Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Sengketa Pilpres

Jadwal Sidang Sengketa Pilpres Yang Ketiga di MK

Selanjutnya akan memasuki pada sidang ketiga. Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang ketiga sengketa hasil pilpres pada hari ini, Rabu (19/6/

(ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)
Personel Brimob Polri bersiap melakukan pengamanan di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (18/6/2019). Pengamanan dilakukan menjelang dan saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 digelar di MK. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sudah dua kali sidang sengketa pilpres dilaksanakan.

Selanjutnya akan memasuki pada sidang ketiga.

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang ketiga sengketa hasil pilpres pada hari ini, Rabu (19/6/2019).

Sidang akan digelar pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi dan pengesahan alat bukti dari pemohon, dalam hal ini paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Besok jam 09.00 dengan agenda saksi dari pemohon, serta pengesahan bukti," kata Ketua Majelis Hakim MK Usman Anwar saat menutup persidangan kedua di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

Sidang pada hari ini juga akan dihadiri pihak termohon, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak terkait yaitu paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf, serta pihak pemberi keterangan yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca: Rangkuman Sidang Kedua Sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi

Baca: Ada Jalur Khusus Bagi Penghafal Al Quran di PPDB

Baca: Patroli Grup WhatsApp, Begini Cara Kerja Polisi Pantau Medsos

Baca: Liburan Bripda Puput Bareng Ahok ke Luar Negeri, Belanja, Perut, Hingga Komentar Spekulasi Netizen

Saat penutupan sidang, Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, sempat meminta penambahan jumlah saksi yang dapat diajukan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.

Namun, permintaan ini langsung ditolak oleh hakim MK.

Kubu Prabowo awalnya berencana menghadirkan 30 orang saksi fakta dan 5 orang ahli dalam sidang pembuktian selanjutnya.

Menurut Bambang, ketentuan jumlah saksi fakta sebanyak 15 orang dan dua saksi ahli tidak cukup untuk membuktikan argumentasi yang diajukan oleh pihaknya.

"Soal saksi kami ingin mengatakan bahwa MK sesuai aturan memang memiliki kewenangan untuk membatasi soal jumlah saksi," ujar Bambang.

Terkait hal itu, Hakim MK Suhartoyo mengatakan MK tidak dapat mengabulkan permintaan penambahan jumlah saksi.

Ia mengatakan, MK hanya memiliki waktu yang sangat sedikit untuk memeriksa dan memutus sengketa hasil pilpres, yakni 14 hari.

Di sisi lain, kata Suhartoyo, penambahan jumlah saksi dikhawatirkan akan membuat MK tidak optimal dalam memeriksa keterangan saksi.

"Kalau kami tidak membatasi saksi, kami juga akan berhadapan dengan situasi yang mungkin tidak bisa memeriksa saksi secara optimal," kata Suhartoyo.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved