Jokowi-Prabowo Resmi Bertarung di MK: Begini Peluangnya
Langkah pasangan capres-cawapres 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno membawa sengketa Pilpres 2019
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO – Langkah pasangan capres-cawapres 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno membawa sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi mendapat apresiasi.
Tim Kampanye Daerah Pasangan 01 Sulut manyatakan langkah Prabowo sudah tepat. Tim BPN Prabowo-Sandi dimpimpin Hashim Djojohadikusumo dan Bambang Widjojanto sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden tersebut di MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.40 WIB atau 23.40 Wita.
"Bagus, langkah yang tepat dari kubu 02 ajukan gugatan ke MK," kata Sekretaris TKD Jokowi-Ma'ruf di Sulut, Franky Wongkar, Jumat (24/5/2019).
Franky menyatakan, gugatan ke MK itu jalur yang benar daripada protes di jalanan. "Ini jalur yang benar sesuai undang-undang (UU), " kata dia. Jika sudah di MK, silahkan kubu 02 membuktikan.
Baca: Tiba di Gedung MK, Tim Hukum BPN Disambut Takbir Para pendukung
"Ada klaim-klaim buktikan di persidangan, " ujar Sekretaris DPD PDIP Sulut ini.
Wakil Bupati Minsel ini mengaku, tak terlalu khawatir hasil di MK. "MK kan nanti lihat bukti-buktinya," kata mantan Anggota DPRD Sulut ini.
Ketua DPD Partai Golkar Sulut Christiany Eugenia Paruntu juga mengapresiasi langkah kubu 02. Sebagai kubu 01, Tetty, sapaan akrabnya, mengatakan itu hak konstitusi kubu 02. "Jadi kalau mereka gunakan jalur (hukum) itu, kita tentu harus menghormati karena UU membolehkan," kata dia, kemarin.
Menurut Bupati Minahasa Selatan ini, yang terpenting saat ini, semua pihak harus merajut kembali persatuan dan kesatuan di NKRI. Bagi Paruntu, rakyat bersatu dan tak terkotak-kotak, Indonesia akan maju untuk menyongsong masa depan.
Wakil Ketua Golkar Sulut, Feryando Lamaluta menambahkan, gugatan ke MK harus dihormati semua pihak. Pria yang dikenal sebagai jubir Beringin Sulut ini menambahkan lebih baik berjuang melalui jalur hukum.
"Ini hal yang biasa terjadi jika ada kubu yang kalah. Itu lah hak siapapun yang sudah diatur dalam konstitusi," ucap Lamaluta.
Baca: Diperiksa 10 Jam oleh Kepolisian, Amien Rais: People Power Itu Konstitusional
Ketua DPW PAN Sulut, Sehan Landjar mengatakan, permohonan pengajuan gugatan ke MK hak semua orang.
Apabila kubu Prabowo-Sandi, merasa adanya pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu 2019, mereka bisa mengajukannya ke MK.
Bukan terjadi di pilpres saja, namun pileg di daerah khususnya di Bolmong Raya juga digugat ke MK. "Saya salah satu yang mengajukan keberatan terhadap pelaksanan pemilu baik di Bawaslu Sulut sampai MK," ujar Sehan, Jumat kemarin.
Kata dia, banyak terjadi pelanggaran pemilu di Bolmong Raya khususnya Boltim. Namun hal ini tidak dilihat oleh Bawaslu. Maka bukan hanya di MK tapi DKPP terkait tugas penyelenggaraan pemilu.
Lanjut Sehan, PAN Sulut salah satu partai yang merasa keberatan terhadap penyelengaraan pemilu tahun ini. "Saya tinggal menunggu keputusan finalnya apakah PSU atau lainnya atas gugatan dari PAN," ujar dia lagi.
BW Akan Buktikan Kecurangan Pilpres
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, akhirnya memutuskan menggugat hasil Pemilu Presiden (pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah sempat menolak hasil penghitungan suara pilpres dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan capres-cawapres petahana, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
BPN Prabowo-Sandi mempercayakan Bambang Widjojanto sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum untuk mengawal dan memenangkan gugatan sengketa hasil pilpres tersebut di MK.
Hal itu disampaikan Penanggungjawab BPN Prabowo-Sandi untuk gugatan pilpres ke MK, Hashim Djojohadikusumo di markas pemenenangan, Jalan Kertanegara Nomor 4, Kebayoran, Baru, Jakarta Selatan, Jumat, (24/5) siang.
"Perlu saya sampaikan juga bahwa ketua tim lawyer atau tim hukum adalah Doktor Bambang Widjojanto, yang saya kira bukan sudah asing lagi, beliau juga adalah mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dan beliau tahu persis apa yang harus diperjuangkan di Mahkamah Konstitusi," kata Hashim.
Hashim mengatakan, pihaknya akan mendaftarkan secara resmi gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK di Jakarta pada Jumat, 24 Mei 2019, sekira pukul 20.30 hingga 22.00 WIB.
Nantinya Bambang Widjojanto akan dibantu oleh delapan hingga sembilan pakar hukum dalam mengadvokasi di persidangan di MK. Nama-nama yang dipertimbangkan adalah pakar hukum tata negara Irman Putera Sidin, mantan guru besar hukum tata negara Profesor Doktor Denny Indrayana dan serta advokat Rikrik Rizkiyana.
Baca: Bakal Beradu Kasus Sengketa Pilpres di MK, Inilah Daftar Nama Kuasa Hukum Kubu Jokowi & Prabowo
Hasim yang juga adik Prabowo Subianto itu belum dapat menjelaskan pokok tuntutan dan bukti-bukti yang akan diajukan ke MK. "Kalau untuk teknis, nanti saja disampaikan tim hukum," ujarnya.
Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan penunjukan Bambang Widjojanto sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum gugatan ke MK ini karena dianggap memiliki kemampuan dan pengalaman yang baik dalam berperkara di MK.
Sebagian besar sengketa hasil pilkada dan uji materi undang-undang yang ditangani Bambang Widjojanto dikabulkan MK atau menang.
"BW memang sering kali sebelum jadi pimpinan KPK itu juga beracara di MK, bahkan hampir semua yang didampingi BW di MK itu menang," ujar Dahnil.
Selain itu, rekam jejak Bambang Widjojanto yang pernah menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menjadi pertimbangan BPN.
Dahnil mengatakan, dugaan kecurangan pilpres yang disoroti pihak BPN merupakan korupsi politik. "Oleh sebab itu, BW sangat kredibel selain memang kami menemukan ada praktik kejahatan korupsi politik.
Karena korupsi yang paling krusial hari ini salah satunya adalah korupsi politik dan BW mendalami permasalahan itu," kata Dahnil.
Sandiaga mengatakan gugatan ke MK ini merupakan tuntutan dari masyarakat. Ia menyebut Pemilu 2019 sulit dikatakan sebagai pemilihan yang baik, jujur, dan adil.
"Jalan ini kami tempuh sebagai bentuk dari tuntutan masyarakat, tuntutan rakyat Indonesia, atas kekecewaan dan keprihatinan rakyat terhadap pelaksanaan pemilu," kata Sandiaga.
Ketua MK menyatakan lembaga yang dipimpinnya telah siap 100 persen untuk menangani sengketa hasil pilpres dan pileg 2019.
Untuk pengajuan gugatan Pilpres 2019 dapat diajukan ke MK dalam batas waktu tiga hari sejak ditetapkannya hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU.
Artinya, pendaftaran permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 dapat diajukan paling lambat Jumat, 24 Mei 2019, pukul 01.46 WIB. Sebab, KPU menetapkan dan mengumumkan penghitungan hasil Pilpres 2019 pada Selasa, 21 Mei 2019, pukul 01.46 WIB.
Setelah menerima permohonan, MK akan melakukan verifikasi kelengkapan berkas. Menurut dia, untuk PHPU 2019 untuk Pilpres tidak ada mekanisme perbaikan permohonan. Hal ini, karena proses penanganan sengketa harus selesai selama kurun waktu 14 hari kerja.
Adapun sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres ini dijadwalkan digelar pada 14 Juni. Dalam sidang tersebut, pihak pemohon akan menyampaikan permohonan. KPU selaku termohon, serta perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan tim capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf akan dihadirkan sebagai pihak terkait.
Pada 21 Mei 2019 dini hari lalu, KPU menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara nasional Pilpres 2019. Ditetapkan, pasangan Jokowi-Ma'ruf memperoleh 85.607.362 atau 55,50 persen suara.
Sedangkan Prabowo-Sandi mendapatkan 68.650.239 atau 44,50 persen suara. Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.
Kubu Jokowi Lebih Siap
Sementara itu, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf menyatakan pihaknya telah jauh-jauh hari membentuk tim hukum untuk mengawal dan mementahkan dalil sengketa pilpres yang diajukan pihak Prabowo-Sandi dalam persidangan di MK.
Tim tersebut pun sudah bekerja sebelum KPU menetapkan hasil Pemilu 2019. "Secara teknis dan prinsip kami sudah siap untuk menghadapi pihak 02 Prabowo-Sandi yang akan menggugat hasil pilpres ke MK. Kami sudah bekerja jauh hari sebelum hasil rekapitulasi pemilu," ujar Sekretaris tim hukum TKN Ade Irfan Pulungan.
Bahkan, lanjutnya, TKN sudah memperkirakan BPN Prabowo-Sandi akan ke MK untuk menggugat hasil pilpres ke MK. TKN pun sudah siap untuk menghadapi persidangan yang akan dimulai pada 14 Juni 2019 hingga sidang putusan pada 28 Juni.
"Jadwal-jadwal persidangan pun kami sudah menerima. Jadi, kami sudah membagi dan telah bekerja mengenai tim kuasa hukum," ungkapnya.
TKN, seperti diungkapan Ade, juga telah berkoordinasi dengan seluruh anggota tim hukum yang terdiri dari advokat profesional hingga ahli kepemiluan. Adapun tim hukum tersebut dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra.
Elite Politik Jangan Benturkan Rakyat
Max Rembang, pengamat politik dari Unsrat, mengapresiasi kubu 02 Prabowo-Sandiaga yang mengajukan gugatan ke MK. Ini tindakan patut dipuji. Penyelesaian masalah pemilu sesuai UU sudah jelas, yakni ke Bawaslu dan MK. Penyelesaian inilah yang sesuai secara konstitusional. Diharapkan banyak pihak termasuk rakyat Indonesia, ketimbang aksi rusuh di jalanan.
Tentu harapannya ada niat baik menyelesaikan. Gugatan ini tak sekadar formalitas. Sementara nanti masih ada lagi aksi parlemen jalanan berpotensi rusuh. Aksi demonstrasi rusuh ini apakah masih akan terjadi itu relatif, tapi setidaknya jalan gugatan ke MK memunculkan suasana baru di masyarakat.
Ada harapan aksi rusuh bisa diredam sementara kedua kubu memercayakan hasil ke MK. Tapi tak serta merta menjamin. Kalau pun demikian masih ada kelompok yang ingin memaksakan kehendak, aparat terbukti siap. Siap-siap saja perusuh berhadapan dengan aparat.
Aparat tak akan salah jika menindak perusuh yang mengganggu kedaulatan negara. Ini tak bisa dipisahkan dari tugas aparat. Harapan banyak pihak tak ada lagi korban. Para elite dewasa berpolitik, jangan membiasakan kepentingan elite kemudian membenturkan rakyat dengan aparat dan rakyat dengan rakyat.
Dalam politik ada teori disebut politics engginering, bahwa politik itu pasti rekayasa. Tapi rekayasa bukan selalu negatif. Jangan rekayasa kemudian membenturkan rakyat dengan aparat.
Soal pembuktian nanti di MK. Maju ke MK, tentu kubu 02 sudah siap, termasuk bukti-bukti yang akan jadi kekuatan meyakinkan hakim MK. Sesuai klaim kubu 02 terjadi kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TMS).
Bukti awal ini penting. Misalnya dalam UU Pemilu, pemahaman masif itu terjadi kecurangan di minimal 50 persen provinsi di Indonesia. Itu dibuktikan. Tantangan awal soal persyaratan berkas gugatan. Dipenuhi atau tidak, jika tidak di tahap awal malah bisa dianulir. Mekanisme memang seperti itu. (tribun network/fik/kcm/coz/ven/ryo/dru)