Pilpres 2019
Seorang Ahli Tak Hadir pada Sidang Sengketa Hasil Pilpres di MK Jelaskan soal Anak Perusahaan BUMN
Seorang ahli tak hadir dalam sidang sengketa hasil pilpres yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (20/06/2019).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang ahli tak hadir dalam sidang sengketa hasil pilpres yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (20/06/2019).
Ahli itu bernama Riawan Tjandra.
Namun, ia memberikan keterangan tertulis ke MK untuk memberikan keterangan dari pihak termohon.
Dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, Riawan memberikan keterangan soal kedudukan hukum Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak perusahaan BUMN.
"(Riawan) ahli hukum administrasi negara, menerangkan soal kedudukan hukum BUMN dan anak perusahaan BUMN," kata Hasyim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/06/2019).
Keterangan terkait hal tersebut disampaikan untuk menjawab pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menuding KPU tak seharusnya meloloskan Ma'ruf Amin sebagai calon wakil presiden.
Alasannya karena masih menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.
Kubu Prabowo menilai, dua bank tersebut merupakan BUMN.
Sehingga, untuk maju sebagai cawapres, Ma'ruf harus menyerahkan surat pengunduran diri terlebih dahulu.
Hasyim mengatakan, pihaknya menyerahkan penilaian sepenuhnya kepada Majelis Hakim.
"Ya Majelis yang akan nilai. Intinya penegasan soal status BUMN dan anak BUMN, keterangan ahli untuk menegaskan ini adalah BUMN atau anak BUMN," ujar dia.
(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
BERITA TERPOPULER:
Baca: VIDEO VIRAL Pelajar SMP Pesta Lem di Kamar, Endingnya Ada Siswi Ciuman
Baca: Ketika Ayahku Jadi Ayah Anakku, Kasus Ayah Setubuhi Anak Kandung Sampai Melahirkan
Baca: Perwira Menengah Polda Dilaporkan Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anak 14 Tahun
TONTON JUGA:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahli KPU yang Tak Hadir pada Sidang di MK Jelaskan soal BUMN dan Anak Perusahaan BUMN"