Gaji PNS
Presiden Jokowi Teken Perubahan PP 36 Tahun 2019, THR PNS/Polri/TNI/Pensiunan Jadi Dibayar 24 Mei?
PP yang diteken 6 Mei 2019 ini telah diundangkan dan dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 14 Mei 2019.
Peraturan Daerah (Perda) yang dimaksudkan Menteri Tjahjo Kumolo mengacu pada Pasal 10 PP No 35 tahun 2019
Wartakotalive.com menelusuri apa bunyi pasal 10 PP 35 tahun 2019 yang penyebab tertundanya pembayaran gaji ke-13 dan THR.
Dalam Pasal 10 PP 35/2019 itu ada dua ayat yang bisa dibilang saling tumpang tindih atau bertentangan.
Ayat (1) mengatur pembayaran gaji ke-13 atau THR dibayar melalui APBN yang diatur melalui Peraturan Menteri yang mengurusi masalah keuangan.
Tapi di ayat (2) disebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 dan THR melalui APBD diatur dengan Peraturan Daerah (Perda).
Inilah bunyi Pasal 10 PP 35 tahun 2019:Pasal 1O:
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.

dan para pensiunan mengubah Pasal 10 PP No 19 tahun 2016. PP terbaru yang diteken
Presiden Jokowi tahun 2019 ini mengatur adanya Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar pemberian gaji ke-23 dan THR.
(Wartakotalive.com/PP 35 tahun 2019)
Pasal 10 PP 35/2019 ini berbeda dengan Pasal 10 PP No 19 tahun 2016 yang tidak lagi menyebut masalah Perda sebagai dasar hukum pemberian gaji ke-13 dan THR.

dan para pensiunan yang menjadi dasar pemberian gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Pasal ini diubah dengan PP No 35 tahun 2019 yang menambah ayat bahwa pemberian THR
dan gaji ke-13 dengan dana APBD diatur melalui Peraturan Daerah. (Wartakotalive.com/PP 19 tahun 2016)
Dalam pandangan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, jika Pasal 10 PP 35 tahun 2019 itu tidak direvisi, pembayaran gaji ke-13 dan THR justru bisa tertunda lebih lama lagi.
Revisi itu dinilai penting untuk kelancaran pencairan THR dan gaji ke-13 bagi Aparat Sipil Negara (ASN) di daerah.
Permohonan Mendagri ini tertuang dalam surat Menteri Dalam Negeri tanggal 13 Mei 2019 bernomor 188.31/3746/SJ.
Surat ini ditujukan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dalam surat tersebut, Tjahjo meminta agar segera mengubah pasal 10 ayat 2 supaya pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 dan THR tepat waktu.
"Ini akan mengakibatkan pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ke-13 dan THR tidak tepat waktu, seperti yang disampaikan Bapak Presiden," tulis Tjahjo dalam suratnya.
Untuk menghasilkan Perda, pemda harus membahas bersama dengan DPRD.
Mendagri melihat dengan kondisi pasca pemilu serta Ramadan, tidak akan efektif menghasilkan perda dalam waktu singkat.
Padahal, pencairan THR paling lambat 10 hari sebelum perayaan Lebaran.
Aturan itu juga timpang dengan pencairan THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN.
Dimana Pasal 10 ayat 1 dari kedua PP menyebut pemberian THR dan gaji ke-13 dari APBN cukup menggunakan peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Baca: 6 Pasutri ini Kompak Nyaleg, Dua di antaranya Gagal Total, Siapa Saja Mereka?
Perda Diubah Jadi Peraturan Kepala Daerah
Sementara Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bachtiar, membenarkan surat tersebut.
Pemerintah juga sudah membahas masalah ini dan menemukan solusi.
"Rapat kemarin di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyepakati perubahan redaksi pasal 10 ayat 2 PP 35 tahun 2019 dan pasal 10 ayat 2 PP 26 tahun 2019 melalui distribusi II, dimana perubahan redaksi dari Perda diubah jadi peraturan kepala daerah (Perkada)," terang Bachtiar, Selasa (14/5).
Sedangkan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemkeu, Nufransa Wirasakti membenarkan pernyataan di atas. PP 35 dan 36 Tahun 2019 segera diubah.
"Proses perubahannya akan melibatkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Sekretariat Negara," kata Nufransa.
Namun belum jelas kapan revisi PP tersebut keluar. Hanya saja, pemerintah berkomitmen menyalurkan THR sesuai aturan berlaku.
Rincian THR PNS, TNI, Polri, Pensiunan
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah meneken aturan pemberian THR tersebut pada Jumat (10/5).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2019.
Dalam beleid tersebut dijelaskan besaran THR yang akan diterima sebesar satu kali gaji pada bulan April 2019.
"THR dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya Idul Fitri," tertulis dalam beleid tersebut.
Sri Mulyani mengatakan pencairan THR dilaksanakan pada 24 Mei 2019 mendatang.
Kendati demikian PMK 59/2019 menjelaskan apabila THR belum dapat dibayarkan sesuai tanggal yang ditetapkan pemerintah maka akan dibayarkan setelah tanggal hari raya.
Total anggaran untuk THR ini sebesar Rp 20 triliun. Apabila ditambah dengan gaji ke-13 maka anggaran yang digelontorkan sebesar Rp 40 triliun.
THR yang diterima bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Tunjangan jabatan terdiri dari tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan seperti tunjangan tenaga kependidikan, tunjangan penitera, dan tunjangan juru sita.
THR yang diterima oleh pensiunan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
Tunjangan tambahan penghasilan merupakan tambahan penghasilan bagi penerima pensiun yang karena perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan.
Mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari empat persen.
THR penerima tunjangan menerima tunjangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun dan penerima tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan maka THR yang diberikan merupakan salah satu yang jumlahnya terbesar.
Apabila menerima THR lebih dari satu maka wajib dikembalikan ke negara.
Kendati begitu, apabila PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun dan penerima tunjangan sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda maka diberikan THR sebanyak dua kali.
THR tersebut adalah THR sekaligus THR penerima pensiun janda/duda atau THR penerima tunjangan janda/duda.
Baca: Ternyata Ini Penyebab Kyuhyun Super Junior Tak Lagi Mau Jadi Host Radio Star
FOLLOW AKUN INSTAGRAM TRIBUN MANADO:
SUBSCRIBE AKUN YOUTUBE TRIBUN MANADO:
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive http://wartakota.tribunnews.com/2019/05/17/jokowi-teken-perubahan-pp-jamin-thr-pnspolritnipensiunan-dibayar-24-mei-perhatikan-tanda-merah?page=all.