Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2019

VIDEO Hakim MK: Pak Bambang Stop, Kalau Tidak Stop Saya Suruh Keluar

Saksi kedua tim Prabowo-Sandiaga, Idham mengungkapkan kesaksiannya di sidang sengketa Pilpres 2019 di MK, Rabu (19/6/2019).

Editor: Aldi Ponge
Screenshot Video
VIDEO Hakim MK: Pak Bambang Stop, Kalau Tidak Stop Saya Suruh Keluar 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Agenda sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (19/6/2019) adalah mendengar kesaksian dan melihat bukti-bukti yang dihadirkan pihak termohon yakni tim paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Tim Prabowo-Sandiaga mengajukan 15 saksi dan dua ahli.

Saksi-saksi yang dihadirkan akan diminta keterangannya satu per satu, tidak bersamaan.

saksi kedua tim Prabowo-Sandiaga mengungkapkan kesaksiannya, yaitu atas nama Idham.

Sempat terjadi ketegangan saat saksi Idham hendak menyampaikan kesaksiaannya.

Bahkan hakim MK, Arief Hidayat sempat menegur ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW).

Hal ini berawal saat Hakim Arief menanyakan pada Idham apa yang akan ia jelaskan pada sidang sengketa Pilpres 2019.

Idham menjawab, akan ada empat hal yang akan ia ungkapkan.

"Ada empat, yaitu NIK kecamatan siluman, NIK rekayasa, pemilih ganda, dan pemilih di bawah umur," ujarnya.

Saksi kedua tim Prabowo-Sandiaga, Idham mengungkapkan kesaksiannya di sidang sengketa Pilpres 2019 di MK, Rabu (19/6/2019).

Hakim Arief menyebut, poin yang disampaikan Idham hampir sama persis dengan keterangan dari saksi pertama, yaitu Agus Maksum.

Idham mengaku, dirinya tidak melihat dan mendengarkan apa yang disampaikan Agus Maksum dalam pemeriksaan sebelumnya.

Baca: Jadwal Sidang Sengketa Pilpres Yang Ketiga di MK

Baca: Luhut pun Minta BW Hormati Seniornya, Ingatkan Jangan Mendramatisasi, Minta Hakim MK Begini

Baca: Minta MK Sahkan Presiden Terpilih Jokowi: Ini Dalil KPU yang Sulit Dibantah Kubu Prabowo

 

Baca: Liburan Sama Ahok, Perut Buncit Puput Nastiti Devi Jadi Sorotan, Netizen: Hukum Tabur Tuai Berlaku

Baca: Liburan Bripda Puput Bareng Ahok ke Luar Negeri, Belanja, Perut, Hingga Komentar Spekulasi Netizen

Baca: Pria Ini Keluarkan Uang Ratusan Juta hanya untuk Tanah Selebar 30 Cm

Baca: Berhubungan Intim 8 Kali Sehari, Bahayakah Aktifitas Seksual Barbie Kumalasari? Ini Kata dr Boyke

Baca: Berikut Tanda-tanda Fisik Bila Anda Alami Kolesterol Tinggi, Segera Secepatnya Lakukan 6 Kiat Ini

Baca: Apakah Sekadar Ciuman Juga Bisa Menularkan Penyakit Seksual? Baca Selengkapnya 6 Hal Penularannya

Hakim Arief pun berkata, bila keterangan yang disampaikan Idham ternyata sama dengan Agus Maksum, maka sangat merugikan tim kuasa hukum 01.

Sebab, masalah terkait DPT atau materi yang disampaikan Idham telah didiskusikan pada sidang sebelumnya.

VIDEO Detik-detik Hakim MK Ancam Usir BW: Pak Bambang Stop, Kalau Tidak Stop Saya Suruh Keluar
VIDEO Detik-detik Hakim MK Ancam Usir BW: Pak Bambang Stop, Kalau Tidak Stop Saya Suruh Keluar (tangkap layar KompasTV)

BW menjelaskan, saksi Idham akan melengkapi penjelasan dari saksi sebelumnya, yaitu Agus Maksum.

"Jadi, jangan dinilai terlebih dahulu, sebelum didengar kesaksiannya," kata BW.

Hakim Arief mengingatkan, bila keterangan yang disampaikan ternyata hanya pengulangan atau redandum maka akan di-stop dan pindah kepada saksi yang lain.

BW menimpali, saksi Idham tidak pernah mendengar apa yang disampaikan saksi sebelumnya.

Ia meminta majelis hakim untuk memberikan Idham kesempatan dalam bersaksi sebab tim hukum 02 ingin membuktikan apa yang didalilkan.

"Baik, kalau itu redandum, kan, percuma saja," kata Hakim Arief.

BW kembali menyebut, percuma atau tidak, bisa diputuskan timnya dan ia kembali meminta hakim memberikan kesempatan pada saksi.

Pernyataan BW tersebut dibalas hakim Arief yang mengatakan, pihaknya-lah yang akan menilai.

"Kalau kita sudah anggap cukup, kenapa berlama-lama mengenai itu?"

"Karena sudah disampaikan pada awal itu, bahwa yang dibutuhkan, yang dipentingkan bukan kuantitas yang mengatakan, tapi kualitas apa yang disampaikan," ujar Hakim Arief.

BW kembali menegaskan, hakim memberikan kesempatan Idham untuk bersaksi, barulah hakim memberi penilaian.

Hakim Arief lantas menanyakan fungsi atau posisi Idham saat Pilpres 2019.

Idham menjawab tidak memiliki posisi apapun, termasuk bukan bagian dari tim Badan Pemenangan Nasional BPN.

"Saya di kampung, Pak," kata Idham.

Bila berada di kampung, tanya Hakim Arief, apa kesaksian yang akan diberikan Idham dalam sidang.

"Kan, DPT juga ada di kampung, Pak," ujar Idham.

Hakim Arief kembali mengejar, berarti yang dijelaskan Idham adalah masalah DPT di kampung tempat tinggal Idham.

Idham menjawab bukan, ia akan menjelaskan masalah DPT di seluruh Indonesia.

"Saya mendapatkan file, database DPT dari DPP Gerindra ketika saya berada di Jakarta," jelas Idham.

Hakim Arief bertanya, apa posisi Idham dalam di Pilpres 2019 yang dijawab, Idham diminta untuk memberikan kesaksian soal DPT.

Hakim Arief berujar, bila berada di kampung, semestinya kesaksian yang disampaikan Idham semestinya yang diketahui di kampung, bukan secara nasional.

BW akhirnya angkat bicara, walau di kampung, ia tetap bisa mengakses dunia.

Sempat terjadi ketegangan saat Hakim Arief menjelaskan pernyataannya.

BW menilai, hakim telah menghakimi, seolah-olah orang kampung tidak tahu apa-apa.

"Mohon, dengarkan saja dulu, Pak, apa yang akan dijelaskan. Pak Idham ini sangat sederhana, humble," kata BW.

Hakim Arief menimpali dan menengahi, bukan itu yang ia maksudkan.

"Sudah cukup, saya akan dialog dengan dia. Pak Bambang sudah stop," tegas Hakim Arief.

Saat BW hendak melanjutkan pembicaraannya, Hakim Arief meminta BW stop berbicara.

Bahkan, bila BW terus berbicara, ia tak segan menyuruh BW keluar dari ruang sidang.

"Pak Bambang stop, kalau tidak stop, Pak Bambang saya suruh keluar," kata hakim Arief.

BW pun memberikan pembelaan, ia akan menolak bila terus dalam tekanan.

"Menurut saya, saksi saya terus ditekan oleh Bapak," ujar BW.

"Bukan begitu.. Sudah Pak Bambang diam, saya akan berbicara dengan saudara saksi," balas Hakim Arief.

Berikut detik-detik Hakim MK ancam Usir BW keluar dari ruang sidang

BW Usir Tim Kuasa Hukum KPU karena Foto Barang Bukti Tanpa Izin

Ada kejadian menarik di sela-sela sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di MK.

Kejadian tersebut terjadi di luar sidang MK antara ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW) dan tim hukum KPU RI.

Kejadian itu berawal saat BW memutuskan keluar dari ruang sidang saat sidang tengah berlangsung untuk menemui anggota timnya yang sedang menyiapkan bukti.

Barang bukti tersebut tiba sebelum batas akhir verifikasi pada pukul 12.00 WIB.

Di lantai dasar Gedung MK, BW menemui sejumlah anggota timnya yang tengah menyiapkan tumpukan bukti yang mencapai tiga lori di area steril yang hanya boleh dimasuki pihak pemohon dan pegawai MK.

BW kemudian memergoki ada dua orang yang tak dikenalnya mengenakan jas hitam sedang sibuk mendokumentasikan bukti yang disiapkan timnya menggunakan ponsel.

“Foto-foto begini sudah dapat izin belum?” tanya BW yang masih mengenakan jas toga kepada dua orang itu.

Kemudian terjadi percakapan di antara kedua pihak serta pegawai MK.

Dari percakapan itu, kedua orang tersebut diketahui merupakan bagian dari tim hukum KPU.

Mereka tampak gugup menjawab dengan menyatakan telah mendapat izin untuk mendokumentasikan alat bukti.

Namun kepada mereka kemudian dijelaskan, pihak KPU RI tidak boleh mendokumentasikan bukti milik pemohon.

Setelah itu BW kemudian meminta kedua orang tersebut untuk keluar dari area steril.

“Please get out, don’t against the law (Tolong keluar, jangan melawan aturan),” teriak BW kepada keduanya.

Kedua orang itu pun kemudian meninggalkan kubu Prabowo-Sandi tanpa perlawanan.

Kepada wartawan BW mengatakan, pria tersebut merupakan tim kuasa hukum KPU.

Hanya saja pria tersebut tidak mengakuinya.

"Tadi saya tanya anda siapa? Gak ngaku, ga taunya kuasa hukum termohon, kuasa hukum KPU."

"Kalau mau foto dari situ, saya ngerti lah arahnya di mana," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Taufik Ismail/Rizal Bomantama)

 KLIK TAUTAN AWAL TRIBUNNEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved