Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji PNS

SUDAH DICEK? Hari Ini Jumat 24 Mei 2019 Pemerintah Janji Cairkan THR bagi PNS/Polri/TNI dan Pensiun

Pencairan THR dan dan tunjangan gaji maupun pensiunan ke-13 memang dijanjikan pemerintah cair pada 24 Mei 2019.

Pos Kupang/google
Ilustrasi Gaji - Ratusan Juta 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah janji akan bagikan THR pada akhir Mei ini sebelum lebaran.

Apakah benar THR PNS/Polri/TNI/pensiun cair pada Jumat 24 Mei 2019?

Para Aparat Sipil Negara (ASN), prajurit TNI serta anggota Polri akan menerima Tunjangan Hari Raya ( THR ) dan tunjangan gaji maupun pensiunan ke-13 pada Jumat (24/5/2019) ini.

Pencairan THR dan dan tunjangan gaji maupun pensiunan ke-13 memang dijanjikan pemerintah cair pada 24 Mei 2019.

Terbaru, THR ASN, prajurit TNI serta anggota Polri akan cair akhir Mei, tapi Presiden Jokowi umumkan gaji ke-13 masih lama cair.
Pernyataan tersebut disampaikan Presiden RI, Jokowi di Lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019) lalu.

Di tempat tersebut hadir sekitar 2.000 prajurit TNI-Polri untuk buka puasa bersama Presiden Jokowi.

Baca: Sopir Ambulans Gerindra yang Bawa Batu Ngaku Belum Dibayar

Mereka pun bertepuk tangan riuh saat Presiden berbicara soal waktu pencairan Tunjangan Hari Raya ( THR) Lebaran Idulfitri 2019.

"Saya sudah menetapkan, sudah saya tanda tangani pemberian THR. Insya Allah sudah dapat diterima akhir bulan ini, paling lambat," ujar Jokowi.

Mendengar pernyataan Presiden, sontak para prajurit TNI-Polri bersorak sorai sehingga menyebabkan suasana di Lapangan Monas menjadi riuh.

Selain itu, Presiden Jokowi juga memastikan gaji ke-13 akan dicairkan pada Juli 2019 mendatang.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan merevisi aturan yang mengatur soal pencairan THR PNS dan gaji ke-13.

Adapun peraturan yang akan direvisi, yakni Peraturan (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang gaji ke-13, dan PP Nomor 36 Tahun 2019 mengenai THR.

“Sedang direvisi dan hampir selesai, bahkan (bisa) keluar (dalam) satu, dua hari ini,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Sebab, dalam pasal 10 ayat 2 di kedua PP tersebut memerintahkan teknis pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 dan THR yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan daerah.

Jika kedua peraturan tersebut tak direvisi, dikhawatirkan pencairan THR dan gaji ke-13 akan telat.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved