Gaji PNS
Presiden Jokowi Teken Perubahan PP 36 Tahun 2019, THR PNS/Polri/TNI/Pensiunan Jadi Dibayar 24 Mei?
PP yang diteken 6 Mei 2019 ini telah diundangkan dan dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 14 Mei 2019.
4. Pembayaran Gaji dan Tunjangan serta THR Diatur dengan Perkada
Keempat, teknis pemberian gaji dan tunjangan ke-13 serta THR diatur dengan Perkada (peraturan kepala daerah).
Pembayar Gaji Ke-13 dan THR Terancam Tertunda
Kenapa pembayaran THR PNS ditunda?
Apa penyebabnya THR PNS tak akan cair?
Apa penyebab THR TNI-Polri tak akan cair 24 Mei?
Pertanyaan-pertanyaan seputar gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) tersebut disampaikan sejumlah Pegawai Negeri Sipil.
Salah satu PNS itu sebut saja Yani. Dia bekerja di lingkungan Pemprov DKI.
"Apa benar gaji ke-13 dan THR ditunda atau tidak jadi ya," ujar Yani kepada Wartakotalive.com saat ditanya komentarnya soal pemberian tambahan pendapatan tersebut seperti diberitakan sebelumnya.
Pertanyaan itu muncul setelah ada pemberitaan di media mainstream maupun viral di media sosial yang menginformasikan kemungkinan penundaan pembayaran gaji ke-13 dan THR itu.
Berita itu muncul setelah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengirimkan surat untuk dilakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No 35 tahun 2019.
PP 35 tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.
PP ini diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Mei 2019.
Surat ini ditujukan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Ini akan mengakibatkan pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ke-13 dan THR tidak tepat waktu, seperti yang disampaikan Bapak Presiden.
Mengingat penyusunan Perda membutuhkan waktu yang cukup lama," tulis Tjahjo dalam suratnya.