Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji PNS

Presiden Jokowi Teken Perubahan PP 36 Tahun 2019, THR PNS/Polri/TNI/Pensiunan Jadi Dibayar 24 Mei?

PP yang diteken 6 Mei 2019 ini telah diundangkan dan dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 14 Mei 2019.

TribunMedan - Tribunnews.com
Uang THR - Ilustrasi 

Dalam radiogram Mendagri kepada gubernur/bupati/wali kota itu setidaknya ada 6 poin. 

Salah satu poin yang paling krusial adalah terkait waktu pembayaran THR yang sebelumnya sempat diberitakan akan tertunda sehingga tidak jadi dibayar tanggal 24 Mei 2019.

Poin 2 (BBB) disebutkan, gaji dan tunjangan ke-13 sebagaimana dimaksud huru AAA (poin 1), dibayarkan pada bulan Juni 2019 sedangkan pembayaran THR dibayarkan dalam tenggang waktu 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri 1440 H (lihat tanda merah pada foto di bawah ini).

Berdasarkan hitungan Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu, 10 hari kerja sebelum Lebaran jatuh pada tanggal 24 Mei 2019.

Radiogram Mendagri Tjahjo Kumolo kepada para gubernur terkait pembayaran gaji dan tunjangan ke-13 serta THR kepada PNS/Polri/TNI/pensiunan dan pejabat negara meminta pembayaran THR tetap tanggal 24 Mei 2019. Dalam radiogram itu disebut 10 hari sebelum Idul Fitri.
Radiogram Mendagri Tjahjo Kumolo kepada para gubernur terkait pembayaran gaji dan tunjangan ke-13 serta THR kepada PNS/Polri/TNI/pensiunan dan pejabat negara meminta pembayaran THR tetap tanggal 24 Mei 2019. Dalam radiogram itu disebut 10 hari sebelum Idul Fitri. (Wartakotalive.com/Kemendagri)

Lakukan Perubahan APBD

Sementara itu, dalam siaran pers Puspen Kemendagri yang diterima Wartakotalive.com disebutkan bahwa radiogram Mendagri menjadi dasar pembayaran THR tepat waktu sesuai ketentuan.

Mendagri mengingatkan kepada para kepala daerah sejumlah hal terkait pembayaran gaji ke-13 dan THR kepada PNS/Polri/TNI/pensiunan dan pejabat negara, sebagai berikut: 

1. Kepala Daerah Ambil Langkah Strategis

Pertama, mengambil langkah strategis untuk segera melakukan pembayaran gaji dan tunjangan ke-13 serta THR.

Gaji dan tunjangan ke-13 serta THR diberikan kepada PNS di daerah, KDH/wakil KDH, dan pimpinan/Anggota DPRD yang besarannya dihitung meliputi unsur gaji pokok/uang reprensentasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/tunjangan umum.

Gaji dan tunjangan ke-13 sebagaimana yang di maksud dibayarkan pada bulan Juni 2019 sedangkan pembayaran THR dibayarkan dalam tenggang waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah.

Baca: Ternyata Ini Penyebab Kyuhyun Super Junior Tak Lagi Mau Jadi Host Radio Star

2. Terobosan Bagi Daerah yang Tak Anggaran Tak Cukup

Kedua, bagi daerah yang belum atau tidak cukup menganggarkan pendanaan gaji dan tunjangan ke-13 serta THR sebagaimana yang dimaksud dalam APBD tahun Anggaran 2019 agar menyediakan anggaran yang dimaksud dengan cara melakukan perubahan penjabaran APBD mendahului perubahan APBD tahun anggaran 2019.

3. Geser Anggaran Belanja Tak Terduga

Ketiga, penyediaan anggaran sebagaimana yang dimaksud dapat dilakukan melalui pergeseran dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang program dan kegiatan, dan atau menggunakan kas yang tersedia.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved