Gaji PNS
Presiden Jokowi Teken Perubahan PP 36 Tahun 2019, THR PNS/Polri/TNI/Pensiunan Jadi Dibayar 24 Mei?
PP yang diteken 6 Mei 2019 ini telah diundangkan dan dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 14 Mei 2019.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Presiden Joko Widodo meneken perubahan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar pembayaran Tunjangan Hari Raya kepada PNS/TNI/Polri dan pensiunan.
Presiden Jokowi teken perubahan redaksi PP tentang THR dan Gaji ke-13 sehingga THR tetap dibayar 24 Mei 2019. Perhatikan tanda merah perubahan redaksional PP. "100 Persen dibayar tepat waktu".
Jokowi teken perubahan PP THR dan Gaji Ke-13
PP THR dan Gaji Ke-13 itu bernomor 36 tahun 2019 tentang Pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.
PP yang diteken 6 Mei 2019 ini telah diundangkan dan dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 14 Mei 2019.
Dengan adanya PP yang diteken Presiden Jokowi ini, maka pembayaran THR kepada PNS/Polri/TNI/pensiunan dan pejabat negara tidak perlu menunggu Peraturan Daerah sebagaimana disebut dalam PP No 35 tahun 2019, tetapi cukup Peraturan Kepala Daerah.
Pasal 10 ayat (2) PP No 36/2019 berbunyi:
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Menindaklanjuti PP tersebut, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo langsung mengeluarkan Radiogram Nomor 188.3/3890/SJ pada 15 Mei 2019 yang ditujukan kepada para gubernur se-Indonesia.
Mendagri Tjahjo Kumolo juga mengeluarkan Radiogram Nomor 188.31/3889/SJ pada 15 Mei 2019 yang ditujukan kepada para bupati/wali kota se-Indonesia.
Baca: Ustaz Arifin Ilham Dikabarkan Meninggal Dunia, Tercatat 4 Kali Meninggal Tulis Wasiat Soal Kuburan
Baca: Surat Wasiat Kematian Ustaz Arifin Ilham, Minta Makamkan di Tempat Ini, hingga Persiapkan Kain Kafan
Baca: Sempat Menghilang, Polly Alexandria Istri Bule Nur Khamid Kembali ke Indonesia?
Baca: Cara Mudah Tonton Game Of Thrones Season 8 Episode Terakhir, Tayang Hari ini Pukul 21.00 WIB
Baca: THR dan Gaji Ke-13 Tak Hanya Akan diterima PSN/ASN, TNI/POLRI dan Pensiunan. Ini Data Lengkapnya
Baca: Dinas Tenaga Kerja Sebut Aturan yang Harus Diberlakukan Perusahaan untuk Pembayaran THR Karyawan
Baca: Jadwal Libur Lebaran dan Cuti Bersama Tahun 2019 bagi PNS, TNI & Polri, Catat Tanggalnya!
Baca: HOAKS - Kabar Anggota TNI Serda Supran Sida Meninggal Tertular Cacar Monyet Dibantah RSPAD
Baca: Hoaks Anggota TNI Meninggal Akibat Cacar Monyet, Kemenkes Buka Suara, Penyebar Bakal Terjerat Hukum
Baca: Benarkah Oknum TNI Pemutilasi Kasir Indomaret Sudah Tertangkap? Warga Pergoki Dia di Tempat Ini
Baca: Wanitanya ABG, Sepasang Kekasih Sedang Hubungan Intim Disiarkan Live Facebook, Ini Kronologinya
Baca: VIRAL Wanita Nama Angel Diduga Jual Diri Rp 1 Juta, si Pemesan Curhat di Facebook: Skalian Buka Baju
Baca: VIRAL Wanita Hamil Tua Meninggal Dunia dengan Janin Masih di Perut, Tenda Pernikahan Sudah Disiapkan
Baca: THR dan Gaji Ke-13 Tak Hanya Akan diterima PSN/ASN, TNI/POLRI dan Pensiunan. Ini Data Lengkapnya
"Dengan adanya ragiogram ini, maka pembayaran gaji ke-13 dan THR diusahakan tepat tanggal 24 Mei 2019," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiarkepada Wartakotalive.com, Jumat (17/5/2019).
Bahtiar kemudian memberikan bukti radiogram Mendagri kepada Gubernur/bupati/wali kota se-Indonesia.
Bahtiar juga memberikan salinan PP No 35 tahun 2019 dan No 26 tahun 2019 yang menjadi dasar pembayaran gaji ke-13 dan THR bagi PNS/Polri/TNI/pensiunan dan pejabat negara.
Kapuspen Kemendagri juga memberikan Informasi dari Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan terkait jaminan bahwa 100 persen THR akan dibayarkan pada 24 Mei 2019.
"Pengajuan SPM THR dimulai Senin 13 Mei, diharapkan tgl 24 Mei sudah 100 persen terbayar," demikian informasi dari Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu yang disampaikan Bahtiar kepada Wartakotalive.com.
Baca: Sempat Menghilang, Polly Alexandria Istri Bule Nur Khamid Kembali ke Indonesia?