Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gugatan Prabowo: Waspadai Skenario Menekan MK, Begini Penjelasan Dosen Unsrat

Ferry Liando, pengamat politik dari Unsrat menanggapi langkah capres-cawapres nomor urut 01, Prabowo-Sandiaga

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Tribunnews/JEPRIMA
Suasana luar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) 

2. Wakil Ketua: Tri Medya Pandjaitan, Arsul Sani, Teguh Samudra, Luhut Pangaribuan

3. Sekretaris: Ade Irfan Pulungan

4. Anggota: Arteria Dahlan, Hermawi Taslim, Harul Rajagukguk, Hafsan Thahir, Muslim Jaya Butar Butar, Muhammad Nur Aziz, Dini Purwono.

5. Tim ahli: Arief Wibowo, Juri Arbiantoro, Nilson Simanjuntak, I Gusti Putu Artha

6. Tim materi: Kristina Ariani, Mohamad Toha, Ronny Pahala, Saut Rona Pangaribuan, Yosep Pandjaitan, HM Anwar Rahman, Reginaldo Sultan, Hendra Setiawan, Andi Safrani, Tangguh Setiawan Sirait, Dewi Kamaratih Suharto, Lambok Kurnig, Tuan Naik Lukas, Stephen Saragih, Toni Hendriko Sianipar, Ardika Dwiki Saputra, Ignatius Andi, dan Eri Hertiawan.

Arsul juga menjelaskan pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti menghadapi materi permohonan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi soal sengketa hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca: Prabowo-Sandi Ternyata Masih Bisa Menang Pilpres, Ini Syaratnya

"Kita lihat dari topik yang selama ini dibawakan, itu kan tentu tema besarnya adalah soal kecurangan yang mereka sebut terstruktur, sistematis dan masif itu. Kami tentu sudah menyiapkan penangkalnya kalau itu memang yang menjadi materi permohonan," kata Arsul. Arsul menyebut, TKN telah menyiapkan bukti-bukti rinci soal tuduhan kecurangan yang mungkin akan dilontarkan BPN Prabowo-Sandi.

Selama ini, kata Arsul, TKN selalu memproses rekap suara hasil Pilpres dengan menggunakan pusat tabulasi yang berasal dari salinan formulir C1 dari seluruh saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Tabulasi TKN itu tidak berbasis SMS. Jadi bukan kemudian saksi kita mengirim SMS kemudian kita input datanya. Tabulasi nasional TKN 01 itu berbasis C1 yang dikirimkan oleh saksi kita dan juga yang dikirimkan oleh saksi-saksi dari partai koalisi 01," ujar Arsul.

"Jadi jelas berbeda TKN 01 tidak pernah mentabulasi berdasarkan pesan SMS, WA, tapi berdasarkan C1," tambahnya.

Tim penugasan khusus dalam Tim Kampanye Nasional (TKN) Rizal Mallarangeng mengatakan, secara hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki hak melakukan perhitungan suara hasil Pemilu. Sehingga, kata Rizal, BPN tak bisa menuntut hasil perhitungan TKN.

"Kalau mereka (red-BPN Prabowo-Sandi) menuntut, mereka menuntut ke KPU, bukan lagi kita. kan KPU yang mengatakan kita menang," jelasnya.
MK Siap

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, didampingi hakim konstitusi, Arief Hidayat meninjau meja pelayanan untuk pengajuan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019.

Berdasarkan pemantauan, Anwar berada di lantai 1 gedung MK pada Kamis (23/5) sekitar pukul 12.35 WIB. Dia memperhatikan petugas pelayanan bekerja.

Sebanyak 10 meja pelayanan, terdiri dari 8 meja untuk pelaporan dan dua meja untuk konsultasi, sudah disediakan di lantai dasar gedung MK di Jakarta Pusat.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved