Begini Reaksi Vanessa Angel saat Dengar Vonis 5 Bulan Penjara
Vanessa Angel menangis setelah divonis penjara 5 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Vanessa Angel menangis setelah divonis penjara 5 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Vanessa langsung memeluk salah satu pengacaranya, Khalisa Permatasari, begitu mendengar hakim mengucapkan vonis penjara itu.
Lalu Vanessa keluar ditemani tim kuasa hukumnya. Sekitar tujuh pengacara mengawal artis FTV tersebut. Para kuasa hukum pun mendekati serta menenangkan Vanessa. Saat ditemui, salah satu pengacara Khalisa mengaku bahwa tangis Vanessa adalah pertanda kekecewaan dirinya atas vonis tersebut.
Baca: Panitia Cantik Relawan Jokowi Menghiasi Acara Halalbihalal, Cecilia Jadi Bahan Rebutan Foto
"Yang pasti dia kecewa atas vonis itu dan Vanessa nggak puas dengan hukuman itu, dia berharapnya bebas. dia hanya bilang bahwa dia ingin pulang," ujar Khalisa.
Majelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi memvonis Vanessa dengan hukuman penjara selama lima bulan. Vonis tersebut terhitung selama Vanessa ditahan.
Dia dinyatakan terbukti bersalah atas dugaan penyebaran konten asusila dan melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Mengadili Vanesza Adzania alias Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel terbukti secara sah dan menyakinkan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Menjatuhkan pidana kepada Vanessa dengan pidana selama 5 bulan," ujar hakim.
Baca: Tetty Paruntu Mantap Maju Pilgub 2020, Golkar Buka Peluang Berkoalisi
Menanggapi tuntutan tersebut, Vanessa kemudian berkonsultasi dengan tim kuasa hukum hukumnya yang diketuai oleh Milano Lubis. Ia mengatakan vonis hukuman 5 diterimanya dan tak mengajukan banding.

"Menerima yang mulia," kata Vanessa, kepada hakim, menanggapi putusannya.
Bila dihitung masa tahanan Vanessa sendiri, kuasa hukum Vanessa Abdul Malik menyatakan Vanessa dapat bebas pada tanggal 29 Juni 2019 mendatang. Akan tetapi, pihak Jaksa Penuntut Umum masih mengaku pikir-pikir.
"Vanessa kan ditahan sejak 31 Januari dan bisa bebas bila menurut putusan hakim pada 29 Juni mendatang," kata Jaksa Novan. Selain itu, barang bukti berupa handphone dan uang senilai Rp 35 juta akan dikembalikan.
Tidak Ada Persiapan
Sebelum persidangan vonis digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, salah satu Penasihat Hukum Vanessa Angel, Abdul Malik mengaku tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi pembacaan vonis tersebut.
Baca: Tahun Depan BPMD Bolsel Bikin BUMDes Award
"Iya benar, hari ini jadwalnya dibacakan vonisnya. Tidak ada persiapan. Karena kita nanti hanya akan mendengarkan dulu bagaimana putusannya," ujarnya.
Ditanya bila nantinya Vanessa divonis bersalah, mengingat ketiga terdakwa sebelumnya yang disebut sebagai mucikari oleh polisi, dinyatakan bersalah oleh hakim dalam pasal penyebaran konten asusila, Malik mengatakan belum dapat memberikan komentar. Ia beralasan, pada prinsipnya semua keputusan nantinya tetap akan diserahkan ke Vanessa Angel.
"Ya nanti tetap akan kita serahkan ke Vanessa, apakah banding atau tidak jika divonis bersalah. Kan juga belum tentu divonis bersalah. Tapi yang jelas, kita ikuti dulu proses persidangannya nanti," ujarnya.