Gaji PNS
Presiden Jokowi Teken Perubahan PP 36 Tahun 2019, THR PNS/Polri/TNI/Pensiunan Jadi Dibayar 24 Mei?
PP yang diteken 6 Mei 2019 ini telah diundangkan dan dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 14 Mei 2019.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Presiden Joko Widodo meneken perubahan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar pembayaran Tunjangan Hari Raya kepada PNS/TNI/Polri dan pensiunan.
Presiden Jokowi teken perubahan redaksi PP tentang THR dan Gaji ke-13 sehingga THR tetap dibayar 24 Mei 2019. Perhatikan tanda merah perubahan redaksional PP. "100 Persen dibayar tepat waktu".
Jokowi teken perubahan PP THR dan Gaji Ke-13
PP THR dan Gaji Ke-13 itu bernomor 36 tahun 2019 tentang Pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.
PP yang diteken 6 Mei 2019 ini telah diundangkan dan dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 14 Mei 2019.
Dengan adanya PP yang diteken Presiden Jokowi ini, maka pembayaran THR kepada PNS/Polri/TNI/pensiunan dan pejabat negara tidak perlu menunggu Peraturan Daerah sebagaimana disebut dalam PP No 35 tahun 2019, tetapi cukup Peraturan Kepala Daerah.
Pasal 10 ayat (2) PP No 36/2019 berbunyi:
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Menindaklanjuti PP tersebut, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo langsung mengeluarkan Radiogram Nomor 188.3/3890/SJ pada 15 Mei 2019 yang ditujukan kepada para gubernur se-Indonesia.
Mendagri Tjahjo Kumolo juga mengeluarkan Radiogram Nomor 188.31/3889/SJ pada 15 Mei 2019 yang ditujukan kepada para bupati/wali kota se-Indonesia.
Baca: Ustaz Arifin Ilham Dikabarkan Meninggal Dunia, Tercatat 4 Kali Meninggal Tulis Wasiat Soal Kuburan
Baca: Surat Wasiat Kematian Ustaz Arifin Ilham, Minta Makamkan di Tempat Ini, hingga Persiapkan Kain Kafan
Baca: Sempat Menghilang, Polly Alexandria Istri Bule Nur Khamid Kembali ke Indonesia?
Baca: Cara Mudah Tonton Game Of Thrones Season 8 Episode Terakhir, Tayang Hari ini Pukul 21.00 WIB
Baca: THR dan Gaji Ke-13 Tak Hanya Akan diterima PSN/ASN, TNI/POLRI dan Pensiunan. Ini Data Lengkapnya
Baca: Dinas Tenaga Kerja Sebut Aturan yang Harus Diberlakukan Perusahaan untuk Pembayaran THR Karyawan
Baca: Jadwal Libur Lebaran dan Cuti Bersama Tahun 2019 bagi PNS, TNI & Polri, Catat Tanggalnya!
Baca: HOAKS - Kabar Anggota TNI Serda Supran Sida Meninggal Tertular Cacar Monyet Dibantah RSPAD
Baca: Hoaks Anggota TNI Meninggal Akibat Cacar Monyet, Kemenkes Buka Suara, Penyebar Bakal Terjerat Hukum
Baca: Benarkah Oknum TNI Pemutilasi Kasir Indomaret Sudah Tertangkap? Warga Pergoki Dia di Tempat Ini
Baca: Wanitanya ABG, Sepasang Kekasih Sedang Hubungan Intim Disiarkan Live Facebook, Ini Kronologinya
Baca: VIRAL Wanita Nama Angel Diduga Jual Diri Rp 1 Juta, si Pemesan Curhat di Facebook: Skalian Buka Baju
Baca: VIRAL Wanita Hamil Tua Meninggal Dunia dengan Janin Masih di Perut, Tenda Pernikahan Sudah Disiapkan
Baca: THR dan Gaji Ke-13 Tak Hanya Akan diterima PSN/ASN, TNI/POLRI dan Pensiunan. Ini Data Lengkapnya
"Dengan adanya ragiogram ini, maka pembayaran gaji ke-13 dan THR diusahakan tepat tanggal 24 Mei 2019," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiarkepada Wartakotalive.com, Jumat (17/5/2019).
Bahtiar kemudian memberikan bukti radiogram Mendagri kepada Gubernur/bupati/wali kota se-Indonesia.
Bahtiar juga memberikan salinan PP No 35 tahun 2019 dan No 26 tahun 2019 yang menjadi dasar pembayaran gaji ke-13 dan THR bagi PNS/Polri/TNI/pensiunan dan pejabat negara.
Kapuspen Kemendagri juga memberikan Informasi dari Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan terkait jaminan bahwa 100 persen THR akan dibayarkan pada 24 Mei 2019.
"Pengajuan SPM THR dimulai Senin 13 Mei, diharapkan tgl 24 Mei sudah 100 persen terbayar," demikian informasi dari Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu yang disampaikan Bahtiar kepada Wartakotalive.com.
Baca: Sempat Menghilang, Polly Alexandria Istri Bule Nur Khamid Kembali ke Indonesia?
Dalam radiogram Mendagri kepada gubernur/bupati/wali kota itu setidaknya ada 6 poin.
Salah satu poin yang paling krusial adalah terkait waktu pembayaran THR yang sebelumnya sempat diberitakan akan tertunda sehingga tidak jadi dibayar tanggal 24 Mei 2019.
Poin 2 (BBB) disebutkan, gaji dan tunjangan ke-13 sebagaimana dimaksud huru AAA (poin 1), dibayarkan pada bulan Juni 2019 sedangkan pembayaran THR dibayarkan dalam tenggang waktu 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri 1440 H (lihat tanda merah pada foto di bawah ini).
Berdasarkan hitungan Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu, 10 hari kerja sebelum Lebaran jatuh pada tanggal 24 Mei 2019.

Lakukan Perubahan APBD
Sementara itu, dalam siaran pers Puspen Kemendagri yang diterima Wartakotalive.com disebutkan bahwa radiogram Mendagri menjadi dasar pembayaran THR tepat waktu sesuai ketentuan.
Mendagri mengingatkan kepada para kepala daerah sejumlah hal terkait pembayaran gaji ke-13 dan THR kepada PNS/Polri/TNI/pensiunan dan pejabat negara, sebagai berikut:
1. Kepala Daerah Ambil Langkah Strategis
Pertama, mengambil langkah strategis untuk segera melakukan pembayaran gaji dan tunjangan ke-13 serta THR.
Gaji dan tunjangan ke-13 serta THR diberikan kepada PNS di daerah, KDH/wakil KDH, dan pimpinan/Anggota DPRD yang besarannya dihitung meliputi unsur gaji pokok/uang reprensentasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/tunjangan umum.
Gaji dan tunjangan ke-13 sebagaimana yang di maksud dibayarkan pada bulan Juni 2019 sedangkan pembayaran THR dibayarkan dalam tenggang waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah.
Baca: Ternyata Ini Penyebab Kyuhyun Super Junior Tak Lagi Mau Jadi Host Radio Star
2. Terobosan Bagi Daerah yang Tak Anggaran Tak Cukup
Kedua, bagi daerah yang belum atau tidak cukup menganggarkan pendanaan gaji dan tunjangan ke-13 serta THR sebagaimana yang dimaksud dalam APBD tahun Anggaran 2019 agar menyediakan anggaran yang dimaksud dengan cara melakukan perubahan penjabaran APBD mendahului perubahan APBD tahun anggaran 2019.
3. Geser Anggaran Belanja Tak Terduga
Ketiga, penyediaan anggaran sebagaimana yang dimaksud dapat dilakukan melalui pergeseran dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang program dan kegiatan, dan atau menggunakan kas yang tersedia.
4. Pembayaran Gaji dan Tunjangan serta THR Diatur dengan Perkada
Keempat, teknis pemberian gaji dan tunjangan ke-13 serta THR diatur dengan Perkada (peraturan kepala daerah).
Pembayar Gaji Ke-13 dan THR Terancam Tertunda
Kenapa pembayaran THR PNS ditunda?
Apa penyebabnya THR PNS tak akan cair?
Apa penyebab THR TNI-Polri tak akan cair 24 Mei?
Pertanyaan-pertanyaan seputar gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) tersebut disampaikan sejumlah Pegawai Negeri Sipil.
Salah satu PNS itu sebut saja Yani. Dia bekerja di lingkungan Pemprov DKI.
"Apa benar gaji ke-13 dan THR ditunda atau tidak jadi ya," ujar Yani kepada Wartakotalive.com saat ditanya komentarnya soal pemberian tambahan pendapatan tersebut seperti diberitakan sebelumnya.
Pertanyaan itu muncul setelah ada pemberitaan di media mainstream maupun viral di media sosial yang menginformasikan kemungkinan penundaan pembayaran gaji ke-13 dan THR itu.
Berita itu muncul setelah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengirimkan surat untuk dilakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No 35 tahun 2019.
PP 35 tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.
PP ini diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Mei 2019.
Surat ini ditujukan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Ini akan mengakibatkan pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ke-13 dan THR tidak tepat waktu, seperti yang disampaikan Bapak Presiden.
Mengingat penyusunan Perda membutuhkan waktu yang cukup lama," tulis Tjahjo dalam suratnya.
Peraturan Daerah (Perda) yang dimaksudkan Menteri Tjahjo Kumolo mengacu pada Pasal 10 PP No 35 tahun 2019
Wartakotalive.com menelusuri apa bunyi pasal 10 PP 35 tahun 2019 yang penyebab tertundanya pembayaran gaji ke-13 dan THR.
Dalam Pasal 10 PP 35/2019 itu ada dua ayat yang bisa dibilang saling tumpang tindih atau bertentangan.
Ayat (1) mengatur pembayaran gaji ke-13 atau THR dibayar melalui APBN yang diatur melalui Peraturan Menteri yang mengurusi masalah keuangan.
Tapi di ayat (2) disebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 dan THR melalui APBD diatur dengan Peraturan Daerah (Perda).
Inilah bunyi Pasal 10 PP 35 tahun 2019:Pasal 1O:
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.

dan para pensiunan mengubah Pasal 10 PP No 19 tahun 2016. PP terbaru yang diteken
Presiden Jokowi tahun 2019 ini mengatur adanya Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar pemberian gaji ke-23 dan THR.
(Wartakotalive.com/PP 35 tahun 2019)
Pasal 10 PP 35/2019 ini berbeda dengan Pasal 10 PP No 19 tahun 2016 yang tidak lagi menyebut masalah Perda sebagai dasar hukum pemberian gaji ke-13 dan THR.

dan para pensiunan yang menjadi dasar pemberian gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Pasal ini diubah dengan PP No 35 tahun 2019 yang menambah ayat bahwa pemberian THR
dan gaji ke-13 dengan dana APBD diatur melalui Peraturan Daerah. (Wartakotalive.com/PP 19 tahun 2016)
Dalam pandangan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, jika Pasal 10 PP 35 tahun 2019 itu tidak direvisi, pembayaran gaji ke-13 dan THR justru bisa tertunda lebih lama lagi.
Revisi itu dinilai penting untuk kelancaran pencairan THR dan gaji ke-13 bagi Aparat Sipil Negara (ASN) di daerah.
Permohonan Mendagri ini tertuang dalam surat Menteri Dalam Negeri tanggal 13 Mei 2019 bernomor 188.31/3746/SJ.
Surat ini ditujukan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dalam surat tersebut, Tjahjo meminta agar segera mengubah pasal 10 ayat 2 supaya pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 dan THR tepat waktu.
"Ini akan mengakibatkan pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ke-13 dan THR tidak tepat waktu, seperti yang disampaikan Bapak Presiden," tulis Tjahjo dalam suratnya.
Untuk menghasilkan Perda, pemda harus membahas bersama dengan DPRD.
Mendagri melihat dengan kondisi pasca pemilu serta Ramadan, tidak akan efektif menghasilkan perda dalam waktu singkat.
Padahal, pencairan THR paling lambat 10 hari sebelum perayaan Lebaran.
Aturan itu juga timpang dengan pencairan THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN.
Dimana Pasal 10 ayat 1 dari kedua PP menyebut pemberian THR dan gaji ke-13 dari APBN cukup menggunakan peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Baca: 6 Pasutri ini Kompak Nyaleg, Dua di antaranya Gagal Total, Siapa Saja Mereka?
Perda Diubah Jadi Peraturan Kepala Daerah
Sementara Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bachtiar, membenarkan surat tersebut.
Pemerintah juga sudah membahas masalah ini dan menemukan solusi.
"Rapat kemarin di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyepakati perubahan redaksi pasal 10 ayat 2 PP 35 tahun 2019 dan pasal 10 ayat 2 PP 26 tahun 2019 melalui distribusi II, dimana perubahan redaksi dari Perda diubah jadi peraturan kepala daerah (Perkada)," terang Bachtiar, Selasa (14/5).
Sedangkan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemkeu, Nufransa Wirasakti membenarkan pernyataan di atas. PP 35 dan 36 Tahun 2019 segera diubah.
"Proses perubahannya akan melibatkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Sekretariat Negara," kata Nufransa.
Namun belum jelas kapan revisi PP tersebut keluar. Hanya saja, pemerintah berkomitmen menyalurkan THR sesuai aturan berlaku.
Rincian THR PNS, TNI, Polri, Pensiunan
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah meneken aturan pemberian THR tersebut pada Jumat (10/5).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2019.
Dalam beleid tersebut dijelaskan besaran THR yang akan diterima sebesar satu kali gaji pada bulan April 2019.
"THR dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya Idul Fitri," tertulis dalam beleid tersebut.
Sri Mulyani mengatakan pencairan THR dilaksanakan pada 24 Mei 2019 mendatang.
Kendati demikian PMK 59/2019 menjelaskan apabila THR belum dapat dibayarkan sesuai tanggal yang ditetapkan pemerintah maka akan dibayarkan setelah tanggal hari raya.
Total anggaran untuk THR ini sebesar Rp 20 triliun. Apabila ditambah dengan gaji ke-13 maka anggaran yang digelontorkan sebesar Rp 40 triliun.
THR yang diterima bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Tunjangan jabatan terdiri dari tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan seperti tunjangan tenaga kependidikan, tunjangan penitera, dan tunjangan juru sita.
THR yang diterima oleh pensiunan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
Tunjangan tambahan penghasilan merupakan tambahan penghasilan bagi penerima pensiun yang karena perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan.
Mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari empat persen.
THR penerima tunjangan menerima tunjangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun dan penerima tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan maka THR yang diberikan merupakan salah satu yang jumlahnya terbesar.
Apabila menerima THR lebih dari satu maka wajib dikembalikan ke negara.
Kendati begitu, apabila PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun dan penerima tunjangan sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda maka diberikan THR sebanyak dua kali.
THR tersebut adalah THR sekaligus THR penerima pensiun janda/duda atau THR penerima tunjangan janda/duda.
Baca: Ternyata Ini Penyebab Kyuhyun Super Junior Tak Lagi Mau Jadi Host Radio Star
FOLLOW AKUN INSTAGRAM TRIBUN MANADO:
SUBSCRIBE AKUN YOUTUBE TRIBUN MANADO:
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive http://wartakota.tribunnews.com/2019/05/17/jokowi-teken-perubahan-pp-jamin-thr-pnspolritnipensiunan-dibayar-24-mei-perhatikan-tanda-merah?page=all.