Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

VIRAL MEDSOS

Oknum Pilot Ditangkap karena Sebarkan Tulisan 'Tanggal 22 Mei Aku Mencium Bau Surga di Jakarta'

Kali ini yang menjadi pelaku ujaran kebencian adalah seorang oknum pilot maskapai penerbangan swasta nasional.

Editor: Indry Panigoro
merdeka.com
Ilustrasi Pilot 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pelaku ujaran kebencian di media sosial kembali diamankan kepolisian,

Kali ini yang menjadi pelaku ujaran kebencian adalah seorang oknum pilot maskapai penerbangan swasta nasional.

Penangkapan dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polrestro Jakarta Barat.

Oknum pilot IR diringkus karena menyebarkan pesan ujaran kebencian (hate speech) secara masif di media sosial (medsos).

Dirinya ditangkap polisi di rumahnya di Surabaya , Jawa Timur.

Informasi penangkapan pilot tersebut diunggah di akun Instagram @satreskrim_jakartabarat, pada Senin (20/5/2019).

Pada postingan di akun instagram itu diungkapkan bahwa pilot IR ditangkap di Surabaya, Jawa Timur  pada Sabtu (18/5/2019).

Baca: Kasus Ujaran Kebencian: Pilot Ajak Perang Momen 22 Mei Lewat Medsos Ditangkap Polisi

Baca: Pilot Lion Air yang Menganiaya Pegawai Hotel Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan

Baca: Fakta Baru Kasus Pilot Lion Air Aniaya Petugas Hotel, Ditahan atau Tidak, Polda Jatim: Ada Kejutan

IR disebutkan lulusan sekolah penerbangan di Australia.

Penangkapan pilot ini merupakan hasil patroli Siber Subnit Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.

IR menyebarkan pesan bermuatan ujaran kebencian secara masif.

Dalam unggahannya, IR menyebarkan konten ujaran kebencian serta narasi-narasi yang yang mengandung teror, hasutan dan menakutkan.

Salah satu unggahan IR di akun Facebook miliknya. (Foto: istimewa).

Berikut status yang ditulis oleh pilot IR di akun Facebook miliknya.

*Tgl 22 Mei AKU MENCIUM BAU SYURGA DI JKT*

Putraku Baru Saja BERUMUR 1 Tahun,

Jika Aku Salah Satu Yg Gugur Dlm Perjuangan di TGL 22 Esok DEMI ALLAH aku rela.

MAYATKU Akan TERSENYUM karna MATIKU Di Jalan ALLAH Dlm Memperjuangkan KEBENARAN.

Aku hanyalah rakyat biasa yg akn berangkat membawa selembar baju celana & sorban biru, sorban biru berartikan JASAD yg KEMBALI.

Catat...

Siapapun yang akan dimenangkan oleh KPU 22 Mei 2019 yang akan datang...

Benturan dan kerusuhan tetap akan terjadi, dan yakin lah bahwa Korbannya tidak akan sedikit..

Pesan ku kepada seluruh teman2 saudara2ku,yang masih memiliki Nurani, untuk bangkit dari tidur panjangmu...

Jika kalian tak memiliki banyak nyali lebih baik minggir dan sembunyilah, karena bisa jadi kalian akan jadi korban berikutnya...

Ini bukan pilihan tapi perintah...

Diam kita mati,

Berhenti kita ditindas

Maka tak ada pilihan lain selain kata LAWAN

Persiapkan diri kalian...!!!

Bergeraklah demi masa depan Bangsamu!!dari Mujahid

Jikalau KPU membuat keputusan yang salah dan tidak jujur maka jangan harap pak Jokowi bisa masuk di istana negara karena istana negara itu milik rakyat bukan milik KPU.

Jangan ngancam rakyat.

KALIAN PENGHIANAT BANGSA DAN NEGARA

INI KARNA KANTOR POLISI CHINA BISA KALIAN DIRIKAN DI BUMI INDONESIA YAITU DI KALIMANTAN.

KALIAN HARUS DISINGKIRKAN DARI JABATAN KALIAN.

Kenapa kalian melindungi para PKI di republik ini dan kalian memusuhi rakyat yang mau mempertahankan tanah airnya?

Ingat hai pak Tito...

Bapak berjuang untuk Jokowi tapi rakyat berjuang untuk mempertahankan negaranya.
#SaveNKRI

Polisi dari Satreskrim Polres Jakarta Barat membawa Pilot IR yang ditangkap di Surabaya
Polisi dari Satreskrim Polres Jakarta Barat membawa Pilot IR yang ditangkap di Surabaya (INSTAGRAM/@satreskrim_jakartabarat)

Pantauan di Facebook, pesan sejenis cukup banyak berseliweran, baik yang diposting di akun pribadi maupun di grup Facebook.

Dilansir dari antaranews.com, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu  membenarkan penangkapan oknum pilot tersebut.

Ia mengatakan, masih mendalami motif pelaku IR menyebarkan ujian kebencian di media sosial.

“Benar kami telah menangkap seorang pilot yang menyebarkan ujaran kebencian di media sosial, dan melanggar UU ITE, saat ini masih kami dalami motif pelaku menyebarkan ujaran kebencian atau hate speech di medsos tersebut,” ujarnya, Minggu (19/5/2019).

Eddy Sitepu menjelaskan, selain mengunggah konten yang mengandung hasutan dan teror, pelaku juga telah melakukan penyebaran konten-konten hoaks. Salah satunya adalah “Polri Siap Tembak di tempat perusuh NKRI”.

BERITA VIRAL:

Baca: VIRAL Wanita Nama Angel Diduga Jual Diri Rp 1 Juta, Pemesan Curhat di Facebook: Sekalian Buka Baju

Baca: VIRAL Emak-emak Fans Jokowi Nekat Hadang Presiden, Tidur di Aspal Menghibur Warga, Ini Videonya

Baca: Viral Gadis 8 Tahun Jadi Pemulung Seorang Diri, Ibu Dirawat di Rumah Sakit, Ayah Sudah Meninggal

Guru Honorer Ditangkap

Sebelumnya, polisi telah menangkap seorang guru honorer di sebuah sekolah dasar di Pamekasan, Jawa Timur.

Polda Jawa Timur menyatakan pelaku bernama Hairil Anwar (35), warga Morsongai, Panaan, Pamekasan.

Ia ditangkap oleh tim Subdit V Siber Reskrimsus Polda Jatim pada Sabtu (18/5/2019).

Kasubdit V Siber Reskrimsus Polda Jatim AKBP Cecep Susatiya mengatakan, pelaku sengaja menulis konten bernada SARA menghina tokoh negara.

"Jadi ada konten penghinaan presiden, ujaran kebencian, pemberitaan bohong," kata Cecep, Minggu (19/5/2019).

Postingan Ujaran Kebencian di Media Sosial

Ujaran kebencian yang menghina Presiden Jokowi dan lembaga negara diposting Hairil melalui medsos Facebook.

Ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi, postingan Hairil cukup mengerikan.

Tak tanggung-tanggung, Hairil membuat postingan ajakan membunuh Jokowi.

Menurut kepolisian, Hairil merupakan sosok yang memproduksi konten informasi bernada kebencian dan SARA menggunakan akun nama samaran, bernama Putra Kurniawan.

Akun tersebut terhitung telah memproduksi sekitar lima konten status bernada SARA.

Selain Presiden, Juga Menghina Institusi dan Tokoh Lainnya

Semua isi konten status tersebut berisikan ejekan dan penghinaan terhadap tokoh negara.

Antara lain, menyasar Presiden Jokowi, Menkopolhukam, institusi Polri, dan salah satu kubu politik dalam pemilu 2019.

Saat diperlihatkan ke awak media, Hairil Anwar yang mengenakan baju batik berwarna merah dengan tangan terborgol itu hanya diam saat ditanyai perihal motifnya.

Ia cuma menyebut sengaja menulis konten tersebut karena tersulut atmosfer politik selama Pemilu Serentak 2019.

"Ya saya cuma ikut-ikutan suasana politik, saya cuma mencoba ramainya media sosial," ucapnya saat digelandang penyidik ke ruang utama Gedung Reskrimsus Polda Jatim, Minggu (19/5/2019).

Saat ditanya sikap politik dalam Pemilu 2019 kemarin, Hairil mengaku mendukung salah satu kubu paslon tertentu.

"Iya saya pendukungnya," ucapnya lirih seraya menganggukkan kepala.

Kasubdit V Siber Reskrimsus Polda Jatim AKBP Cecep Susatiya membenarkan, pelaku sengaja menulis konten FB bernada SARA menghina tokoh negara.

"Di sini tertulis juga ada nama Jokowi, siapa lagi kalau bukan presiden, kemudian Wiranto (Menkopolhukam) dan kepolisian juga disebutnya," imbuh Cecep.

Mengingat pelaku baru diringkus semalam pada Sabtu (18/5/2019), Cecep mengatakan, penyidik masih akan lakukan pemeriksaan terhadap Hairil.

"Terakhir awal posting tanggal 9 April dan terakhir ada yang tanggal 25 Apri. Kami juga akan tanyakan ke ahli bahasa apakah ajakan membunuh itu hanya ajakan atau perintah," tandasnya.

Penangkapan terhadap Hairil terkait konten yang menyasar pembunuhan Jokowi, menambah daftar panjang pelaku pembuat dan penyebar ujaran kebencian yang berujung masuk sel tahanan.

Menambah Deretan Daftar Yang Ditangkap karena ujaran Kebencian

Beberapa hari sebelumnya, seorang wanita yang merekam video ancaman penggal Presiden Jokowi ditangkap Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Wanita bernama Ina Yuniarti itu ditangkap di rumahnya di Bekasi pada Rabu (15/5/2019) lalu. Ia digelandang ke Polda Metro Jaya dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Ina saat ini telah resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. "Tersangka IY resmi ditahan polisi hingga 20 hari ke depan," kata Kasubdit Jatanras AKBP Jerry Siagian, Kamis (16/5/2019). Sementara penyidik masih terus mendalami motif Ina menyebarkan video itu.

Ina berperan merekam aksi Hermawan Susanto (27) saat mengucapkan ancaman kepada Jokowi. Ina juga berperan menyebarkan video rekaman itu ke grup WhatsApp (WA).

Ina dijerat pasal makar, yakni Pasal 104 KUHP, Pasal 110 juncto Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Adapun Hermawan Susanto lebih dulu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Minggu (12/5/2019). Usai pemeriksaan sebagai tersangka, Hermawan juga langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Dalam video pengancaman terhadap Jokowi tersebut, Hermawan tampak mengenakan topi dan mengancam akan memenggal kepala Jokowi. Video itu disebut diambil saat Hermawan mengikuti demo di depan kantor Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2019).

BERITA HEBOH:

Baca: Gadis 14 Tahun Dijual Keluarganya Setara Harga Motor Metik Gaya Sport, Terungkap Kondisi Orangtuanya

Baca: BURON DUNIA: Inilah Kronologi Siswa SMA Hebohkan Dunia, Dipatok 1300 Dolar per Orang

Baca: Heboh di Medsos, Warga dan Gengster Bentrok di Tanah Abang Subuh Dini Hari, Tonton Videonya!

Hoaks di Medan

Sementara di Kota Medan juga tak luput dari sebaran hoaks seputar Pemilu. Pada Sabtu (18/5/2019) kemarin, Polda Sumut menangkap Janri Pakpahan (30) warga Jalan Tangguk Utama, Blok 3 Griya Martubung, Medan Labuhan.

"Pelaku berhasil diamankan pada pukul 11.30 WIB (Sabtu)," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Sabtu (18/5/2019).

Tatan mengatakan, hoaks “people power” itu diposting Janry di channel YouTube miliknya, Janry Cool. Video itu diberi judul “People Power di Kota Medan sudah mulai beraksi.”

Video itu diunggah pelaku pada 16 Mei 2019. Padahal, pada tanggal itu tidak ada terjadi unjuk rasa di Kota Medan.

Kombes Tatan mengatakan, penyidik sudah menyita sejumlah barang bukti dari tangan Janri, antara lain 1 unit HP Oppo F1S, KTP, dan sim card.

"Untuk motif, pelaku memohon doa untuk kedamaian negara dan bangsa pascapemilu. Padahal konten berita bohong yang dibuat pelaku dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," katanya.

Janri dipersangkakan dengan Pasal 14 Ayat 2 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(*)

Artikel ini sebagian telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Guru Honorer Pamekasan Diciduk Polda Jatim Akibat Hina Presiden, Mengaku Ikut-ikut Suasana Politik dan TribunJambi.com berjudul: Pilot Ditangkap di Surabaya Seusai Tulis Status di Facebook Berisi Ajakan Rusuh 22 Mei

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Posting dan Sebarkan Tulisan 'Tanggal 22 Mei Aku Mencium Bau Surga di Jakarta' Oknum Pilot Ditangkap,

Tonton dan subscribe:

Follow Instagram Tribun Manado:

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved