Pilpres 2019
Seorang Ahli Tak Hadir pada Sidang Sengketa Hasil Pilpres di MK Jelaskan soal Anak Perusahaan BUMN
Seorang ahli tak hadir dalam sidang sengketa hasil pilpres yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (20/06/2019).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang ahli tak hadir dalam sidang sengketa hasil pilpres yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (20/06/2019).
Ahli itu bernama Riawan Tjandra.
Namun, ia memberikan keterangan tertulis ke MK untuk memberikan keterangan dari pihak termohon.
Dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, Riawan memberikan keterangan soal kedudukan hukum Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak perusahaan BUMN.
"(Riawan) ahli hukum administrasi negara, menerangkan soal kedudukan hukum BUMN dan anak perusahaan BUMN," kata Hasyim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/06/2019).
Keterangan terkait hal tersebut disampaikan untuk menjawab pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menuding KPU tak seharusnya meloloskan Ma'ruf Amin sebagai calon wakil presiden.
Alasannya karena masih menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.
Kubu Prabowo menilai, dua bank tersebut merupakan BUMN.
Sehingga, untuk maju sebagai cawapres, Ma'ruf harus menyerahkan surat pengunduran diri terlebih dahulu.
Seorang Ahli Tak Hadir
Sidang Lanjutan Sengketa Hasil Pilpres 2019
nama Riawan Tjandra
kedudukan hukum Badan Usaha Milik Negara
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno
Mahfud MD Beberkan Perbedaan Mencolok Cara Jokowi & Prabowo Raup Suara Rakyat di Pilpres 2019, Apa? |
![]() |
---|
Prabowo Ketemu Jokowi-Megawati 'Matikan' Langkah 'Penumpang Gelap', Rachmawati Ungkap Begini |
![]() |
---|
Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Akan Dibubarkan, Ini Pernyataan Moeldoko |
![]() |
---|
Prabowo-Sandi Kalah, Rocky Gerung Sebut Tidak Cocok Sejak Awal, Tabungan untuk 2024 |
![]() |
---|
Empat Ketua Parpol Pendukung Jokowi Ini Bertemu, Amankan Jatah Menteri dan Ketua MPR? |
![]() |
---|