Pilpres 2019
Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Paslon 02 Prabowo Gara-gara Berkas Tak Memenuhi Syarat
Ada 3 kontainer besar berwarna oranye dan ada dua kontainer kecil yang dipampangkan MK di tengah ruang sidang.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim kuasa hukum paslon 02 Prabowo-Sandiaga Uno mendapat teguran majelis Mahkamah Konstitusi (MK) terkait barang bukti
Menurut hakim masih banyak alat bukti yang belum diverifikasi oleh kuasa hukum
Hakim MK menjajarkan 5 kontainer yang berisi barang bukti dari paslon 02 Prabowo-Sandiaga Uno di awal sidang yang digelar pada Rabu (19/6/2019)
Ketika dicek ternyata berkas-berkas belum memenuhi ketentuan yang berlaku.
Ada 3 kontainer besar berwarna oranye dan ada dua kontainer kecil yang dipampangkan MK di tengah ruang sidang.
Seorang hakim MK menyebut karena berkas-berkas yang belum memenuhi standar.
Mahkamah Konstitusi hingga kini belum dapat memverifikasi berkas secara profer seperti yang dijanjikan pada sidang sebelumnya.
“Jadi hingga pukul 12.00 WIB kami beri waktu untuk lakukan data yang profer seperti ini,” tegur Hakim MA Saldi Isra di ruang sidang.
Teguran ini bukan hanya ditujukan pada pihak kuasa hukum 02, tetapi juga ditujukan pada pihak termohon KPU dan pihak terkait Paslon 01.
Baca: Jadwal Sidang Sengketa Pilpres Yang Ketiga di MK
Baca: Luhut pun Minta BW Hormati Seniornya, Ingatkan Jangan Mendramatisasi, Minta Hakim MK Begini
Baca: Minta MK Sahkan Presiden Terpilih Jokowi: Ini Dalil KPU yang Sulit Dibantah Kubu Prabowo
Baca: Liburan Sama Ahok, Perut Buncit Puput Nastiti Devi Jadi Sorotan, Netizen: Hukum Tabur Tuai Berlaku
Baca: Liburan Bripda Puput Bareng Ahok ke Luar Negeri, Belanja, Perut, Hingga Komentar Spekulasi Netizen
Baca: Pria Ini Keluarkan Uang Ratusan Juta hanya untuk Tanah Selebar 30 Cm
Baca: Berhubungan Intim 8 Kali Sehari, Bahayakah Aktifitas Seksual Barbie Kumalasari? Ini Kata dr Boyke
Baca: Berikut Tanda-tanda Fisik Bila Anda Alami Kolesterol Tinggi, Segera Secepatnya Lakukan 6 Kiat Ini
Baca: Apakah Sekadar Ciuman Juga Bisa Menularkan Penyakit Seksual? Baca Selengkapnya 6 Hal Penularannya
“Pemohon pasal 8 ayat 4 setiap alat bukti harus diberikan label untuk daftar alat bukti,” jelasnya.
Tim kuasa hukum paslon 02 Prabowo-Sandiaga Uno
teguran majelis Mahkamah Konstitusi
barang bukti dari paslon 02 Prabowo
berkas belum memenuhi ketentuan
Mahfud MD Beberkan Perbedaan Mencolok Cara Jokowi & Prabowo Raup Suara Rakyat di Pilpres 2019, Apa? |
![]() |
---|
Prabowo Ketemu Jokowi-Megawati 'Matikan' Langkah 'Penumpang Gelap', Rachmawati Ungkap Begini |
![]() |
---|
Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Akan Dibubarkan, Ini Pernyataan Moeldoko |
![]() |
---|
Prabowo-Sandi Kalah, Rocky Gerung Sebut Tidak Cocok Sejak Awal, Tabungan untuk 2024 |
![]() |
---|
Empat Ketua Parpol Pendukung Jokowi Ini Bertemu, Amankan Jatah Menteri dan Ketua MPR? |
![]() |
---|