Gugatan Prabowo: Waspadai Skenario Menekan MK, Begini Penjelasan Dosen Unsrat
Ferry Liando, pengamat politik dari Unsrat menanggapi langkah capres-cawapres nomor urut 01, Prabowo-Sandiaga
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ferry Liando, pengamat politik dari Unsrat menanggapi langkah capres-cawapres nomor urut 01, Prabowo-Sandiaga akan mengajukan sengketa hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Prabowo sudah punya pengalaman sebelumnya ketika Pemilu 2014. Gugatannya ditolak MK. Betapa penting bukti untuk mendukung klaim kecurangan seperti yang ditudingkan.
Bukti-bukti yang jarus dipersiapkan Prabowo adalah tindakan-tindakan para pihak yang menyebabkan hilangnya suara Prabowo yang menyebabkan ia kalah.
Prabowo harus membuktikan di tempat pemungutan suara (TPS) mana suaranya hilang.
Harus menyakinkan MK di suatu tempat telah secara nyata terjadi pelanggaran yang menyebabkan suara hilang.
Sidang ini harus dimanfaaatkan oleh Prabowo dalam dua hal.
Pertama untuk membuktikan telah terjadi kecurangan sehingga menyebabakan berkurangnya suara Prabowo.
Kedua, Prabowo harus berjuang bahwa ketika akhirnya terjadi pemungutan suara ulang karena memang benar terjadi kecurangan, jumlah suara akan berbalik dengan suara Jokowi.
Atau paling tidak dengan hasil PSU, suara Prabowo lebih unggul dari Jokowi.
Meski terjadi PSU, namun keadaan tidak berbalik maka gugatan sengketa hasil di MK akan sia-sia. Kalau saat ini, selisih suara Jokowi dan Prabowo hampir 17 juta suara, maka Prabowo harus berusaha mendapatkan suara sebanyak itu untuk mengubah keadaan.
Jadi membuktikan apakah benar terjadi kehilangan suara sebanyak 17 juta tidaklah mudah. Ketimbang berharap hasil di MK, justru yang patut diduga ada upaya untuk memperlambat penetapan dengan cara menggugat ke MK.
Sebab sesuai UU 7 2017 tentang pemilu, jika tidak ada langkah gugatan ke MK, maka hasil pemilu ditunda penetapannya. Jika akhirnya berproses di MK maka putusan MK kemungkinan akan dilakukan pada 28 Juni 2019.
Baca: Tokoh GMIM-KWI-MUI Tanggapi People Power: Ini Imbau Mereka
Momentum itu kemungkinan diskenariokan agar tekanan massa lebih bergelombang saat proses sidang di MK. Momentum ibadah puasa saja para pendukung sudah beringas seperti ini apalagi bukan dalam suasana puasa.
Jadi pihak-pihak yang sengaja memperlambat penetapan dengan cara menggugat ke MK sebetulnya hanya berupaya agar penetapan bukan dalam suasana puasa. Saya yakin Prabowo itu orang baik. Tapi ada pihak yang memanas-manasi Prabowo agar tetap melawan dengan cara apapun.
Orang-orang sekitar Prabowo banyak diisi oleh para politisi yang frustrasi karena selalu gagal merebut kekuasaan. Prabowo juga banyak dikelilingi politisi yang pernah dipecat Jikowi. Jadi mereka kesal penuh dendam. Banyak juga artis yang frustasi tadi karena miskin job.
Kelompok frutasi ini yang kemungkinan menjajaki Prabowo agar tetap melawan. Ada kecenderungan Prabowo hanya dimanfatkan para pembisik ini agar negara ini kacau. Dugaan saya ada pihak yang berkepentingan jika negara ini kacau.
Makanya di UU Pilkada, MK hanya melayani permohonan jika selisihnya diatas 0,5-2 persen selisih suara (tergantung jumlah penduduk). Kenapa demikian, jika selisih sudah di atas angka itu, pembuat UU menilai bahwa amatlah sulit untuk membuktikan.
Jadi sepertinya ada upaya menunda penetapan dengan cara menggugat ke MK. Apalagi berkali-kali Prabowo sudah berjanji tidak akan membawa hasil pemilu ke MK. Tapi janji itu ternyata tidak terbukti.
BPN Ajukan Gugatan ke MK Hari Ini
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi akan mendaftarkan gugatan Pemilu Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat(24/5/2019). Juru Bicara BPN Andre Rosiade mengatakan berdasarkan informasi dari tim hukum berkas gugatan tersebut kini masih dirapatkan.
"Karena sudah dikoordinasikan ke MK, bisa batasnya sampai besok. Hari ini masih rapat," kata Andre.
Andre mengatakan pada awalnya berkas gugatan akan didaftarkan pada hari ini,namun karena masih ada yang perlu dibahas oleh tim hukum dan pasangan calon, maka kemudian pendaftaran gugatan ditunda. "Masih meeting, tadi saya sudah cek, dan kemungkinan besok," katanya.
Sebelumnya Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah menunjuk sejumlah kuasa hukum yang akan mengawal gugatan Pemilu Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca: BPN Prabowo-Sandi Segera Mendaftarkan Gugatan Pemilu Presiden di MK
Mereka yang dipercaya untuk mendaftarkan serta mengawal gugatan tersebut diantaranya Pakar Hukum Tata Negara Irman Putera Sidin, Mantan Guru Besar Hukum Tata Negara Profesor Doktor Denny Indrayana, mantan komisioner KPK Bambang Widjojanto serta advokat Rikrik Rizkiyana.
Rikrik sendiri enggan berkomentar banyak terkait kabar penunjukannya sebagai koordinator tim hukum Prabowo-Sandi ke MK. "Nanti saja ya, akan diumumkan oleh pak (Prabowo), saya enggak punya otoritas,"kata Rikrik.
Rikrik enggan menjawab perihal waktu pengajuan gugatan. Menurutnya terkait rencana gugatan Pilpres ke MK akan diumumkan secara resmi oleh Prabowo-Sandi.
"Nanti pasti ada pengumuman resminya nanti,"katanya. Secara terpisah Anggota Dewan Pengarah Pengarah Badan Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo-Sandi, Fadli Zon mengatakan bahwa pihaknya sedang menyiapkan sejumlah bukti dan dokumen gugatan. "Jadi teman - teman sekalian besok semua file sudah disiapkan,' pungkasnya.
Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf mengaku telah menyiapkan tim hukum untuk menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi ( MK). Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani mengatakan tim hukum tersebut terdiri dari advokat senior dan ahli kepemiluan ini disiapkan untuk menghadapi gugatan pasangan calon presiden nomor uru 02, Prabowo-Sandiaga.
"TKN juga telah menyiapkan tim hukum yang nanti apabila sengketa itu telah berlangsung di MK. Tentu, sengketa pemohonnya adalah paslon 02 dan sebagai termohon adalah KPU. Dalam rangka itu, TKN siapkan tim hukum terdiri dari para advokat senior, ahli hukum, dan ahli kepemiluan," ujar Arsul Sani.
Anggota tim hukum tersebut, kata Arsul, juga sebagian berasal dari partai politik koalisi pengusung Jokowi-Ma'ruf Amin, para advokat profesional serta relawan TKN. Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PBB) ini pun merinci, tim hukum tersebut akan dipimpin advokat sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra.
"Tim hukum 01 akan dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra sebagai ketua tim. Kemudian, wakil ketua ada Tri Medya Pandjaitan yang merupakan ketua bidang hukum DPP PDI-P, lalu saya sendiri, kemudian Teguh Samudra, dan Luhut Pangaribuan," ujar Arsul.
Berikut daftar tim hukum TKN Jokowi-Ma'ruf yang disiapkan dalam persidangan sengketa hasil Pemilu 2019:
1. Ketua: Yusril Ihza Mahendra
2. Wakil Ketua: Tri Medya Pandjaitan, Arsul Sani, Teguh Samudra, Luhut Pangaribuan
3. Sekretaris: Ade Irfan Pulungan
4. Anggota: Arteria Dahlan, Hermawi Taslim, Harul Rajagukguk, Hafsan Thahir, Muslim Jaya Butar Butar, Muhammad Nur Aziz, Dini Purwono.
5. Tim ahli: Arief Wibowo, Juri Arbiantoro, Nilson Simanjuntak, I Gusti Putu Artha
6. Tim materi: Kristina Ariani, Mohamad Toha, Ronny Pahala, Saut Rona Pangaribuan, Yosep Pandjaitan, HM Anwar Rahman, Reginaldo Sultan, Hendra Setiawan, Andi Safrani, Tangguh Setiawan Sirait, Dewi Kamaratih Suharto, Lambok Kurnig, Tuan Naik Lukas, Stephen Saragih, Toni Hendriko Sianipar, Ardika Dwiki Saputra, Ignatius Andi, dan Eri Hertiawan.
Arsul juga menjelaskan pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti menghadapi materi permohonan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi soal sengketa hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca: Prabowo-Sandi Ternyata Masih Bisa Menang Pilpres, Ini Syaratnya
"Kita lihat dari topik yang selama ini dibawakan, itu kan tentu tema besarnya adalah soal kecurangan yang mereka sebut terstruktur, sistematis dan masif itu. Kami tentu sudah menyiapkan penangkalnya kalau itu memang yang menjadi materi permohonan," kata Arsul. Arsul menyebut, TKN telah menyiapkan bukti-bukti rinci soal tuduhan kecurangan yang mungkin akan dilontarkan BPN Prabowo-Sandi.
Selama ini, kata Arsul, TKN selalu memproses rekap suara hasil Pilpres dengan menggunakan pusat tabulasi yang berasal dari salinan formulir C1 dari seluruh saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Tabulasi TKN itu tidak berbasis SMS. Jadi bukan kemudian saksi kita mengirim SMS kemudian kita input datanya. Tabulasi nasional TKN 01 itu berbasis C1 yang dikirimkan oleh saksi kita dan juga yang dikirimkan oleh saksi-saksi dari partai koalisi 01," ujar Arsul.
"Jadi jelas berbeda TKN 01 tidak pernah mentabulasi berdasarkan pesan SMS, WA, tapi berdasarkan C1," tambahnya.
Tim penugasan khusus dalam Tim Kampanye Nasional (TKN) Rizal Mallarangeng mengatakan, secara hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki hak melakukan perhitungan suara hasil Pemilu. Sehingga, kata Rizal, BPN tak bisa menuntut hasil perhitungan TKN.
"Kalau mereka (red-BPN Prabowo-Sandi) menuntut, mereka menuntut ke KPU, bukan lagi kita. kan KPU yang mengatakan kita menang," jelasnya.
MK Siap
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, didampingi hakim konstitusi, Arief Hidayat meninjau meja pelayanan untuk pengajuan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019.
Berdasarkan pemantauan, Anwar berada di lantai 1 gedung MK pada Kamis (23/5) sekitar pukul 12.35 WIB. Dia memperhatikan petugas pelayanan bekerja.
Sebanyak 10 meja pelayanan, terdiri dari 8 meja untuk pelaporan dan dua meja untuk konsultasi, sudah disediakan di lantai dasar gedung MK di Jakarta Pusat.
Anwar Usman menyatakan kesiapan MK menangani gugatan PHPU 2019.
"MK sudah siap full team dan siap 100 persen," kata Anwar.
Untuk pengajuan gugatan Pilpres 2019, pengajuan permohonan untuk sengketa Pilpres dapat diajukan satu hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara.
Artinya, pendaftaran permohonan gugatan dapat diajukan pada hari Rabu besok sampai jangka waktu tiga hari ke depan atau Jumat (24/5).
Hal ini mengingat, KPU RI baru menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi hasil pemungutan suara tingkat nasional pada Selasa dinihari. Jangka waktu penyelesaian PHPU oleh MK sesuai peraturan maksimal 30 hari kerja sejak permohonan PHPU diregistrasi lengkap.
Jika semua persyaratan saat pendaftaran PHPU dinyatakan lengkap, maka MK akan menggelar sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan untuk PHPU pilpres pada 14 Juni 2019. Sedangkan, MK akan menggelar sidang putusan PHPU pilpres pada 28 Juni 2019.
Sedangkan, untuk pileg, pada Selasa ini, MK sudah membuka pelayanan pengajuan gugatan permohonan PHPU 2019 untuk pemilihan legislatif (pileg) dan akan berakhir pada Jumat (24/5) pukul 01.46 WIB.
Penentuan waktu batas akhir pengajuan permohonan gugatan untuk Pileg 2019 diajukan pada Jumat pukul 01.46 WIB, karena mengingat KPU RI mengumumkan hasil Pemilu 2019 pada Selasa pukul 01.46 WIB.
"Sampai detik-detik terakhir ini jam 1 lewat 46. Kami siap untuk itu mau berapapun permohonan yang masuk.
Semuanya siap, apakah pileg, atau pilpres, semuanya 100 persen. Insya Allah cukup untuk pilpres 14 (hari,-red) dan pileg 30 hari," tambahnya. Anwar Usman juga menegaskan hakim konstitusi akan bersikap independen selama menangani gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019.
Menurut dia, pihaknya tidak akan terpengaruh tekanan dari massa pengunjuk rasa ataupun dari oknum berkepentingan terhadap hasil pemilihan umum (pemilu) tersebut.
"Kami tidak terpengaruh situasi, yang jelas kami komitmen untuk independensi. Yang jelas independensi itu dijamin 100 persen," kata Anwar Usman.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, menjelaskan mengenai tahapan pengajuan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 untuk pemilihan presiden (Pilpres).
Menurut dia, pengajuan gugatan untuk PHPU 2019 untuk Pilpres dapat diajukan oleh pasangan calon presiden-calon wakil presiden atau melalui penasihat hukum yang ditunjuk.
"Menyerahkan permohonan tertulis kepada MK yang kemudian disertai daftar alat bukti dan bukti. Itu saja nanti yang permohonan harus diserahkan ke MK," kata Fajar.
Pengajuan permohonan untuk sengketa Pilpres dapat diajukan satu hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara.
Artinya, pendaftaran permohonan gugatan dapat diajukan pada hari Rabu besok sampai jangka waktu tiga hari ke depan atau Jumat (24/5). Hal ini mengingat, KPU RI baru menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi hasil pemungutan suara tingkat nasional pada Selasa dinihari.
Setelah menerima permohonan, kata dia, pihaknya akan melakukan verifikasi. Menurut dia, untuk PHPU 2019 untuk Pilpres tidak ada mekanisme perbaikan permohonan. Hal ini, karena proses penanganan sengketa harus selesai selama kurun waktu 14 hari kerja.
"Nanti registrasi untuk Pilpres tanggal 11 Juni, baru diregistrasi. Sejak 11 Juni itulah, maka 14 hari itu dihitung 14 hari kerja, nanti akan diputus itu paling lama 28 Juni," kata dia.
Untuk sidang pendahuluan, menurut dia, akan digelar pada 14 Juni. Dia menjelaskan, sidang pendahuluan itu mendengarkan permohonan dari pemohon disitu sudah diundang termohon, pihak terkait, kemudian Bawaslu.
"Sehingga dari awal pihak yang terkait dengan perkara ini betul-betul sudah mengetahui permohonan dan tentu sebagai modal untuk memberikan jawaban atau keterangan," ujarnya.
Setelah itu, dilanjutkan tahapan pemeriksaan sampai akhirnya pada pengucapan putusan pada 28 Juni. "Tanggal 17-21 Juni itu pembuktian, pemeriksaan, persidangan kemudian selesai RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim,-red), pengambilan keputusan. Tanggal 28 (Juni,-red) pengucapan putusan," kata Fajar. (Tribun Network/fik/gle/yud/wly/ryo)