Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gugatan Prabowo: Waspadai Skenario Menekan MK, Begini Penjelasan Dosen Unsrat

Ferry Liando, pengamat politik dari Unsrat menanggapi langkah capres-cawapres nomor urut 01, Prabowo-Sandiaga

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Tribunnews/JEPRIMA
Suasana luar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) 

Anwar Usman menyatakan kesiapan MK menangani gugatan PHPU 2019.
"MK sudah siap full team dan siap 100 persen," kata Anwar.

Untuk pengajuan gugatan Pilpres 2019, pengajuan permohonan untuk sengketa Pilpres dapat diajukan satu hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara.

Artinya, pendaftaran permohonan gugatan dapat diajukan pada hari Rabu besok sampai jangka waktu tiga hari ke depan atau Jumat (24/5).

Hal ini mengingat, KPU RI baru menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi hasil pemungutan suara tingkat nasional pada Selasa dinihari. Jangka waktu penyelesaian PHPU oleh MK sesuai peraturan maksimal 30 hari kerja sejak permohonan PHPU diregistrasi lengkap.

Jika semua persyaratan saat pendaftaran PHPU dinyatakan lengkap, maka MK akan menggelar sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan untuk PHPU pilpres pada 14 Juni 2019. Sedangkan, MK akan menggelar sidang putusan PHPU pilpres pada 28 Juni 2019.

Sedangkan, untuk pileg, pada Selasa ini, MK sudah membuka pelayanan pengajuan gugatan permohonan PHPU 2019 untuk pemilihan legislatif (pileg) dan akan berakhir pada Jumat (24/5) pukul 01.46 WIB.

Penentuan waktu batas akhir pengajuan permohonan gugatan untuk Pileg 2019 diajukan pada Jumat pukul 01.46 WIB, karena mengingat KPU RI mengumumkan hasil Pemilu 2019 pada Selasa pukul 01.46 WIB.

"Sampai detik-detik terakhir ini jam 1 lewat 46. Kami siap untuk itu mau berapapun permohonan yang masuk.

Semuanya siap, apakah pileg, atau pilpres, semuanya 100 persen. Insya Allah cukup untuk pilpres 14 (hari,-red) dan pileg 30 hari," tambahnya. Anwar Usman juga menegaskan hakim konstitusi akan bersikap independen selama menangani gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019.

Menurut dia, pihaknya tidak akan terpengaruh tekanan dari massa pengunjuk rasa ataupun dari oknum berkepentingan terhadap hasil pemilihan umum (pemilu) tersebut.

"Kami tidak terpengaruh situasi, yang jelas kami komitmen untuk independensi. Yang jelas independensi itu dijamin 100 persen," kata Anwar Usman.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, menjelaskan mengenai tahapan pengajuan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 untuk pemilihan presiden (Pilpres).

Menurut dia, pengajuan gugatan untuk PHPU 2019 untuk Pilpres dapat diajukan oleh pasangan calon presiden-calon wakil presiden atau melalui penasihat hukum yang ditunjuk.

"Menyerahkan permohonan tertulis kepada MK yang kemudian disertai daftar alat bukti dan bukti. Itu saja nanti yang permohonan harus diserahkan ke MK," kata Fajar.

Pengajuan permohonan untuk sengketa Pilpres dapat diajukan satu hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara.

Artinya, pendaftaran permohonan gugatan dapat diajukan pada hari Rabu besok sampai jangka waktu tiga hari ke depan atau Jumat (24/5). Hal ini mengingat, KPU RI baru menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi hasil pemungutan suara tingkat nasional pada Selasa dinihari.

Setelah menerima permohonan, kata dia, pihaknya akan melakukan verifikasi. Menurut dia, untuk PHPU 2019 untuk Pilpres tidak ada mekanisme perbaikan permohonan. Hal ini, karena proses penanganan sengketa harus selesai selama kurun waktu 14 hari kerja.

"Nanti registrasi untuk Pilpres tanggal 11 Juni, baru diregistrasi. Sejak 11 Juni itulah, maka 14 hari itu dihitung 14 hari kerja, nanti akan diputus itu paling lama 28 Juni," kata dia.

Untuk sidang pendahuluan, menurut dia, akan digelar pada 14 Juni. Dia menjelaskan, sidang pendahuluan itu mendengarkan permohonan dari pemohon disitu sudah diundang termohon, pihak terkait, kemudian Bawaslu.

"Sehingga dari awal pihak yang terkait dengan perkara ini betul-betul sudah mengetahui permohonan dan tentu sebagai modal untuk memberikan jawaban atau keterangan," ujarnya.

Setelah itu, dilanjutkan tahapan pemeriksaan sampai akhirnya pada pengucapan putusan pada 28 Juni. "Tanggal 17-21 Juni itu pembuktian, pemeriksaan, persidangan kemudian selesai RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim,-red), pengambilan keputusan. Tanggal 28 (Juni,-red) pengucapan putusan," kata Fajar. (Tribun Network/fik/gle/yud/wly/ryo)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved