Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kekerasan Seksual

Perwira Menengah Polda Dilaporkan Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anak 14 Tahun

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) menerima adanya laporan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oknum perwira menengah.

Penulis: | Editor: Handhika Dawangi
Tribun Manado/Jufry Mantak
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) menerima adanya laporan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oknum perwira menengah.

Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Ibrahim Tompo membenarkan adanya laporan tersebut.

"Benar adanya laporan tersebut, kita sementara lakukan penyelidikan internal, terkait perkembangannya kita akan informasikan," kata Tompo, Kamis (20/6/2019).

Sebelumnya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia – Lembaga Bantuan Hukum Manado (YLBHI-LBH Manado) bersama LSM Swaraparampuang pada Selasa, (18/06/2019) melaporkan beberapa oknum Polisi ke Kepolisian Daerah Sulawesi Utara.

Laporan tersebut atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak 14 tahun yang masih berstatus pelajar SMP.

Direktur YLBHI-LBH Manado Jekson Wenas menuturkan laporan mereka berdasarkan peristiwa asusila yang terjadi pada Rabu 5 Juni 2019.

Tepat di hari raya pertama Idul Fitri.

“Kemarin sudah kami lapor ke Polda Sulut dan akan kami kawal,” katanya.

Menurutnya sesuai pengakuan korban, mulanya dia diajak oleh tetangganya berinisial (F) pergi rumah salah seorang oknum Polisi inisial (AW).

Sesampainya di rumah AW sekitar Pukul 20.00 Wita, F dan AW langsung mengajak korban meminum minuman keras jenis cap tikus dan bir hitam.

Baca: Ombudsman RI Menolak Sistem Zonasi Pada PPDB 2019

Baca: VIDEO VIRAL Pelajar SMP Pesta Lem di Kamar, Endingnya Sesama Siswi Saling Ciuman Bibir

Baca: Tahanan Kasus Curanmor Bikin Heboh di Rutan, Makan Kotorannya Sendiri Karena Ditakuti Makhluk Gaib

Baca: Massa Minta Presiden Jokowi Copot Mendikbud, Inilah Fakta Masalah Sistem Zonasi PPDB

F dan AW menelpon temannya (GN) yang juga merupakan salah satu pimpinan Brigade Mobil di Mako Brimob Polda Sulut berpangkat AKBP.

Saat GN sampai di rumah AW, korban dalam keadaan mabuk berat.

GN kemudian mengajak dan memaksa korban ke dalam sebuah kamar di rumah tersebut.

Korban menolak ajakan tapi GN tetap memaksa.

Di sebuah kamar dalam rumah milik AW itulah GN memperkosa korban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved