Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

100 Ribu Formasi Dibuka untuk Penerimaan CPNS 2019 Pusat dan Daerah, Siapkan Berkas?

Sebanyak 100 ribu formasi disiapkan pemerintah pada Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 untuk pusat dan daerah

Editor:
Tribunmanado
Tes CPNS 

TRIBUNMANADO.CO,ID-Sebanyak 100 ribu formasi disiapkan pemerintah pada Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 untuk pusat dan daerah 

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB) menerbitkan surat Tentang Pengadaan ASN Tahun 2019 .

Surat bernomor B/617/M.SM.01.00/2019 itu ditandatangani oleh Menteri PANRB, Syafruddin dan diterbitkan pada 17 Mei 2019.

Surat tersebut ditujukan bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) pusat serta pusat/daerah.

Dalam hal ini merujuk pada Kementerian serta pemerintah daerah (pemda) setempat.

Baca: SUDAH DICEK? Hari Ini Jumat 24 Mei 2019 Pemerintah Janji Cairkan THR bagi PNS/Polri/TNI dan Pensiun

Baca: Waspada! Pendaftaran CPNS atau PPPK Ada yang Rela Transfer Rp 150 Juta

Peserta tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengerjakan soal di Jakarta International Expo (Ji Expo) Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (8/9/2012). Sebanyak 3.352 peserta ikut tes CPNS Kemenlu yang memperebutkan 120 kursi.
Peserta tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengerjakan soal di Jakarta International Expo (Ji Expo) Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (8/9/2012). Sebanyak 3.352 peserta ikut tes CPNS Kemenlu yang memperebutkan 120 kursi. (TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN)

Dalam surat itu dijelaskan, setiap instansi baik pusat maupun daerah wajib melaksanakan analisis jabatan serta analisis beban kerja.

Hasil analisis ditetapkan dalam dokumen Peta Jabatan, yang berisi kebutuhan ASN untuk lima tahun dan diperinci setiap tahun.

Dokumen Peta Jabatan ditetapkan pejabat pembina kepegawaian, kemudian diinput ke dalam aplikasi e-Formasi, paling lambat akhir Mei 2019.

Terkait usulan pengadaan ASN 2019 di pemerintah daerah, harus memperhatikan ketersedianan anggaran dalam APBD dengan prinsip zero growth.

"Kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar," tulis dalam surat itu.

Selain itu, usulan untuk jabatan pelaksana harus berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB nomor 41 tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana.

Untuk jabatan fungsional diprioritaskan pada jenjang ahli pertama, terampil, serta masih dimungkinkan untuk jenjang pemula.

Terkait usulan kebutuhan formasi, ada perbedaan di antara pemerintah pusat dan daerah.

Di pemerintah pusat, usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan jumlah PNS yang memasuki batas usia pensiun tahun 2019 serta ketersediaan anggaran untuk latihan dasar.

Sementara alokasi di pemerintah pusat dibagi menjadi CPNS 50 persen dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K/PPPK) 50 persen.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved