Kasus Makar
KASUS MAKAR Amien Rais Diperiksa Polda Metro Jaya Hari Ini Pukul 10.00 WIB, Dengan Status?
Terkait kasus makar Eggi Sudjana, Amien Rais akan diperiksa Polda Metro Jaya hari ini Pkl.10.00 WIB. Jadi tersangka?
Tolak Tandatangani Penahanan
Usai menjalani pemeriksaan secara maraton di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Eggi Sudjana pun akhirnya keluar dari ruang penyidikan.
Eggi Sudjana mengaku dirinya ditahan selama 20 hari ke depan.
Namun, Eggi menolak menandatangani surat penahanan terhadap dirinya.
"Saya Insyaallah warga negara Indonesia yang berusaha taat hukum, PMJ (Polda Metro Jaya) kerja sama dengan pihak kepolisian telah menetapkan saya sebagai tahanan untuk 20 hari ke depan, tapi saya tidak menandatangani atau saya menolak ditahan begitu," ujar Eggi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2019) malam.
Dirinya selesai menjalani pemeriksaan sekira pukul 23.00 WIB.
Beberapa saat kemudian setelah memberikan keterangan kepada awak media, Eggi Sudjana yang mengenakan peci hitam dan kaos hitam merah masuk ke dalam Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Meski menolak, Eggi mengakui bahwa pihak kepolisian memiliki kewenangan untuk menahan dirinya.
Eggi mengaku mengikuti kewenangan yang dimiliki pihak kepolisian.
"Kurang lebih itu tapi sisi lain pihak kepolisian juga punya kewenangan, ya kita ikuti kewenangannya. Saya juga punya kewenangan sebagai advokat dan kita sesuai dengan profesional modern dan terpercaya. Saya di sini kita ikuti prosesnya semoga Allah ridho kepada kita," tutur Eggi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, membenarkan kabar penahanan terhadap Eggi Sudjana.
Penahanan dilakukan berdasar Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019.
"Tersangka dilakukan penahanan dengan diawali membacakan Surat Perintah Penahanan oleh penyidik dan dipersilahkan membaca Surat Perintah Penahanan tersebut," ujar Argo saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2019).

Argo mengatakan Eggi tidak mau menandatangani Surat Perintah Penahanan dan Berita Acara Penahanan.
Mengingat hal tersebut, Eggi dipersilakan untuk menandatangani berita acara penolakan tanda tangan.
"Tersangka menandatangani berita acara penolakan tanda tangan surat perintah penahanan dan berita acara penahanan," tutur Argo.
Argo pun menjelaskan alasan kepolisian menahan Eggi Sudjana.
Menurut Argo, pertimbangan penahanan adalah subjektivitas dari penyidik.
Menurutnya ada beberapa alasan yang membuat penyidik melakukan penahanan terhadap Eggi.
"Pertimbangan (penahanan Eggi Sudjana) adalah subjektivitas penyidik. Jangan sampai yang bersangkutan mengulangi perbuatannya, melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti," ujar Argo.
Berita Terkait:
Baca: Amien Rais Jadi Saksi Kasus Makar: Ini Permintaan Eggi Sudjana
Baca: Eggi Sudjana Diperiksa 13 Jam di Polda Metro Jaya dan Langsung Nginap
Baca: Taufik Tumbelaka Ungkap Alasan Gerakan People Power Amien Rais Cs Tak Berpengaruh di Sulut
Follow Halaman Facebook Tribun Manado:
Berita Terpopuler:
Baca: Kabar Terbaru Bupati Talaud Sri Wahyumi Kasus Korupsi: Ungkap Barang Bukti hingga Membunuh Karakter
Baca: Ternyata Selain Pacar Irene Soenarno, Polisi Juga Panggil Nama Ini untuk Diminta Keterangan
Baca: Sejarah Islam di Manado Tak Lepas dari Kisah Dua Masjid Ini
Follow Instagram Tribun Manado :
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Polda Metro Jaya Jadwalkan Periksa Amien Rais Hari Ini Pukul 10.00 WIB Terkait Kasus Eggi Sudjana
Subscribe Youtube Tribun Manado Tv :