Pilpres 2019
Berikut 4 Serangan kepada Petahana yang Dijawab Tim Hukum Capres-Cawapres 01 di MK
Menurut tim hukum capres dan cawapres nomor urut 01 pemohon sengaja membangun narasi calon presiden petahana bertindak curang d
Hal itu direspon positif sebagai bagian dari upaya untuk mengurangi praktik korupsi mengingat rumah merupakan kebutuhan primer.
Sementara, pembayaran gaji ke-13 dan THR merupakan program rutin tahunan yang tidak terkait dengan Pemilu.
3. Dana desa
Tim hukum Jokowi-Ma'ruf membantah adanya pelanggaran pemilu melalui penyalahgunaan dana desa.
Menurut tim hukum, kekalahan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjoyo dalam kontestasi pemilu legislatif adalah salah satu bukti tidak ada penyalahgunaan dana desa.
Ini Alasannya Tim hukum berpandangan, seandainya benar ada pengaruh antara dana pendamping desa, aparat desa, dan kepala desa dengan Pemilu, maka seharusnya Menteri Eko merupakan orang yang pertama dan secara langsung dapat menikmati.
"Faktanya, Menteri yang menjadi Caleg DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa di dapil Bengkulu ini gagal terpilih dalam Pemilu Legislatif 2019," ujar anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Luhut Pangaribuan.
4. Penyalahgunaan birokrasi dan BUMN Tim hukum Jokowi-Ma'ruf menilai, tuduhan penyalahgunaan birokrasi dan BUMN adalah tuduhan yang tidak berdasar.
Menurut tim hukum, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan pernyataan secara langsung kepada seluruh Aparatur Sipil Negara terkait netralitas ASN.
Kemudian, diterbitkan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. B/94/M.SM.00.00/2019 Tentang Pelaksanaan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Legislatif pada 26 Maret 2019.
Dalam permohonan, pemohon menuduh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah bersikap tidak netral dan melakukan kampanye terselubung kepada ASN untuk mendukung paslon nomor urut 01.
Menurut tim hukum, pemohon telah sengaja memotong berita mengenai arahan yang disampaikan Tjahjo Kumolo kepada ASN, dengan framing negatif untuk mendorong opini publik, sehingga seolah-olah Mendagri mengintruksikan agar tidak boleh netral dalam pemilihan presiden.
Padahal, jika dibaca secara utuh, pernyataan yang disampaikan Tjahjo dalam konteks memberikan pembinaan kepada ASN agar loyal dan patuh kepada pimpinan dari partai manapun, baik itu kepada bupati, gubernur termasuk presiden, dengan mendukung program yang telah dicanangkan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Serangan kepada Petahana yang Dijawab Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf di MK",