Kasus Perceraian Artis
Fakta Sidang Perceraian Nikita Mirzani dan Dipo Latief, Pengacara Sebut Dipo Tak Akui Menikahi Niki
Berikut beberapa fakta sidang lanjutan Nikita Mirzani dan Dipo Latief yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Penulis: Reporter Online | Editor: Yeshinta Sumampouw
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus Nikita Mirzani dengan Dipo Latief tengah memasuki masa persidangan.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan Kamis (23/5/2019) kemarin dalam rangka sidang isbat nikah dan permohonan cerai.
Hal ini dilakukan karena pihak Dipo Latief tak mengakui bahwa Nikita Mirzani dan Dipo Latief telah menikah.
Seperti diketahui, pernikahan Nikita Mirzani dan Dipo baerlangsung secara siri.
Dikutip dari laman wikipedia.org, sidang isbat nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk meresmikan pernikahan secara hukum.
Biasanya sidang ini diadakan bagi pasangan yang pernikahannya belum dicatat negara, kehilangan buku nikah, atau menikah sebelum tahun 1974.

Sidang lanjutan isbat nikah dan permohonan cerai antara artis Nikita Mirzani dan Dipo Latief kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan hari ini, Kamis (23/5/2019).
Agenda sidang saat itu adalah pembuktian, baik surat maupun saksi-saksi.
Baca: Disebut Childish, Luna Maya Beri Komentar Soal Tak Cantumkan Nama Syahrini
Baca: Tak Tulis Nama Syahrini Saat Promosi, Ada Apa dengan Luna Maya?
Baca: Masih Bingung Pilih Busana Lebaran? Berikut 7 Inspirasi Busana ala Princess Syahrini
Tim Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Usman Asgar, menjelaskan terkait agenda sidang Kamis (23/5/2019).
"Tadi sidang lanjutan terkait isbat nikah dan permohonan cerai Mba Niki.
Hari ini agendanya pembuktian baik itu surat maupun saksi-saksi," ungkap Usman Asgar.
Tim kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Asgar, membeberkan beberapa bukti yang diajukannya.
Sang kuasa hukum membeberkan bukti-bukti adanya pernikahan yang terjadi antara Nikita Mirzani dan Dipo Latief.
Namun, Nikita ingin pernikahannya diresmikan dan kemudian dilakukan perceraian secara hukum.
Upaya ini dilakukan agar anaknya yang baru lahir diakui secara hukum dan tertulis di akte kelahiran bahwa Dipo Latief adalah ayah biologis sang anak.