Hasil Pilpres 2019
Sempat Tolak Ajukan Gugatan ke MK, BPN Prabowo-Sandi Akhirnya Legowo, Ini Pernyataanya
BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dipastikan akan mengajukan gugatan sengketa Mahkamah Konstitusi..
TRIBUNMANADO.CO.ID - Badan Pemenangan Nasional ( BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dipastikan akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi ( MK).
Hal itu diputuskan dalam rapat internal BPN di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).
"Menyikapi pengumuman dari KPU tentang hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui seusai rapat internal.
Dasco mengatakan, dalam tempo beberapa hari pihak BPN akan menyiapkan materi untuk mengajukan gugatan.
"Oleh karena itu, dalam tempo beberapa hari ini kami akan mempersiapkan materi sesuai dengan tenggat waktu yang ada untuk memajukan gugatan ke MK," kata Dasco.
Baca: SPDP Capres Prabowo Subianto Ditarik, Ini Alasan Polri Serta Tanggapan Fadli Zon
Baca: Pidato Prabowo Tanggapi Rekapitulasi KPU soal Pilpres Jokowi Menang: Kami Paslon 02 Menolak
Baca: KPU RI Umumkan Jokowi Maruf Menang Pilpres, Pengamat Politik IPI Minta Prabowo Legowo
Sebelumnya KPU menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional untuk Pemilu Presiden (Pilpres) 2019, Selasa (21/5/2019) dini hari. Rekapitulasi meliputi 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri.
Dari hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf 85.607.362 atau 55,50 persen suara, sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi 68.650.239 atau 44,50 persen suara. Selisih suara kedua pasangan 16.957.123 atau 11 persen suara.
Hasil rekapitulasi ini ditetapkan pada Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB melalui Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
BPN Prabowo-Sandi Tak Akan Ajukan Gugatan ke MK
Sebelumnya Badan Pemenangan Nasional ( BPN) menyebut tidak akan menempuh langkah jalur gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan sikap yang dilakukan kubu 02, kubu Prabowo-Sandiaga Uno, menyusul klaim ditemukannya banyak kecurangan selama proses pemilu 2019.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Fadli Zon menegaskan, pihaknya tidak akan mengajukan gugatan ke MK karena merasa hal tersebut akan sia-sia.
Ia menyebutkan, pihaknya tak yakin jika MK nantinya dapat menyelesaikan sengketa hasil perolehan suara.
"Jadi kalau tadi Mahkamah Konstisusi, saya katakan, kemungkinan besar BPN tidak akan menempuh jalan Mahkamah Konstitusi, karena di 2014 kita sudah mengikuti jalur itu dan kita melihat bahwa Mahkamah Konstitusi itu useless dalam persoalan pilpres," kata Fadli yang ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2019).