfaatkan mesin AIS untuk mendeteksi sebaran dan jumlah konten.
Terkait kerusuhan 21-22 Mei, Kementerian Komunikasi dan Informasi menemukan 30 hoaks yang tersebar selama pembatasan penggunaan media sosial antara 22 hingga 25 Mei.
"Temuan kami dalam pemantauan ada 30 hoaks yang dibuat. Hoaks ini bisa dicek di web Kominfo," kata Dirjen Aplikasi dan Informatika Kominfo, Semuel Abrijani, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.
Semuel juga mengimbau masyarakat yang turut menyebarkan hoaks agar menghapus unggahan tersebut. "Jadi masyarakat yang menyebarkan berita bohong ini saya mohon untuk diturunkan. Kalau tidak, maksimum remedium itu akan kita jalankan," ujarnya.
Pada bagian lain, Moeldoko menyebut ada kelompok teroris yang menunggangi aksi massa di sekitar gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengatakan, ada sekitar 30 orang yang diduga dari kelompok jaringan teroris masuk ke wilayah ibu kota.
Sejauh ini, pemerintah dan pihak terkait telah mendeteksi dan mengenali kelompok-kelompok itu. "Memang ada kelompok-kelompok teroris yang sudah menyiapkan diri. Ada kurang lebih 30 orang sudah masuk di Jakarta, kita sudah lihat itu, sudah kita kenali mereka," kata Moeldoko.
Padahal menurut dia, rekonsiliasi pasca-pemilu tengah berjalan. Meski demikian, ia mengungkapkan, masyarakat tak perlu khawatir berlebihan, karena pemerintah telah lebih jauh mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan.
Sejauh ini, ia mengatakan, kondisi keamanan nasional relatif terkendali. Untuk pengamanan saat putusan sengketa pemilu di MK, kekuatan TNI dan Polri yang diterjunkan ada sekitar 40 ribu personel.
"Jadi enggak usah khawatir kalau terjadi sesuatu. Sebenarnya sekarang ini proses rekonsiliasi sedang berjalan sudah bagus, tapi saya ingin katakan ada kelompok-kelompok yang tidak suka itu maka ditempuh cara-cara jalanan buktinya besok ada turun sekelompok itu," kata dia.
Moeldoko meminta agar, massa tak memaksakan diri menggelar aksi, mengingat Prabowo Subianto telah menginstruksikan langsung agar massa tak turun ke jalanan selama proses sidang MK berjalan.
"Mohon diikuti imbauan itu Pak Prabowo jangan turun ke lapangan dan diselesaikan dengan cara yang baik. Tapi kita lihat ada kelompok-kelompok yang tidak menginginkan itu mungkin mereka punya keyakinan lain, kita ikutin kita lanjutkan (kita waspadai itu)," ungkap Moledoko.
Moeldoko menegaskan apabila masih kelompok-kelompok yang masih ingin melawan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK, dipastikan bakal berhadapan dengan hukum. "Ya saya pikir, semuanya akan berhadapan dengan hukum.
Ini kan negara demokrasi yang kedepankan hukum sebagai panglima. Siapapun yang tidak patuh ya pasti akan berhadapan dengan hukum, kan begitu. Apalagi nanti melakukan hal-hal yang bersifat anarkis," tutur Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (26/6).
Moeldoko menuturkan bukan hanya pemerintah yang ingin suasana besok berjalan damai. Masyarakat Indonesia pun ingin semua persoalan pemilu bisa diselesaikan dengan cara-cara terhormat dan bermartabat.
"Saya pikir hukum adalah solusi yang terbaik. Cara-cara jalanan adalah cara-cara yang tidak diinginkan oleh masyarakat umum karena mengganggu ketertiban umum, mengganggu kepentingan masyarakat dan mengganggu berbagai aktivitas. Pada akhirnya secara akumulatif menjadi tidak produktif bangsa ini," katanya.

10 Elemen Akan Demo
Mabes Polri mengonfirmasi menerima surat pemberitahuan terkait aksi unjuk rasa yang akan dilakukan elemen masyarakat hari ini, Kamis (27/6/2019). Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo memastikan, 3 elemen masyarakat yang menyampaikan aspirasinya, sebelumnya bertambah lagi 7 elemen.
"Elemen masyarakat yang sudah mengirim surat pemberitahuan akan melaksanakan kegiatan, baik itu kegiatan ke masyarakat lainnya maupun kegiatan dalam rangka menyampaikan aspirasinya, informasi terakhir yang saya dapat saat ini sudah ada 10 elemen masyarakat," ujar Dedi, Rabu (26/6).
"Kalau tadi pagi saya sampaikan baru 3, sampai (siang kemarin red) sudah ada tambahan lagi 7 elemen. Sudah ada 10 elemen masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan pada hari ini di Jakarta," imbuhnya.
Ia menegaskan sesuai arahan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, kegiatan unjuk rasa atau mobilisasi massa di depan Gedung MK ataupun kawasan sekitarnya dilarang. "Secara tegas disampaikan itu dilarang.
Karena kegiatan masyarakat di situ tidak boleh mengganggu jalan dan prosesnya persidangan di MK yang kita ketahui bersama MK sudah menyampaikan akan mengumumkan keputusannya besok," ucapnya.
Kesepuluh elemen masyarakat ini, kata dia, dapat melaksanakan kegiatannya di sekitar Monumen Nasional (Monas) atau Patung Arjuna Wijaya (Patung Kuda). Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menuturkan Polda Metro Jaya (PMJ) akan memfasilitasi kegiatan unjuk rasa tersebut. Polri, TNI dan stakeholder terkait juga akan mengawal jalannya kegiatan dari elemen-elemen masyarakat itu.
"Untuk 10 elemen masyarakat yang akan melaksanakan kegiatannya sudah difasilitasi oleh PMJ, yaitu di sekitar Monas atau disekitar Patung Kuda. Aparat kepolisian bersama TNI dan stakeholder terkait akan melaksanakan pengamanan terhadap kegiatan masyarakat atau elemen masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan kemasyarakatan," tandasnya. (Tribun Network/rin/thf/fik/mal)
Adapun kesepuluh elemen yang akan melaksanakan aksi unjuk rasa tersebut, antara lain :
1.GISS
2.GMJ
3.FCM
4.Ormas Islam 212
5.MMUA
6.LPI
7.FPI
8.GNPF
9.GRANAT Cijantung
10.Alumni UI