Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur
KRONOLOGI, Ayah Tiri Setubuhi Anaknya hingga Kepergok Istri dalam Kamar, Terungkap Fakta lain
Seorang ayah tega melakukan tindak persetubuhan kepada anak tirinya yang masih berusia 14 Tahun
Perbuatan itu dilakukannya berulang hingga 15 kali, sampai November 2017. Di lokasi berbeda, dari rumah korban hingga penginapan di Kaliurang, Sleman.
Kelakuan bejat pelaku terbongkar setelah korban mengadukan perbuatan jahat korban kepada orangtuanya saat hendak masuk ke pesantren.
Orangtua pun tak terima dengan kejadian tersebut kemudian melaporkan pelaku ke Polres Magelang.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat adanya persetubuhan terhadap perempuan di bawah umur yang dilakukan tersangka HY. Korbannya adalah SW (16), adik ipar korban sendiri,"katanya
"Tersangka sempat melarikan diri ke Kalimantan dengan alasan kerja. Kemudian tahun 2019 kembali ke Magelang, kami langsung melakukan penangkapan," ujar Kapolres Magelang, AKBP Yudianto Adhi Nugroho, saat jumpa pers di Polres Magelang, Selasa (21/5/2019).
Dari hasil pemeriksaan, persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban, ini dilakukan setahun dari tahun 2016 hingga November 2017, lalu.
Terpopuler
Baca: CAIR HARI INI, Pemerintah Alokasikan Rp 20 Triliun Uang THR PNS, Pegawai Non-PNS?
Baca: Pemprov Sulut Sudah Kucur Rp 78 Miliar, PNS Non Muslim Juga Dapat THR
Baca: SUDAH DICEK? Hari Ini Jumat 24 Mei 2019 Pemerintah Janji Cairkan THR bagi PNS/Polri/TNI dan Pensiun
Baca: 100 Ribu Formasi Dibuka untuk Penerimaan CPNS 2019 Pusat dan Daerah, Siapkan Berkas?
Baca: Deretan Foto Anggota Brimob Ganteng Viral Dikira Polisi Impor Asal China, Sudah Punya Pasangan?
Baca: Kombes Mulia Benarkan Andre Iroth adalah Sosok Polisi Impor dari China yang Dikirim di Jakarta
Baca: Viral, Anggota Brimob yang Dikira Import dari China, Ini Identitas Sebenarnya
Baca: VIRAL VIDEO Perkelahian Pelajar, Siswi dan Siswa Baku Hantam, Rok Terangkat hingga Teriak Nama Levi
Baca: Tengah Melaporkan Rusuh Aksi 22 Mei, Cindy Permadi Reporter Kompas TV Jadi Viral, Ada Lagunya
Baca: Begini Pengakuan Sopir Ambulans Gerindra yang Bawa Batu dalam Kerusuhan Aksi 22 Mei
Baca: Redmi Luncurkan Telepon Seluler Versi Terbaru, Intip Harga dan Spesifikasinya
Baca: Fakta Sidang Perceraian Nikita Mirzani dan Dipo Latief, Pengacara Sebut Dipo Tak Akui Menikahi Niki
Dalam rentang waktu tersebut, pelaku menyetubuhi korban sebanyak 15 kali dengan 8 lokasi yang berbeda.
Adapun lokasi persetubuhan seperti di rumah korban, rumah kontrakan pelaku, di kebun, arena balap merpati, rumah kosong hingga di penginapan kawasan Kaliurang, Sleman.
Korban terpaksa menuruti nafsu buas pelaku, karena diancam akan disebarkan foto telanjangnya.
"Korban dirayu oleh tersangka, kemudian pada saat bersetubuh tersebut sempat difoto. Foto telanjang tersebut digunakan pelaku mengancam korban agar mau disetubuhi hingga 15 kali, terakhir sampai dengan kelas III SMP,” ujar Yudi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Tersangka HY, mengatakan, perbuatannya diketahui setelah korban mengadu kepada orangtuanya.
Korban hendak mondok di pondok pesantren, lalu mengadu kejadian tersebut. Ia juga membantah mengancam korban dengan menyebarkan foto telanjangnya.