Pilpres 2019
Prabowo-Sandi Ternyata Masih Bisa Menang Pilpres, Ini Syaratnya
Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno masih berpeluang untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, tapi ada syaratnya
TRIBUNMANADO.CO.ID - Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno masih berpeluang untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Pengamat Politik Indo Barometer Muhammad Qodari mengatakan, capres-cawapres Prabowo-Sandiaga bisa memenangkan jika 38 ribu Tempat Pemungutan Suara ( TPS) dibatalkan.
Jubir Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade juga mengiyakan hal itu mungkin terjadi.
Pendapat keduanya itu disampaikan di Kompas TV, Selasa (21/5/2019) sore tadi. Dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas TV, Aiman Witjaksono selaku host menanyakan apakah mungkin tudingan kecurangan dari BPN Prabowo-Sandi bisa membalikkan keadaan.
Menanggapi hal itu, Muhammad Qodari menyebut bisa saja gugatan tim BPN Prabowo-Sandiaga ke MK mengubah hasil Pilpres 2019.
"Jadi perbedaan suara sah itu diakibatkan jumlah suara tidak sah di pileg itu sangat besar, hampir sekitar 17 juta lebih sementara pilpres hanya 3 juta sekian, pilpres jauh lebih mudah untuk memilih hanya 2 pasangan," katanya.
Baca: Melihat Karir Prabowo Subianto Ikuti Capres Sejak Tahun 2004 dan Peluang di Tahun 2024
Baca: Jokowi-Ma’ruf Menang Pilpres: Begini Ajakan Gubernur Sulut ke Kubu Prabowo
Baca: Pidato Prabowo Tanggapi Rekapitulasi KPU soal Pilpres Jokowi Menang: Kami Paslon 02 Menolak
Namun ia menyebut, membuktikan kecurangan di MK itu cukup sulit. "Untuk membuktikan kecurangan itu tidak mudah, kerena selisih 17 juta," ujarnya.
Namun ia menyebut bukan tidak mungkin jika hitung-hitungan bisa mengubah siapa pemenang Pilpres 2019.
Ia pun membuat hitung-hitungan dengan jumlah selisih 17 juta antra kedua paslon.
"Nah selisih 17 juta itu kalau dibagi dua itu 8,5 juta, ya katakanlah memastikan itu memang akan mengubah hasil akhir, katakanlah diperlukan 9 juta suara, berarti berapa TPS itu yang dicurangi?," katanya.
"Kalau kita asumsikan bahwa rata-rata 1 TPS itu 237 orang, maka 9 juta dibagi 237 adalah sekitar 38 ribu TPS," kata Muhammad Qodari.
Namun ia menyebut, hal itu tak serta merta membuat Prabowo-Sandiaga menang.
Sebab, TPS yang dinyatakan curang di MK biasanya dilakukan pemungutan suara ulang.
"Dan kalaupun dibatalkan, saya tidak tahu apakah masih bisa dimungkinkan untuk diperintahkan pemilu ulang, sebab kalau ada TPS diputuskan curang, biasanya dilakukan pemilu ulang, dan hasilnya bisa beda atau sama. Sebab 38 ribu itu hampir 5 persen," katanya.
"(38 ribu TPS) 2 kali provinsi Sumatera Barat," kata Andre Roside.
Kemudian ia pun menanggapi hitung-hitungan dari Muhammad Qodari tersebut.
