Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tunjangan Hari Raya

Dinas Tenaga Kerja Sebut Aturan yang Harus Diberlakukan Perusahaan untuk Pembayaran THR Karyawan

Besarnya THR yang dibayarkan sesuai dengan gaji pokok ditambah dengan tunjangan tetap.

Penulis: Siti Nurjanah | Editor: Chintya Rantung
tribun manado/siti nurjanah
Donald F Supit, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Manado 

Laporan Wartawan Tribun Manado, Siti Nurjanah

TRIBUNMANADO.CO.ID- Terkait Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan swasta akan diberikan pada tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri.

Hal tersebut disampaikan oleh Eva Pandensolang, Kepala Bidang Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenagakerja Kota Manado saat ditemui wartawan Tribunmanado.co.id, Senin (20/5/2019) di ruang kerja Kadis Tenaga Kerja Kota Manado.

Eva mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam hal ini perusahaan swata wajib dan harus menjalankan ketentuan yang berlaku.

"THR harusnya dan wajib dibayarkan kepada tenaga kerja h-7 sebelum hari raya keagamaan dalam hal ini hari raya Idulfirti," ucapnya.

Ia mengatakan, besarnya THR yang dibayarkan sesuai dengan gaji pokok ditambah dengan tunjangan tetap.

"Jadi bagi yang sudah kerja dalam kurun waktu 1 tahun, akan mendapatkan THR 1 bulan gaji atau minimal gaji UMK," jelasnya.

Ia menambahkan, bagi mereka yang tak mendapatkan hak THR dapat mengadu atau datang langsung melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja terkait.

Baca: Ustaz Arifin Ilham Dikabarkan Meninggal Dunia, Tercatat 4 Kali Meninggal Tulis Wasiat Soal Kuburan

Baca: Surat Wasiat Kematian Ustaz Arifin Ilham, Minta Makamkan di Tempat Ini, hingga Persiapkan Kain Kafan

Baca: Sempat Menghilang, Polly Alexandria Istri Bule Nur Khamid Kembali ke Indonesia?

Baca: Cara Mudah Tonton Game Of Thrones Season 8 Episode Terakhir, Tayang Hari ini Pukul 21.00 WIB

Baca: THR dan Gaji Ke-13 Tak Hanya Akan diterima PSN/ASN, TNI/POLRI dan Pensiunan. Ini Data Lengkapnya

Baca: Dinas Tenaga Kerja Sebut Aturan yang Harus Diberlakukan Perusahaan untuk Pembayaran THR Karyawan

Baca: Jadwal Libur Lebaran dan Cuti Bersama Tahun 2019 bagi PNS, TNI & Polri, Catat Tanggalnya!

Baca: HOAKS - Kabar Anggota TNI Serda Supran Sida Meninggal Tertular Cacar Monyet Dibantah RSPAD

Baca: Hoaks Anggota TNI Meninggal Akibat Cacar Monyet, Kemenkes Buka Suara, Penyebar Bakal Terjerat Hukum

Baca: Benarkah Oknum TNI Pemutilasi Kasir Indomaret Sudah Tertangkap? Warga Pergoki Dia di Tempat Ini

Baca: Wanitanya ABG, Sepasang Kekasih Sedang Hubungan Intim Disiarkan Live Facebook, Ini Kronologinya

Baca: VIRAL Wanita Nama Angel Diduga Jual Diri Rp 1 Juta, si Pemesan Curhat di Facebook: Skalian Buka Baju

Baca: VIRAL Wanita Hamil Tua Meninggal Dunia dengan Janin Masih di Perut, Tenda Pernikahan Sudah Disiapkan

 

"Jadi jika perusahan itu masih dalam lingkup Kota Manado, silahkan bagi karyawan yang tak mendapatkan THR bisa lgsg mengadu ke Dinas Tenaga Kerja Kota Manado," ucapnya.

Ia pun menambahkan, di Dinas Tenaga Ketja Kota Manado menyiapkan posko pengaduan THR.

"Posko pengaduan THR sudah dibuka sejak 30 hari sebelum lebaran," ucapnya.

Meski sudah dibuka, hingga saat ini Dinas Tenaga Kerja Kota Manado belum menerima pengaduan perihal THR tahun ini.

Di tempat yang sama, Donald F. Supit, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Manado mengatakan, pihknya menegaskan kepada tiap-tiap perusahaan harus melaksanakan kewajibannya kepada karyawan dalam hal ini memberikan THR menjelang hari keagamaan.

"THR bagi karyawan itu harus diberikan apalagi dalam semanagat peringatan hari buruh internasional, perusahaan dan karyawan harus yogether we grow, perusahaan akan kian maju jika karyawannya sejahtera," jelasnya.

Ia pun mengibau, kiranya perusahaan membayar gaji, THR dan tunjangan tepat waktu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved